• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Mei 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Miris! PT Bukit Asam Hanya Tawar Lahan Warga 500 Perak per Meter Persegi

Reporter YN
9 Januari 2025
Bukit Asam Tawar Lahan Warga
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Founder South Sumatra Youth Leader Forum sudah mengirimkan surat permohonan penjelasan status pembebasan lahan/audiensi kepada Direktur Utama PT. Bukit Asam pada 8 Januari 2025.

Founder SSYLF, PEBRI ST mengatakan, sehubungan dengan rencana pembebasan lahan atau ganti untung tanah milik bapak kusari yang telah terdaftar sejak tahun 2017 di perusahaan PT. Bukit Asam Tbk (PTBA) Unit Tanjung Enim, yang berlokasi di desa tanjung enim kecamatan lawang kidul luas lahan yang telah di ukur oleh divisi pembebasan lahan PTBA seluas 15 Hektar.Adapun Nilai ganti untung di lokasi tersebut yang telah dilakukan oleh PTBA menjadi referensi berdasarkan yang dimuat berita online RMOLSUMSEL pihak PTBA menawarkan pada masyarakat desa keban agung sebesar Rp. 6000 Rupiah per meter persegi, dan dari berita online yang sama pada tahun 2012 PTBA sudah membebaskan dengan nominal Rp. 100.000 Rupiah per meter. Adapun informasi yang kami terima dari Perusahaan swasta di kabupaten muara enim harga rata-rata pembebasan lahan di harga Rp. 35.000-60.000 per meter.

“Lahan bapak kusari ini sudah negosiasikan atau dilakukan penawaran oleh divisi pembebasan lahan PTBA yang menawarkan harga 500 perak per meter atau 75 Juta untuk 15 Hektar, harga yang sama sekali tidak masuk di akal jauh dibawah harga tanah. Serta kami menemukan lahan tersebut sudah di rusak oleh PTBA tanpa persetujuan pemilik lahan,” ujarnya.

Lebih lanjut Pebri menjelaskan, adapun Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar Kewajiban perusahaan tambang untuk memberikan ganti untung kepada warga yang lahannya digunakan atau terdampak oleh kegiatan pertambangan diatur dalam beberapa peraturan di Indonesia.

Berikut adalah landasan hukum terkait kewajiban tersebut:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 135-136: Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan sebelum memulai kegiatan operasional di area tersebut. Ganti rugi lahan adalah bagian dari kewajiban perusahaan untuk mendapatkan persetujuan atas pemanfaatan tanah yang digunakan untuk kegiatan tambang.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk pertambangan, harus dilakukan dengan memberikan ganti rugi yang layak dan adil kepada pemilik tanah.
Ganti rugi mencakup harga tanah, bangunan, tanaman, dan nilai lain yang melekat pada tanah tersebut.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pemegang IUP wajib menyelesaikan hak atas tanah sebelum melakukan kegiatan eksplorasi atau operasi produksi.Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dengan pemilik tanah, termasuk kesepakatan mengenai bentuk dan jumlah ganti rugi.

“Dengan perihal tersebut di atas, Kami menduga ada permainan oleh oknum Erwin selaku (asisten manager pembebasan lahan) atas perintah manager pembebasan lahan andi
cristian selaku (manager pembebasan lahan) dan tim yang terlibat dalam hal ini bpk. Riza selaku tim kehutanan, Tim ukur bpk. Adit yang bertugas mengolok-olok pak kusari untuk
melepas tanah tersebut dengan harga Rp. 500 perak per meter dengan ucapan “kalau tidak dilepas maka akan tetap akan kami eksekusi lahan pak kusari tersebut” dengan nada mengancam. Dan saat ini pak kusari dilarang untuk masuk ke lahan miliknya sendiri serta
aksesnya telah ditutup oleh tim pembebasan lahan PTBA,” katanya.

“Maka kami mengharapkan agar kiranya diberikan penjelasan secara transparan sesuai nilai wajar tanah dan anggaran yang dipersiapkan perusahaan dengan lahan tersebut berupa audiensi paling lambat pada tanggal 14 Januari 2025. Guna untuk menyamakan persepsi dan memperjelas beberapa hal terkait harga ganti untung lahan secara transparan sesuai nilai tanah secara wajar,” tambahnya.

Adapun upaya yang akan kami lakukan apabila hal tersebut di atas tidak di gubris sebagai
berikut :

1. Melakukan Aksi di depan Polda Sumsel untuk memeriksa General Manager dan oknum
divisi pembebasan lahan unit pertambangan tanjung enim PTBA.

2. Melaporkan persoalan ini ke Badan Pemeriksaan Keuangan RI, Kejaksaan Tinggi ProvinsiSumsel dan DPR RI untuk di periksa dan di audit.

Tags: lahan wargapembebasan lahan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Syukuran HUT Satpam Ke 44 Berjalan Sukses, Ini Pesan Kapolda Sumsel

Next Post

Laporan Tidak Ada yang Ditindaklanjuti, LSM GRANSI Bakal Demo di Kejati Sumsel 13 Januari Mendatang

YN

Info Terkait

pembangunan flyover simpang sekip

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel : PLN WS2JB dan Pertagas Siap Mempercepat Pemindahan Utilitas

16 Agustus 2022
Pembebasan Lahan Pembangunan Tol

Pembebasan Lahan Pembangunan Tol Mulai Diukur

15 Juli 2021
Sukseskan Pembangunan Jalan Tol di Muba

Sepakat Dukung dan Sukseskan Pembangunan Jalan Tol di Muba

24 Juni 2021
Puskesmas Lais, pembebasan lahan, ruang rawat inap, aspirasi warga desa, pengerjaan jembatan, Penghubung Antara Kabupaten, Kunjungan DPRD, Badan Layanan Umum Daerah, Serap Aspirasi Masyarakat

Serap Aspirasi Masyarakat, DPRD Sumsel Dapil IX Reses ke Pukesmas Lais

20 Oktober 2020

Berita Terbaru

Raih Juara Umum II Pencak Silat di Piala Pangdam III Siliwangi, Dandim 0624/Kab.Bandung Apresiasi dan Bangga kepada Atlet Serta Pelatih

SAPI SIMENTAL KETUM DPP PARTAI GOLKAR CURI PERHATIAN DI DPD GOLKAR SUMSEL SAAT PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

Dorong UMKM Lebih Cuan dan Terarah, PLN UID S2JB Gelar Pelatihan Financial Planning melalui Rumah BUMN Jambi

PLN UID S2JB Siaga Idul Adha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

Momentum Iduladha 1447 H, Kilang Plaju Perkuat Nilai Kebersamaan dan Kepedulian

Wagub Cik Ujang Kurban 6 Sapi di Idul Adha, Disebar ke Berbagai Wilayah di Sumsel

46 Peserta Seleksi Calon Petugas Keamanan (Security) di PT MBI Wilmar Group Rabu 3 Juni 2026 di BLK Disnaketran Muba

Bukan Sekadar Berbagi, Kilang Plaju Tebar Kebersamaan dan Kepedulian kepada Masyarakat Melalui Penyaluran Hewan Qurban

Panen Melon SAE, Rutan Kelas I Palembang Wujudkan Pembinaan Produktif dan Dukung Ketahanan Pangan

Berita Populer

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rangkaian kegiatan Jambore Sumsel 2026 resmi ditutup melalui Closing Ceremony dan pemberian awarding kepada pelaku UMKM serta sponsor pendukung, Minggu...

Read more

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Ketua PWNU Sumatera Selatan, Ustadz Hendra Zainuddin bersama Ketua DPW PKB Sumsel, Nasrul Halim, menggelar kegiatan mancing bersama sebagai ajang...

Read more

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang, LamanQu. Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Chairul S Matdiah, meminta masyarakat untuk lebih jeli...

Read more

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In