• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, April 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Rekomendasi DPRD Palembang Hanya Dianggap Angin Lalu, Manajemen Parkside’s Hotel Tetap Lanjutkan Aktivitas Pembangunan

Reporter YN
2 November 2024
Parkside Hotel
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Meski telah menerima rekomendasi tegas dari Komisi III DPRD Kota Palembang untuk menghentikan aktivitas pembangunan, manajemen Parkside’s Hotel tampaknya telah mengkangkangi rekomendasi tersebut.

Sidak yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Palembang pada Kamis (31/10/2024) ini bertujuan untuk menghentikan pembangunan hotel yang diduga melanggar aturan, namun temuan di lapangan menunjukkan bahwa rekomendasi tersebut tidak dipatuhi.

Pada Jumat (01/11/2024), pantauan langsung di lapangan, aktivitas pembangunan hotel masih berjalan seperti biasa.

Para pekerja tetap melanjutkan pembangunan seolah-olah rekomendasi dari DPRD hanya dianggap angin lalu.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa manajemen hotel bersikap kebal hukum terhadap peraturan yang ada.

Selain itu, di lapangan juga diduga kuat tidak kehadiran anggota Satpol PP, yang seharusnya bertugas untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi DPRD Kota Palembang. Hanya ada beberapa petugas keamanan dari pihak hotel yang terlihat berjaga.

Pada Sabtu (02/11/2024), situasi di lokasi berubah. Tidak ada aktivitas pembangunan yang terlihat, namun hal yang menarik perhatian adalah keberadaan sejumlah karangan bunga di sekitar hotel, dengan ucapan selamat atas “Soft Opening” Parkside’s Hotel.

Di dalam hotel, perabotan tampak tersusun rapi, memperlihatkan kesiapan operasional yang bertolak belakang dengan rekomendasi penghentian sebelumnya.

Saat dimintai keterangan, Kiki, yang mengaku sebagai HRD Parkside’s Hotel, menjelaskan bahwa pada hari tersebut tidak ada pembukaan resmi, melainkan hanya acara syukuran.

“Ini bukan opening, hanya syukuran saja. Hotel ini memiliki 80 kamar. Untuk wawancara lebih lanjut, sebaiknya Bapak berbicara langsung dengan atasan kami,” ujarnya.

Selain itu, salah satu staf hotel, Faisal, menginformasikan bahwa General Manager sedang dalam rapat dan tidak dapat diganggu. Ia juga mengonfirmasi pernyataan sebelumnya bahwa tidak ada acara pembukaan, melainkan hanya syukuran sederhana.

Sementara itu, saat mau disinggung masalah instruksi DPRD Kota Palembang, manajemen seperti menghindar untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya telah diberitakan Komisi III DPRD Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (31/10/2024), terhadap sebuah bangunan di Jalan Seroja No. 1194-1195, Kelurahan 20 Ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Bangunan tersebut, yang awalnya Lucky Kost, kini beralih fungsi menjadi ParkSide Kesuma Hotel dan diduga tidak memiliki izin bangunan.

Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, S.H., memimpin sidak ini bersama anggota Komisi III lainnya, termasuk Andreas Okdi Priantoro, S.E., Ak., S.H., Zulfikar Muharrami, S.E., Agung Bahari, S.T., M.Si., dan Dr. Syntia Rahutami, S.T., M.Si. Inspeksi ini juga dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Setelah melakukan verifikasi di lapangan, Komisi III DPRD Kota Palembang menemukan bahwa bangunan hotel tersebut belum memiliki izin resmi.

Hasil ini mendorong Komisi III DPRD Kota Palembang untuk segera memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan di lokasi.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan setelah kami cek di lapangan, laporan tersebut terbukti benar. Hotel ini memang belum memiliki izin,” ujar Rubi Indiarta kepada media pasca-sidak.

Sebagai langkah awal, aktivitas pembangunan hotel dihentikan sementara hingga pihak pengelola menyelesaikan proses perizinan.

Meskipun belum ada rekomendasi untuk penyegelan, Rubi menegaskan bahwa segala kegiatan di lokasi harus dihentikan.

“Kami masih memberi ruang bagi pengelola untuk mengurus perizinan, namun dengan syarat, semua kegiatan harus dihentikan dulu,” lanjut Rubi, yang juga Anggota DPRD Palembang Fraksi Partai Golkar.

Rubi menyatakan bahwa sikap Komisi III yang belum langsung merekomendasikan penyegelan adalah bentuk kesempatan bagi pengelola untuk memperbaiki kesalahan administrasi mereka.

Namun, ia memperingatkan bahwa jika masalah ini tidak segera diselesaikan, Komisi III akan mengambil langkah yang lebih tegas.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III akan memanggil pihak pengelola hotel dan beberapa instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), kecamatan, kelurahan, serta Satpol PP.

Pertemuan ini dijadwalkan berlangsung Rabu, 6 November 2024, di ruang Komisi III DPRD Palembang.

“Rabu nanti, kami akan membahas langkah-langkah penyelesaian perizinan hotel ini agar permasalahan segera tuntas dan pembangunan dapat dilanjutkan sesuai aturan,” jelas Rubi.

Ia menegaskan bahwa penegakan aturan tidak bisa diabaikan karena berdampak pada tata kelola kota dan potensi pendapatan daerah.

Rubi juga mengingatkan bahwa pelanggaran perizinan dapat merugikan pendapatan daerah dari pajak dan retribusi, sehingga penegakan hukum harus diprioritaskan.

“Kami harap pengelola segera menyelesaikan dokumen perizinan mereka. Jika sudah sesuai aturan, kami akan mendukung operasional hotel ini. Namun, jika tidak, kami siap merekomendasikan tindakan hukum yang diperlukan,” pungkas Rubi.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, menegaskan bahwa jika izin pembangunan Hotel ParkSide Kesuma belum dipenuhi, pihaknya akan merekomendasikan kepada Wali Kota dan dinas terkait untuk segera menyegel serta menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

“Ini merupakan pelanggaran serius,” tegas Andreas.

Lebih lanjut, Andreas juga mendesak dilakukannya investigasi terhadap dinas terkait yang diduga membiarkan pembangunan hotel ini berlangsung tanpa izin resmi.

“Hotel yang berdiri di atas lahan seluas 625,95 m² dengan luas bangunan mencapai 2.900 m² dan memiliki 80 kamar ini tidak boleh melanjutkan konstruksi tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Andreas yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PDI Perjuangan ini.

Tags: DPRD Kota PalembangParkside Hotel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketua DPD GRIB Sumsel Ferdinan Tegaskan Segera Membenahi Struktur Kepengurusan

Next Post

Pererat Silahturahmi, ISHI Sumsel Gelar Kumpul dan Ngopi Bareng Senior

YN

Info Terkait

Komisi III DPRD Kota Palembang

Kunjungan Komisi III DPRD Kota Palembang Terkait Wacana Pintu Keluar Parkir PS Mall

2 Oktober 2025
Perwakilan Parkside Hotel

Hanya Kekurangan Dokumen Administrasi, Perwakilan Parkside’s Hotel, Anton Nurdin : Kalau Main Segel Buat Orang Takut Berinvestasi

24 Desember 2024
DPRD Kota Palembang

Inilah 11 Calon Anggota DPRD Kota Palembang Terpilih dari Dapil Kota Palembang 2

25 Februari 2024
Mandat dari Partai

Berikan Klarifikasi Terkait Keberadaannya Diruangan Rekapitulasi, Adzanu Getar Nusantara : Saya Menggantikan Saksi dan Mendapat Mandat dari Partai

22 Februari 2024
Muhammad Ali Husin

Maju Calon Legislatif DPRD Kota Palembang, Muhammad Ali Husin Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat

7 Februari 2024
Jumaidi Wiratama Caleg PAN

Permaskot Palembang Dukung Pemenangan Jumaidi Wiratama Caleg PAN Nomor Urut 1

4 Februari 2024

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In