• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Oktober 7, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kuasa Hukum M.Ali Hanafiah dan M Yunus Tegaskan Para Tergugat Holijah dan Senny Senorita Tidak Bisa Menunjukkan Alas Hak Atas Tanah Hak Miliknya yaitu Sertipikat Nomor 195/R 8 Ulu Palembang

Reporter YN
25 Oktober 2024
Alas Hak Atas Tanah
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Pengadilan Negeri Palembang melakukan sidang lapangan terhadap gugatan dari penggugat pertama M.Ali Hanafiah dan penggugat kedua M.Yunus terhadap tergugat pertama Holijah, tergugat kedua Senny Senorita dan tergugat ketiga BPN Palembang.

Kuasa Hukum dari penggugat pertama M.Ali Hanafiah dan penggugat kedua M.Yunus yakni Aidil Fitri syah,SH,MH mengatakan berdasarkan data-data yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Palembang yaitu :

1. Sertipikat Hak Milik Nomor 195/R & Ulu Tanggal 12 Mei 1978 Gambar Situasi Nomor 844 tanggal 29 Mei 1974 luas 945 M’ pertama sekali tercatat atas nama Ardjan, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 29/1982 tanggal 28 Februari 1982 dialihkan ke Eddy Hasbi. Kemudian bendasarkan Akta Jual Beli Nomor 305/DD/1986 tanggal 15 Mei 1987 dialihkan ke Kiman Toha dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli No. 604/SU.1/1995 Tanggal 18 April 1995 dialihkan kembali ke 1. Ir. Bochari Rachman, 2. Drs. Andy Effendy, 3. Drs. Yudi Amiyudin MS, 4. Drs. Zainuddin Ismail. Selanjutnya Sertipikat 195/R 8 Ulu ini digabung dengan Sertipikat M.88/8 Ulu menjadi Sertipikat Nomor 1841/8 Ulu Tanggal 17 Juni 1996 Gambar Situasi Nomor 4352/1995 tanggal 20 November 1995 luas 1.333 M³ terakhir tercatat atas nama 1. Prof. Ir. Bochari Rachman, M.Sc 2. Suheriyatmono, SE, MM.Ak, 3. Ny. Rifa Ariani, SE, 4. Drs. Zainuddin Ismail

2. Sertipikat Hak Milik Nomor 196/R 8 Ulu Tanggal 13 Mei 1978 Gambar Situasi Nomor 1817 Tanggal 10 Oktober 1977 luas 8.585 M² atas nama II. Holijah Binti Hasan Bi H. Wahid.

Dia menjelaskan, dari awal hingga sidang lapangan ini baik pihak tergugat pertama pemilik tanah awal dan pihak tergugat dua ( prinsipal) tidak pernah hadir yang hanya diwakilkan kuasa hukumnya saja dan yang hadir langsung pihak tergugat 3.

“Tergugat dua itu membeli kepada tergugat satu tahun 1994 dia membeli kepada Holijah. Akan tetapi pada saat agenda pembuktian di persidangan kami memohon pada yang mulia untuk memperlihatkan alas hak mana yang lebih lama.Sedangkan alas hak dari penggugat dari surat keterangan waris dari tahun 1930. Sedangkan alas hak milik dari tergugat satu dan tergugat dua berupa sertifikat berbeda itu pada saat agenda pembuktian akan tetapi mereka tidak mengajukan ya lagi” bebernya.

Kuasa hukum Ali hanafiah yaitu Aidil Fitri Syah, SH., MH kembali menjelaskan, aturan hukum apabila terjadi 2 sertifikat ganda tersebut maka sertifikat yang lama yang lebih kuat hal ini sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa sertifikat yang lebih lama terbit adalah yang paling kuat dan sah jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama. Yurisprudensi ini tercantum dalam putusan MA 5/Yur/Pdt/2018, MA 976 K/Pdt/2015, MA 290 K/Pdt/2016, dan MA 143 PK/Pdt/2016.

“Pada sidang pembuktian kita ingin melihat alas hak mana yang dimiliki oleh tergugat dua tetapi tergugat 2 tidak bisa membuktikan hal tersebut, hanya menggugat sertifikat yang dimilikinya. Karena sertifikat tergugat 2 perbedaan nomor dengan sertifikat milik BPN,” bebernya.

Lebih lanjut Aidil menjelaskan, agenda terakhir ini adalah agenda kesimpulan.

“Jadi pada saat sidang terdahulu itu belum sepenuhnya kebenaran formil itu bisa kliennya buktikan. Makanya pada hari ini Alhamdulillah kita bisa menjelaskan secara langsung kepada majelis hakim untuk membuktikan kebenaran formil sebenarnya tanah tersebut milik almarhum M Yusuf dan memohon kepada hakim agar memberikan putusan yang seadil adilnya” tandasnya.

Dia menjelaskan, dari alat bukti dari tergugat 2 akta jual beli nomor 416/SU.1/1994 tanggal 17 Mei 1994 antara tergugat 1 sebagai penjual pihak pertama dengan tergugat dua sebagai pembeli pihak kedua yang dibuat dihadapan notaris dan PPAT Justin Aritonang SH dan notaris dan PPAT di Palembang. Kemudian sertifikat hak milik nomor 195/R.Kampung 8 Ulu sekarang Kelurahan 80 tanggal 13 Mei 1978 gambar situasi nomor 1817/197 tanggal 10 Oktober 1977 akan tetapi anehnya pada tahun 1996 tergugat dua juga membeli tanah seluas 563 M2 kepada almarhum M. Yusuf hal ini tentu menjadi hal yang patut dipertanyakan.

Tags: Alas Hak Atas Tanah
ADVERTISEMENT
Previous Post

The Gade Friyay Merupakan Kegiatan Bazar Untuk Membantu Meningkatkan Kesejahteraan UMKM

Next Post

Muhamad Nasir: Maestro Multidimensi Menuju Puncak Kepemimpinan DKP

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kilang Plaju Sambut Kunjungan Kerja DPRD Lahat, Bangun Sinergi Edukasi Bijak Berenergi dan Optimalisasi Potensi Lokal

PT Syarifah Alawiyah Insyirah (SAI), Biro Perjalanan Umrah dan Haji

Dari Lingkaran Pertemanan Menuju Kesiapan Kerja

Pemkab PALI Digugat Warga, Polemik Tarif Kompensasi Seismik 3D Masuk Meja Hijau

Mengurangi Biaya Perawatan Mobil Tua Dilingkungan Biro Umum dan Perlengkapan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Upacara HUT TNI KE-81 Tahun,Pengabdian Tak Pernah Berhenti untuk Bangsa dan Negara

Hindari Bahaya Listrik, PDK Kosgoro 1957 Palembang Bantu Pemindahan Trafo di Masjid KH. Balqi, Banten

60 Tahun KAHMI, Ahmad Doli Dorong Alumni HMI Rangkul Potensi Umat dan Bangsa

Konsolidasi Diperkuat, PKB Sumsel Targetkan Struktur Partai Mengakar hingga RT

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In