• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Januari 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Operasi Tangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan Dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Disnakertrans Sumsel

Reporter YN
11 Januari 2025
Surat Perizinan Keterangan Layak K3
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kejati Sumsel melakukan konfrensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan adalah bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengumpulkan Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, bertempat di rumah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sekira pukul 18.30 WIB, selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan operasionalnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang mengingat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sedang menangani Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Perkara – Perkara Big Fish.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada para tersangka dikarenakan tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha / investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumatera Selatan, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak – pihak lain dalam kasus ini.

“Terkait teknis penanganan perkara kami jelaskan ada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 19.00, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menerima Laporan Pengaduan dari masyarakat secara lisan. Bahwa sering terjadinya gratifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, yang kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Palembang ke rumah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memerintahkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.

Dia menuturkan, setelah mendapatkan Informasi Kepala Kejaksaan Negeri Palembang bersama tim kemudian memantau aktifitas yang dilakukan Kepala Disnakertrans berinisial DM, Setelah data dikumpulkan lengkap Kepala Kejaksaan Negeri Palembang bersama dengan tim Pidana Khusus dan Intelijen langsung mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, di dalam ruangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan ditemukan barang bukti berupa : Uang Tunai sebanyak Rp. 39.200.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) di bawah Meja Kerja Kepala Disnakertrans, Kemudian uang tunai Rp 4.400.000,- (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) di dalam tas pribadi milik Kepala Disnakertrans di dalam ruang kerjanya, uang sejumlah Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), uang dolar singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar singapura di dalam mobil Kepala Disnakertrans yang tepatnya di bawah jok mobil kemudian diamankan juga Alat komunikasi, beserta dokumen-dokumen terkait.

Bahwa selanjutnya dilakukan penelusuran kembali dan ditemukan 1 (satu) buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp 50.000,- (Lima puluh Ribu Rupiah) dengan total Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), amplop sebanyak 117 buah yang dinomori masing – masing berisi Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), Logam Mulia seberat 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, Surat Berharga 3 (tiga) BPKB kendaraan roda empat, 2 (dua) kendaraan roda dua), dan beberapa perhiasan berharga di dalam rumah Mewah Pribadi milik Kepala Disnakertrans. Bahwa sehingga total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) beserta Logam Mulia dengan Total seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
Bahwa ditemukan juga 6 (enam) buah buku rekening beserta ATMnya atas nama orang lain, 1 (satu) buah Hanphone Samsung Galaxy Z fold 5 yang masih di dalam konisi masih tersegel yang akan kami telusuri selanjutnya.

Bahwa dalam Kegiatan Tersebut Tim Kejaksaan berhasil mengamankan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, beserta dengan Sopir dan asisten pribadinya, honorer Kantor satu Kepala Bidang dan satu Kepala Seksi di Diknas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan. Pada saat ini masih dalam proses pengembangan selanjutnya. Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan, telah didapati 2 (dua) alat bukti yang cukup dan tim penyidik menetapkan 2 (dua) Orang sebagai Tersangka dengan inisial yaitu DM Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, AL selaku staf Pribadi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

“Pada hari ini juga telah dilakukan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersebut, selama 20 hari kedepan,” tandasnya.

Tags: Operasi Tangkap TanganSurat Perizinan Keterangan Layak K3
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hasbi Sesalkan Penarikan Fasilitas Kendaraan oleh Pemkot Palembang

Next Post

DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumsel Gelar Rapat Pemantapan Pengurus, Berharap Seluruh Pengurus dan Anggota Berperan Aktif

YN

Info Terkait

Operasi Tangkap Tangan

Operasi Tangkap Tangan (OTT) DI Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, 20 Kades Diamankan

25 Juli 2025
Dugaan Suap Fee Proyek

Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Tetapkan TSK Dugaan Suap Fee Proyek di Kabupaten Muratara

7 Juni 2023
Bupati nonaktif Kabupaten Muara Enim, tuntutan pidana penjara

Juarsah Bupati Nonaktif Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara

8 Oktober 2021
Andi Merya Nur Ditangkap KPK

Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Ditangkap KPK

22 September 2021
OTT Bupati Probolinggo

KPK OTT Bupati Probolinggo

30 Agustus 2021
OOT Ormas, kabupaten iko, porles oki, sriwijaya corrution watch

Gabungan Ormas dan LSM Desak Polda Sumsel Usut Tuntas Kasus OTT di OKI

18 Agustus 2020

Berita Terbaru

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

DPRD Palembang Gelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2026, Laporkan Aspirasi Warga dari Enam Dapil

Di Bawah Kepemimpinan RDPS, Satpol PP Palembang Jadikan Evaluasi 2025 Fondasi Penegakan Ketertiban 2026

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In