• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Rekomendasi DPRD Palembang Hanya Dianggap Angin Lalu, Manajemen Parkside’s Hotel Tetap Lanjutkan Aktivitas Pembangunan

Reporter YN
2 November 2024
Parkside Hotel
Share on Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Meski telah menerima rekomendasi tegas dari Komisi III DPRD Kota Palembang untuk menghentikan aktivitas pembangunan, manajemen Parkside’s Hotel tampaknya telah mengkangkangi rekomendasi tersebut.

Sidak yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Palembang pada Kamis (31/10/2024) ini bertujuan untuk menghentikan pembangunan hotel yang diduga melanggar aturan, namun temuan di lapangan menunjukkan bahwa rekomendasi tersebut tidak dipatuhi.

Pada Jumat (01/11/2024), pantauan langsung di lapangan, aktivitas pembangunan hotel masih berjalan seperti biasa.

Para pekerja tetap melanjutkan pembangunan seolah-olah rekomendasi dari DPRD hanya dianggap angin lalu.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa manajemen hotel bersikap kebal hukum terhadap peraturan yang ada.

Selain itu, di lapangan juga diduga kuat tidak kehadiran anggota Satpol PP, yang seharusnya bertugas untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi DPRD Kota Palembang. Hanya ada beberapa petugas keamanan dari pihak hotel yang terlihat berjaga.

Pada Sabtu (02/11/2024), situasi di lokasi berubah. Tidak ada aktivitas pembangunan yang terlihat, namun hal yang menarik perhatian adalah keberadaan sejumlah karangan bunga di sekitar hotel, dengan ucapan selamat atas “Soft Opening” Parkside’s Hotel.

Di dalam hotel, perabotan tampak tersusun rapi, memperlihatkan kesiapan operasional yang bertolak belakang dengan rekomendasi penghentian sebelumnya.

Saat dimintai keterangan, Kiki, yang mengaku sebagai HRD Parkside’s Hotel, menjelaskan bahwa pada hari tersebut tidak ada pembukaan resmi, melainkan hanya acara syukuran.

“Ini bukan opening, hanya syukuran saja. Hotel ini memiliki 80 kamar. Untuk wawancara lebih lanjut, sebaiknya Bapak berbicara langsung dengan atasan kami,” ujarnya.

Selain itu, salah satu staf hotel, Faisal, menginformasikan bahwa General Manager sedang dalam rapat dan tidak dapat diganggu. Ia juga mengonfirmasi pernyataan sebelumnya bahwa tidak ada acara pembukaan, melainkan hanya syukuran sederhana.

Sementara itu, saat mau disinggung masalah instruksi DPRD Kota Palembang, manajemen seperti menghindar untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya telah diberitakan Komisi III DPRD Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (31/10/2024), terhadap sebuah bangunan di Jalan Seroja No. 1194-1195, Kelurahan 20 Ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Bangunan tersebut, yang awalnya Lucky Kost, kini beralih fungsi menjadi ParkSide Kesuma Hotel dan diduga tidak memiliki izin bangunan.

Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, S.H., memimpin sidak ini bersama anggota Komisi III lainnya, termasuk Andreas Okdi Priantoro, S.E., Ak., S.H., Zulfikar Muharrami, S.E., Agung Bahari, S.T., M.Si., dan Dr. Syntia Rahutami, S.T., M.Si. Inspeksi ini juga dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Setelah melakukan verifikasi di lapangan, Komisi III DPRD Kota Palembang menemukan bahwa bangunan hotel tersebut belum memiliki izin resmi.

Hasil ini mendorong Komisi III DPRD Kota Palembang untuk segera memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan di lokasi.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan setelah kami cek di lapangan, laporan tersebut terbukti benar. Hotel ini memang belum memiliki izin,” ujar Rubi Indiarta kepada media pasca-sidak.

Sebagai langkah awal, aktivitas pembangunan hotel dihentikan sementara hingga pihak pengelola menyelesaikan proses perizinan.

Meskipun belum ada rekomendasi untuk penyegelan, Rubi menegaskan bahwa segala kegiatan di lokasi harus dihentikan.

“Kami masih memberi ruang bagi pengelola untuk mengurus perizinan, namun dengan syarat, semua kegiatan harus dihentikan dulu,” lanjut Rubi, yang juga Anggota DPRD Palembang Fraksi Partai Golkar.

Rubi menyatakan bahwa sikap Komisi III yang belum langsung merekomendasikan penyegelan adalah bentuk kesempatan bagi pengelola untuk memperbaiki kesalahan administrasi mereka.

Namun, ia memperingatkan bahwa jika masalah ini tidak segera diselesaikan, Komisi III akan mengambil langkah yang lebih tegas.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III akan memanggil pihak pengelola hotel dan beberapa instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), kecamatan, kelurahan, serta Satpol PP.

Pertemuan ini dijadwalkan berlangsung Rabu, 6 November 2024, di ruang Komisi III DPRD Palembang.

“Rabu nanti, kami akan membahas langkah-langkah penyelesaian perizinan hotel ini agar permasalahan segera tuntas dan pembangunan dapat dilanjutkan sesuai aturan,” jelas Rubi.

Ia menegaskan bahwa penegakan aturan tidak bisa diabaikan karena berdampak pada tata kelola kota dan potensi pendapatan daerah.

Rubi juga mengingatkan bahwa pelanggaran perizinan dapat merugikan pendapatan daerah dari pajak dan retribusi, sehingga penegakan hukum harus diprioritaskan.

“Kami harap pengelola segera menyelesaikan dokumen perizinan mereka. Jika sudah sesuai aturan, kami akan mendukung operasional hotel ini. Namun, jika tidak, kami siap merekomendasikan tindakan hukum yang diperlukan,” pungkas Rubi.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, menegaskan bahwa jika izin pembangunan Hotel ParkSide Kesuma belum dipenuhi, pihaknya akan merekomendasikan kepada Wali Kota dan dinas terkait untuk segera menyegel serta menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

“Ini merupakan pelanggaran serius,” tegas Andreas.

Lebih lanjut, Andreas juga mendesak dilakukannya investigasi terhadap dinas terkait yang diduga membiarkan pembangunan hotel ini berlangsung tanpa izin resmi.

“Hotel yang berdiri di atas lahan seluas 625,95 m² dengan luas bangunan mencapai 2.900 m² dan memiliki 80 kamar ini tidak boleh melanjutkan konstruksi tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Andreas yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PDI Perjuangan ini.

Tags: DPRD Kota PalembangParkside Hotel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketua DPD GRIB Sumsel Ferdinan Tegaskan Segera Membenahi Struktur Kepengurusan

Next Post

Pererat Silahturahmi, ISHI Sumsel Gelar Kumpul dan Ngopi Bareng Senior

YN

Info Terkait

Perwakilan Parkside Hotel

Hanya Kekurangan Dokumen Administrasi, Perwakilan Parkside’s Hotel, Anton Nurdin : Kalau Main Segel Buat Orang Takut Berinvestasi

24 Desember 2024
DPRD Kota Palembang

Inilah 11 Calon Anggota DPRD Kota Palembang Terpilih dari Dapil Kota Palembang 2

11 Maret 2024
Mandat dari Partai

Berikan Klarifikasi Terkait Keberadaannya Diruangan Rekapitulasi, Adzanu Getar Nusantara : Saya Menggantikan Saksi dan Mendapat Mandat dari Partai

22 Februari 2024
Muhammad Ali Husin

Maju Calon Legislatif DPRD Kota Palembang, Muhammad Ali Husin Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat

7 Februari 2024
Jumaidi Wiratama Caleg PAN

Permaskot Palembang Dukung Pemenangan Jumaidi Wiratama Caleg PAN Nomor Urut 1

11 Maret 2024
Ahmad Sanusi Calon Legislatif

Ahmad Sanusi Calon Legislatif DPRD Kota Palembang Dapil II Siap Berkompetisi Dalam Pemilu 2024

24 Januari 2024

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In