• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Januari 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Lahan Milik Orang Tua Syeh Erzaman Diduga Dibisniskan Oleh Pihak Thamrin Untuk Parkir RS Bhayangkara Palembang, Syeh Erzaman Akan Laporkan Thamrin Ke Polda Sumsel

Reporter YN
25 Januari 2025
Syeh Erzaman
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Syeh Erzaman sebagai ahli waris dari Nangsip Bin Bagong di Kampung 20 Ilir Palembang atau di kenal dengan simpang Polda Sumatera Selatan KM 4, 5 Kota luas kira-kira 4664 m² (empat ribu enam ratus enam puluh empat persegi) Palembang akan melaporkan pihak Thamrin yang diduga telah menggelapkan tanah milik orang tuanya dan membisniskan lahan tersebut untuk lahan parkir kepada pihak RS Bhayangkara Palembang.

Syeh Erzaman mengatakan, dia bertindak untuk diri sendiri selaku Ahli Waris Dari Tuan Nangsip Bin Bagong (Veteran Ri Almarhum).

Awalnya tanah itu awalnya asalnya dari EIGENDOM VERBONDINGS Dari Tuan OVER DRACHT Berdasarkan Notaris A RIDDER (Belanda) Di Palembang. Diwariskan Kepada Tuan HD DIAMALUDIN BIN ABDUL HAMID No. 27 Tanggal 16 Mes 1928 Pada Zaman Pemerintahan Hindia Belanda.

Bahwa Pada Tanggal 16 Mei 1928 Notaris A.RIDDER Menerbitkan kuasa jual dari HD. DJAMALUDIN BIN ABDUL HAMID Kepada Atas Nama:

-TUAN SAID HASAN BIN ALUI ALHABSY

-TUAN SAID HASAN BIN ABDUL RAHMAN

Para Pihak Menghadap Notaris A RIDDER Di Palembang Dengan Pihak Pembeli Oleh Tuan MARAH USMAN melakukan Jual Beli Tanah Yang Beralamat Di Kampung 20 Ilir Palembang atau di kenal dengan simpang Polda Sumatera Selatan KM 4, 5 Kota luas kira-kira 4664 m² (empat ribu enam ratus enam puluh empat persegi) Palembang Dengan Luas Dengan Batas Sebagai Berikut:

Sebelah Ilir: Tanah Pemerintah

-Sebelah Ulu :jalan Besar

-Sebelah Darat: Kebun Dari Rifin

-Sebelah Sungai: Kebun Dari TIN TIK SING. Ditetapkan Dalam Jual Beli Nomor: 106 Tanggal 26 Juni 1930 Dan Nomor 57 Notaris A RIDDER.

Kemudian, Bahwa Pada Tanggal 7 Februari 1940 MARAH USMAN Melakukan Jual Beli Kepada NY SITI MOMBOK ZAIRAT Lewat Notaris C.MAATHUIS Dengan Nomor 15166.

Kemudian Pada Tanggal 7 September 1979 NY SITI MOMBOK BIN MARAH ABDUL RAHMAN, kemudian menjual Lagi Kepada Bapak NANGASIP BIN BAGONG (Almarhum Veteran RI) yang sekarang Di Usahakan Oleh Anak Kandungnya Sendiri Yang Bertindak Sebagai Pemohon Dalam Surat Ini. Jual Beli Antara NY SITI LAMBOK Dengan TUAN NANGASIP BIN BAGONG Melalui Notaris AMINUS DI Palembang Pada tanggal 7 september 1979.

“Saya ahli waris untuk menguruskan ahli waris hak orang tua saya,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (25/1/2025).

Kemudian sambung Syeh Erzaman, persoalan yang terjadi dari tahun 1990 dan kertas tanah untuk dikuasai LSM dan ada pengakuan mafia tanah Thamrin dilahan orang tua kami. Pihak Thamrin menyatakan tanahnya berada ditengah gardu PLN. Padahal gardu PLN didekat RS Bhayangkara itu tidak ada ditengah, tapi ada dibelakang sesuai surat tanah yang kami miliki.

“Sepengingat kami gardu induk tetap disana ada dibelakang. Cuman travo depan yang diganti saat pembangunan fly over. Itu dipagar, saya sudah beberapa kali menemui pihak Bhayangkara dengan PT.DOS. tapi tidak ada surat perjanjian,” katanya.

“Kita minta dibebaskan parkir sementara, selagi tanah ini masih bersengketa. Langkah selanjutnya kita tempuh jalur hukum, untuk mengklaim tanah itu sesuai surat tanah yang kita miliki. Lahan parkir RS Bhayangkara itu yang dikelolah PT.DOS itu adalah lahan milik orang tua saya,” tegasnya.

Sementara itu, Pengacara dari Syeh Erzaman yakni dari Kantor Hukum Kodroten Kaderisman SH dan Rekan, yakni Kodroten Kaderisman SH mengatakan, pihaknya mendapat kuasa khusus dari Syeh Erzaman yang merupakan ahli waris yang memiliki tanah di Kampung 20 Ilir Palembang atau di kenal dengan simpang Polda Sumatera Selatan KM 4, 5 Kota luas kira-kira 4664 m² (empat ribu enam ratus enam puluh empat persegi), sekarang Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kensuning Kota Palembang atau lebih tepatnya halaman parkir RS.Bhayangkara KM.4 Palembang).

“Kami akan mengambil tindakan hukum, kami sudah memberikan somasi kepada pihak Thamrin, dan akan membuat laporan ke Polda Sumsel rencananya Selasa atau Kamis depan. Secepatnya kita akan laporkan pihak Thamrin,” katanya.

Sementara itu, Andi Wijaya SH menambahkan, pihaknya meminta untuk sementara waktu dihentikan dulu biaya parkiran oleh manejemen PT DOS.

“Kami membolehkan RS Bayangkara menggunakan lahan itu itu, kota tidak jadi masalah selagi persoalan ini belum selesai. Tapi dari pihak manajemen dari mengambil uang retribusi. Karena Klien kami merasa dirugikan. Pihak manejemn mengelolah uangnya kemana. Lebih baik tidak ada pungutan biaya. Selagi persoalan ini belum selesai, boleh menggunakan lahan itu untuk parkir. Nanti dari pihak ahli waris mungkin bisa mengatur disitu agar tidak ada kehilangan motor, tapi tidak ada biaya. Sembari menunggu kasus ini selesai,” tuturnya.

“Pihak Thamrin menyatakan tanah milik mereka berada ditengah gardu PLN. Sedangkan gardu PLN itu berada di belakang dan tidak pernah berpindah. Posisi gardu PLN ini ada di lahan klien kami dibalakang tanah klien kami. Artinya surat yang dimiliki pihak Thamrin itu bukan di sini, mereka hanya merekayasa,” tandasnya.

Ditempat yang sama, salah satu warga Sahlan mengatakan, sekitar gardu ini ada disini tidak pernah pindah. Saya tinggal disini dari tahun 1970 an.” Letak gardu PLN ini ada disini. Cuman ada pemindahan travo. Untuk posisi travo PLN tidak pernah ada ditengah, dari dulu travo PLN ini ada dibelakang,” tukasnya.

Saat awak media melakukan konfirmasi ke Humas RS Bhayangkara, pihak Humas RS Bhayangkara Palembang tidak berada ditempat.

Salah seorang staf RS Bhayangkara menyatakan, humas ada dikantor ketika hari kerja Senin sampai Jumat.

Tags: ahli warisJual Beli Tanahmenggelapkan tanah milik orangSyeh Erzaman
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemilik Angkringan Sangkolak Bantah Patnernya Melakukan Pengeroyokan Terhadap Pengunjung

Next Post

Pelantikan Advokat KAI Sumsel Secara Resmi Oleh Dewan Pimpinan Pusat Berlangsung Sukses

YN

Info Terkait

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

13 November 2025
Ahli Waris Sah

Kuasa Hukum: Klien Kami Ahli Waris Sah, Rumah Digembok Tanpa Dasar Hukum

15 April 2025
harta warisan

Anak Kandung Almarhum Syamsudin Gumai Ambil Alih Aset, Gembok Rumah dan Ruko Milik Alm. Syamsudin Gumai

14 April 2025

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In