• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Juni 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang Serahkan SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) SD Negeri 132 Palembang, Ini Penjelasan Baznas Tentang UPZ di Sekolah

Reporter YN
27 November 2024
SD Negeri 132 Palembang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang berkunjung ke SD Negeri 132 Palembang, Selasa (26/11/2024). Kedatangan Baznas Kota Palembang ini dalam rangka memberikan SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) SD Negeri 132 Palembang.

Ketua Baznas Kota Palembang diwakili Wakil Ketua 4 Baznas Kota Palembang,M Teguh Sobri mengatakan, kedatangannya ke SD Negeri 132 Palembang ini dalam rangka penyerahan SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari Baznas Kota Palembang.

“Jadi dengan terbentuknya Unit Pengumpul Zakat di sini, maka kawan-kawan di sini, teman-teman di sini sudah bebas memungut infaq termasuk zakat, dan sedekah silakan, termasuk kemungkinan di Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL). Mungkin di bulan puasa nanti ada yang tidak puasa bisa membayar fidiyah di SDN 132. Silahkan bayar di sini,” ujarnya.

Selain itu, sambung Teguh, disini juga bisa membayar zakat fitrah.Karena disini sudah resmi UPZ nya, jadi mereka sudah bebas untuk memungut infaq, zakat. Kebebasan untuk memungut ini ada juga kewajiban untuk mendistribusikan. Karena kalau tidak didistribusikan, maka itu kena 5 tahun, kalau didistribusikan tanpa UPZ maka cuman kena setahun.

“Di dalam undang-undang pasal 38 Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 itu dilarang kepada semua memungut zakat, infaq dan sedekah serta DSKL itu kalau tidak ada atau tidak memiliki Unit Pengumpul Zakat,” katanya.

Ketika ditanya penyaluran dana yang sudah terkumpul di UPZ, Teguh menjelaskan, untuk sementara ini karena mereka ini masih kecil masih baru terbentuk dan uangnya belum banyak maka silakan dibagikan untuk kepentingan anak sekolah.

“Misalnya kalau ada siswa disini sepatunya ada yang koyak, silahkan dibelikan sepatu untuk siswa tersebut. Kalau ada siswa yang tasnya sudah rusak, bisa dibelikan tas kepada siswa tersebut, boleh memakai uang yang terkumpul di UPZ,” bebernya.

Lebih lanjut Teguh mengungkapkan, akhir tahun yakni pada bulan Desember itu dilaporkan ke Baznas kota Palembang ada laporan pertanggungjawabannya.

“Itu dapat kami dicatat di situ. Karena kami ada dua audit yakni pertama audit Kantor Akuntan Publik kemudian kedua Audit Syariah. Jadi harus sesuai Syariah kalau tidak sesuai Syariah, maka kami ini berurusan dengan hukum. Karena kami ini pengurus zakat mengurus uang, jadi harus jelas penggunaannya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketu Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) SD Negeri 132 Palembang, Cameliya,S.Pdi mengucap Alhamdulillah dengan ada sosialisasi ini.

“Alhamdulillah sudah resmi pengumpulan zakat,infaq dan sedekah di SD Negeri 132 Palembang. Jadi wali murid jangan takut lagi untuk menyalurkan infak, zakat dan sedekahnya di UPZ 132 Palembang. Selama ini kita ada meminta infaq, sedekah untuk anak-anak di sini terutama pada bulan Ramadan kita menyuruh mereka untuk berzakat fitrah, dan itu sudah kita salurkan lagi kepada anak-anak yang ada di sekolah sini yang membutuhkan. Dengan sudah adanya SK UPZ ini maka bisa lebih tertata lagi lebih resmi dari pemerintah. Jadi orang tua siswa insya Allah tidak suudzon lagi terhadap kita,” katanya.

“Harapannya semoga bukan hanya siswa tapi guru-guru juga bisa menyalurkan dana infak, sedekahnya dan zakatnya ke UPZ di SDN 132 Palembang,” pungkasnya.

Tags: SD Negeri 132 Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dandim 0418/Palembang Menjadi Komandan Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 Kodam II/Swj

Next Post

Sukseskan Program-Program Nasional, Lanud SMH Bagikan 590 Makan Bergizi Gratis Dari Ketahanan Pangan Ternaknya

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kolaborasi Disnakertrans Muba dengan PT Baturona Adimulya Buka Loker Driver Dump Truck (DT) Harian

BERSATU MELAWAN NARKOBA: Tanggung Jawab Moral, Agama, dan Sosial dalam Menolak Kejahatan Jalanan di Sumatera Selatan

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In