• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Berselisih paham Dengan tetangga, Salah Satu Dilaporkan ke pihak Berwajib

Reporter Editor Sumsel
5 Februari 2025
Berselisih paham Dengan tetangga, Salah Satu Dilaporkan ke pihak Berwajib
Share on Whatsapp

Berselisih paham Dengan tetangga, Salah Satu Dilaporkan ke pihak Berwajib

Banyuasin, LamanQu com—-
Kejadian berawal dari pemasangan cor patok di bahu jalan perumhan cahaya sukawaras kelurahan sukomoro Banyuasin oleh sepasang pasutri  Dan berkata “Anjing “ke tetangganya membuat tetangga nya resah dan kurang nyaman, Kamis (04 / 12 / 2024).

Awal kejadian Korban mau keluar untuk belanja mengajak anak nya pada hari rabu malam kamis tepatnya tanggal 04 Desember 2024 kitar jam 20 :15 wib, setibanya di luar gerbang terdengar orang berteriak ” anjing kau ” jelas perkataan tersebut langsung di cari sumbernya oleh A.D dan ternyata sumber suara itu dari tetangganya sendiri sebelah rumahnya..f.A

Dari kejadian tersebut maka terjadi adu mulut dari kedua belah pihak, dan beberapa warga pun ikut melerai kejadian tersebut,

Karena tidak terima A.D korban melapor ke polsek talang kelapa akan tetapi dari pihak kepolisian mengarahkan untuk di mediasikan dulu melalui Pihak pemerintah setempat ya itu Rt dan Rw.

“Waktu itu saya pernah juga konsultasi ke Hukum, juga sama di arahkan untuk mediasi dan dari kantor hukum di kasih somasi untuk bekal saya bila tidak ada titik terang. “jelas A.D saat dibincangi media ini, Selasa (4/02/2025).

Acara mediasi pun di laksanakan pada tanggal 07 Desember 2024 jam 19 :30 wib di hadiri stap Rt 15 dan Rw 002 Dan Bhabinkamtibmas ” tapi kesannya tidak ada solusi , karena waktu sebelum kejadian mereka memasang patok di bahu jalan pas di coran perumahan, alasan air jangan lewat halaman dia, ke inginan saya kepada pemerintahan setempat tolong jelaskan kalu mematok bahu jalan itu salah jangan pada diam.. Mediasi harusnya saling menyadari bukan saling intimidasi ” tambah A.D

Pasal 28 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan. Selain itu, ada juga pasal-pasal lain yang mengatur tentang penggunaan jalan umum, seperti:  Pasal 63 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang mengganggu fungsi jalan

Sedangkan dari pihak pengurus perumahan cahaya mengkrapikasi ” pernah saya bongkar tapi dipasang lagi oleh mereka, saya sudah pusing nyerah.. Tegas H.i

” Tetap lanjut saya bikin LP terkait dia bilang anjing jujur saya tidak terima dan ada juga saksi saksinya , kalu terkait jalan saya berharap pemerintah setempat bisa membongkarnya ” tutur A,D

Dan kasus ini sudah di serahkan ke kantor hukum GRS ( galih raka siwi) sampai sekarang masih dalam proses di polsek talang kelapa banyuasin

Tags: Salah pahamTetangga
ADVERTISEMENT
Previous Post

Strategi Kilang Pertamina Plaju Capai Profit dan Wujudkan Keberlanjutan Bisnis di 2025

Next Post

Disdagin Kota Bandung Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In