• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Januari 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Miris! PT Bukit Asam Hanya Tawar Lahan Warga 500 Perak per Meter Persegi

Reporter YN
9 Januari 2025
Bukit Asam Tawar Lahan Warga
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Founder South Sumatra Youth Leader Forum sudah mengirimkan surat permohonan penjelasan status pembebasan lahan/audiensi kepada Direktur Utama PT. Bukit Asam pada 8 Januari 2025.

Founder SSYLF, PEBRI ST mengatakan, sehubungan dengan rencana pembebasan lahan atau ganti untung tanah milik bapak kusari yang telah terdaftar sejak tahun 2017 di perusahaan PT. Bukit Asam Tbk (PTBA) Unit Tanjung Enim, yang berlokasi di desa tanjung enim kecamatan lawang kidul luas lahan yang telah di ukur oleh divisi pembebasan lahan PTBA seluas 15 Hektar.Adapun Nilai ganti untung di lokasi tersebut yang telah dilakukan oleh PTBA menjadi referensi berdasarkan yang dimuat berita online RMOLSUMSEL pihak PTBA menawarkan pada masyarakat desa keban agung sebesar Rp. 6000 Rupiah per meter persegi, dan dari berita online yang sama pada tahun 2012 PTBA sudah membebaskan dengan nominal Rp. 100.000 Rupiah per meter. Adapun informasi yang kami terima dari Perusahaan swasta di kabupaten muara enim harga rata-rata pembebasan lahan di harga Rp. 35.000-60.000 per meter.

“Lahan bapak kusari ini sudah negosiasikan atau dilakukan penawaran oleh divisi pembebasan lahan PTBA yang menawarkan harga 500 perak per meter atau 75 Juta untuk 15 Hektar, harga yang sama sekali tidak masuk di akal jauh dibawah harga tanah. Serta kami menemukan lahan tersebut sudah di rusak oleh PTBA tanpa persetujuan pemilik lahan,” ujarnya.

Lebih lanjut Pebri menjelaskan, adapun Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar Kewajiban perusahaan tambang untuk memberikan ganti untung kepada warga yang lahannya digunakan atau terdampak oleh kegiatan pertambangan diatur dalam beberapa peraturan di Indonesia.

Berikut adalah landasan hukum terkait kewajiban tersebut:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 135-136: Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan sebelum memulai kegiatan operasional di area tersebut. Ganti rugi lahan adalah bagian dari kewajiban perusahaan untuk mendapatkan persetujuan atas pemanfaatan tanah yang digunakan untuk kegiatan tambang.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk pertambangan, harus dilakukan dengan memberikan ganti rugi yang layak dan adil kepada pemilik tanah.
Ganti rugi mencakup harga tanah, bangunan, tanaman, dan nilai lain yang melekat pada tanah tersebut.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pemegang IUP wajib menyelesaikan hak atas tanah sebelum melakukan kegiatan eksplorasi atau operasi produksi.Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dengan pemilik tanah, termasuk kesepakatan mengenai bentuk dan jumlah ganti rugi.

“Dengan perihal tersebut di atas, Kami menduga ada permainan oleh oknum Erwin selaku (asisten manager pembebasan lahan) atas perintah manager pembebasan lahan andi
cristian selaku (manager pembebasan lahan) dan tim yang terlibat dalam hal ini bpk. Riza selaku tim kehutanan, Tim ukur bpk. Adit yang bertugas mengolok-olok pak kusari untuk
melepas tanah tersebut dengan harga Rp. 500 perak per meter dengan ucapan “kalau tidak dilepas maka akan tetap akan kami eksekusi lahan pak kusari tersebut” dengan nada mengancam. Dan saat ini pak kusari dilarang untuk masuk ke lahan miliknya sendiri serta
aksesnya telah ditutup oleh tim pembebasan lahan PTBA,” katanya.

“Maka kami mengharapkan agar kiranya diberikan penjelasan secara transparan sesuai nilai wajar tanah dan anggaran yang dipersiapkan perusahaan dengan lahan tersebut berupa audiensi paling lambat pada tanggal 14 Januari 2025. Guna untuk menyamakan persepsi dan memperjelas beberapa hal terkait harga ganti untung lahan secara transparan sesuai nilai tanah secara wajar,” tambahnya.

Adapun upaya yang akan kami lakukan apabila hal tersebut di atas tidak di gubris sebagai
berikut :

1. Melakukan Aksi di depan Polda Sumsel untuk memeriksa General Manager dan oknum
divisi pembebasan lahan unit pertambangan tanjung enim PTBA.

2. Melaporkan persoalan ini ke Badan Pemeriksaan Keuangan RI, Kejaksaan Tinggi ProvinsiSumsel dan DPR RI untuk di periksa dan di audit.

Tags: lahan wargapembebasan lahan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Syukuran HUT Satpam Ke 44 Berjalan Sukses, Ini Pesan Kapolda Sumsel

Next Post

Laporan Tidak Ada yang Ditindaklanjuti, LSM GRANSI Bakal Demo di Kejati Sumsel 13 Januari Mendatang

YN

Info Terkait

pembangunan flyover simpang sekip

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel : PLN WS2JB dan Pertagas Siap Mempercepat Pemindahan Utilitas

16 Agustus 2022
Pembebasan Lahan Pembangunan Tol

Pembebasan Lahan Pembangunan Tol Mulai Diukur

15 Juli 2021
Sukseskan Pembangunan Jalan Tol di Muba

Sepakat Dukung dan Sukseskan Pembangunan Jalan Tol di Muba

24 Juni 2021
Puskesmas Lais, pembebasan lahan, ruang rawat inap, aspirasi warga desa, pengerjaan jembatan, Penghubung Antara Kabupaten, Kunjungan DPRD, Badan Layanan Umum Daerah, Serap Aspirasi Masyarakat

Serap Aspirasi Masyarakat, DPRD Sumsel Dapil IX Reses ke Pukesmas Lais

20 Oktober 2020

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In