Palembang, LamanQu.Com – Berdasarkan UU NO 1 /2025 tentang Pilkada, Pemda wajib menyediakan Fasilitas, sayangnya menurut Hasbi. Komisioner Bawaslu Kota Palembang fasilitas yang diberikan pemkot Palembang hanya berapa dua unit kendaraan jenis Toyota zenix serta Satu unit Toyota Double Cabin. Serta 4 unit Toyota Avanza yang saat ini sudah dilakukan penarikan ditengah sedang berlangsungnya tahapan pemilihan serentak.
Kebutuhan pengawasan pemilu ini ada banyak hal, bukan sekedar mobil saja. ” Misal kebutuhan Laptop dan peralatan kantor untuk menunjang Sidang PHP di MK tidak diberikan sesuai keperluan Bawaslu,” ujar M. Hasbi Komisioner Bawaslu Palembang.
Ia mengatakan hal ini menjadi sebab terhambatnya proses perbaikan berkas di Mahkamah Konstitusi.
“Saya sebagai pimpinan Bawaslu Palembang menyesalkan minimnya dukungan pemerintah kota Palembang serta penarikan fasilitas kendaraan oleh pemerintah kota Palembang,” pungkasnya.






