• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Miris! PT Bukit Asam Hanya Tawar Lahan Warga 500 Perak per Meter Persegi

Reporter YN
9 Januari 2025
Bukit Asam Tawar Lahan Warga
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Founder South Sumatra Youth Leader Forum sudah mengirimkan surat permohonan penjelasan status pembebasan lahan/audiensi kepada Direktur Utama PT. Bukit Asam pada 8 Januari 2025.

Founder SSYLF, PEBRI ST mengatakan, sehubungan dengan rencana pembebasan lahan atau ganti untung tanah milik bapak kusari yang telah terdaftar sejak tahun 2017 di perusahaan PT. Bukit Asam Tbk (PTBA) Unit Tanjung Enim, yang berlokasi di desa tanjung enim kecamatan lawang kidul luas lahan yang telah di ukur oleh divisi pembebasan lahan PTBA seluas 15 Hektar.Adapun Nilai ganti untung di lokasi tersebut yang telah dilakukan oleh PTBA menjadi referensi berdasarkan yang dimuat berita online RMOLSUMSEL pihak PTBA menawarkan pada masyarakat desa keban agung sebesar Rp. 6000 Rupiah per meter persegi, dan dari berita online yang sama pada tahun 2012 PTBA sudah membebaskan dengan nominal Rp. 100.000 Rupiah per meter. Adapun informasi yang kami terima dari Perusahaan swasta di kabupaten muara enim harga rata-rata pembebasan lahan di harga Rp. 35.000-60.000 per meter.

“Lahan bapak kusari ini sudah negosiasikan atau dilakukan penawaran oleh divisi pembebasan lahan PTBA yang menawarkan harga 500 perak per meter atau 75 Juta untuk 15 Hektar, harga yang sama sekali tidak masuk di akal jauh dibawah harga tanah. Serta kami menemukan lahan tersebut sudah di rusak oleh PTBA tanpa persetujuan pemilik lahan,” ujarnya.

Lebih lanjut Pebri menjelaskan, adapun Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar Kewajiban perusahaan tambang untuk memberikan ganti untung kepada warga yang lahannya digunakan atau terdampak oleh kegiatan pertambangan diatur dalam beberapa peraturan di Indonesia.

Berikut adalah landasan hukum terkait kewajiban tersebut:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 135-136: Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan sebelum memulai kegiatan operasional di area tersebut. Ganti rugi lahan adalah bagian dari kewajiban perusahaan untuk mendapatkan persetujuan atas pemanfaatan tanah yang digunakan untuk kegiatan tambang.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk pertambangan, harus dilakukan dengan memberikan ganti rugi yang layak dan adil kepada pemilik tanah.
Ganti rugi mencakup harga tanah, bangunan, tanaman, dan nilai lain yang melekat pada tanah tersebut.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pemegang IUP wajib menyelesaikan hak atas tanah sebelum melakukan kegiatan eksplorasi atau operasi produksi.Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dengan pemilik tanah, termasuk kesepakatan mengenai bentuk dan jumlah ganti rugi.

“Dengan perihal tersebut di atas, Kami menduga ada permainan oleh oknum Erwin selaku (asisten manager pembebasan lahan) atas perintah manager pembebasan lahan andi
cristian selaku (manager pembebasan lahan) dan tim yang terlibat dalam hal ini bpk. Riza selaku tim kehutanan, Tim ukur bpk. Adit yang bertugas mengolok-olok pak kusari untuk
melepas tanah tersebut dengan harga Rp. 500 perak per meter dengan ucapan “kalau tidak dilepas maka akan tetap akan kami eksekusi lahan pak kusari tersebut” dengan nada mengancam. Dan saat ini pak kusari dilarang untuk masuk ke lahan miliknya sendiri serta
aksesnya telah ditutup oleh tim pembebasan lahan PTBA,” katanya.

“Maka kami mengharapkan agar kiranya diberikan penjelasan secara transparan sesuai nilai wajar tanah dan anggaran yang dipersiapkan perusahaan dengan lahan tersebut berupa audiensi paling lambat pada tanggal 14 Januari 2025. Guna untuk menyamakan persepsi dan memperjelas beberapa hal terkait harga ganti untung lahan secara transparan sesuai nilai tanah secara wajar,” tambahnya.

Adapun upaya yang akan kami lakukan apabila hal tersebut di atas tidak di gubris sebagai
berikut :

1. Melakukan Aksi di depan Polda Sumsel untuk memeriksa General Manager dan oknum
divisi pembebasan lahan unit pertambangan tanjung enim PTBA.

2. Melaporkan persoalan ini ke Badan Pemeriksaan Keuangan RI, Kejaksaan Tinggi ProvinsiSumsel dan DPR RI untuk di periksa dan di audit.

Tags: lahan wargapembebasan lahan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Syukuran HUT Satpam Ke 44 Berjalan Sukses, Ini Pesan Kapolda Sumsel

Next Post

Laporan Tidak Ada yang Ditindaklanjuti, LSM GRANSI Bakal Demo di Kejati Sumsel 13 Januari Mendatang

YN

Info Terkait

pembangunan flyover simpang sekip

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel : PLN WS2JB dan Pertagas Siap Mempercepat Pemindahan Utilitas

16 Agustus 2022
Pembebasan Lahan Pembangunan Tol

Pembebasan Lahan Pembangunan Tol Mulai Diukur

15 Juli 2021
Sukseskan Pembangunan Jalan Tol di Muba

Sepakat Dukung dan Sukseskan Pembangunan Jalan Tol di Muba

24 Juni 2021
Puskesmas Lais, pembebasan lahan, ruang rawat inap, aspirasi warga desa, pengerjaan jembatan, Penghubung Antara Kabupaten, Kunjungan DPRD, Badan Layanan Umum Daerah, Serap Aspirasi Masyarakat

Serap Aspirasi Masyarakat, DPRD Sumsel Dapil IX Reses ke Pukesmas Lais

20 Oktober 2020

Berita Terbaru

Ketua Umum Indonesia Pickleball Federation (IPF) SUMSEL Daeng Supri Yanto SH MH : Sinergi Institusional dan Imperatif Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Dewan Juri Berkompetem Untuk Nilai Peserta, Ini Diungkapkan IMC

Kegiatan Sunatan Massal dalam Rangka HUT ke-54 Korpri di Rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang

Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak Ada Titik Temu, Akan Tempuh Jalur Hukum

Hari Bakti Ke-1 Imigrasi dan Pemasyarakatan: Kanwil Sumsel Paparkan Tiga Prioritas Layanan dan Capaian Satu Tahun Transformasi

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In