• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Juni 16, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Pra-Peradilan: Yusman Reza Tantang Tuduhan Penggelapan Dokumen yang Tak Jelas

Reporter YN
7 Agustus 2024
Sidang Pra-Peradilan: Yusman Reza Tantang Tuduhan Penggelapan Dokumen yang Tak Jelas
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang kedua pra-peradilan kasus Yusman Reza (YR) digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan bukti surat. Tim kuasa hukum YR dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan, yang diwakili oleh Septiani SH, memberikan tanggapan terkait jawaban dari pihak Polda Sumsel.

Menurut Septiani, pihak Polda Sumsel menuduh YR dengan pasal penggelapan dokumen. Namun, tim kuasa hukum YR menyayangkan tuduhan tersebut karena YR sendiri tidak mengetahui jenis dokumen yang diklaim telah digelapkan. “Semua dokumen perizinan dilakukan oleh sistem, artinya YR tidak menyimpan dokumen asli yang dimaksud oleh pelapor, PT. Musi Perkasa,” ujar Septiani. Ia menambahkan bahwa laporan tersebut dianggap obscuur libel atau kabur.

Sidang kali ini fokus pada mendengarkan jawaban dari termohon serta bukti surat yang diajukan. Dalam persidangan, pihak YR berkeyakinan bahwa laporan terhadap klien mereka terlihat dipaksakan dan tidak jelas dokumen yang dimaksud oleh PT. Musi Perkasa. “Kami berkeyakinan dan meminta keadilan dari Pengadilan Negeri Palembang agar memeriksa perkara ini dengan cermat dan menetapkan bahwa status tersangka YR tidak sah,” tegas Septiani.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (8/8/2024) dengan agenda menghadirkan bukti surat dari termohon dan beberapa bukti tambahan yang belum dilengkapi. Septiani mengungkapkan bahwa pihaknya siap untuk menyajikan semua bukti yang diperlukan untuk mendukung klaim bahwa laporan tersebut tidak berdasar.

Sementara itu, kuasa hukum PT. Musi Perkasa belum memberikan komentar terkait perkembangan sidang ini. Namun, mereka diperkirakan akan menghadirkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat laporan mereka terhadap YR.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan isu-isu penting terkait kejelasan dokumen dan prosedur perizinan yang dilakukan secara sistematis. Banyak yang menunggu bagaimana hasil akhir dari persidangan ini akan mempengaruhi proses hukum terkait penggelapan dokumen di masa mendatang.

Pada sidang kali ini, baik pihak YR maupun pihak PT. Musi Perkasa diberi kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumen mereka. Kedua belah pihak berharap keadilan akan ditegakkan melalui proses yang transparan dan adil di pengadilan.

Pengadilan Negeri Palembang diharapkan akan memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Semua pihak yang terlibat diimbau untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

Sidang pra-peradilan ini menjadi ujian bagi sistem peradilan di Indonesia dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan tuduhan penggelapan dokumen. Bagaimana hakim memutuskan kasus ini akan menjadi preseden penting bagi kasus serupa di masa depan.

Dengan perhatian yang semakin meningkat dari publik, diharapkan bahwa persidangan ini akan berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Tags: penggelapan dokumen
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hadiri Rakor Forum Penataan Ruang Provinsi Sumsel Tahun 2024, PJ Gubernur Sumsel Ungkap Ini Juga Untuk Persiapan RPJMD Kedepan

Next Post

Tahanan Rutan I Palembang Meninggal, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In