Palembang, lamanqu.com – Pada tanggal 8 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu ketentuan. dalam undang-undang ini adalah penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan sebagai aturan turunan, yang harus diselesaikan paling lambat satu tahun setelah undang-undang tersebut ditandatangani. Setelah hampir satu tahun, pemerintah telah mengesahkan PP Kesehatan No. 28 Tahun 2024 yang mencakup poin penting terkait pengendalian produk tembakau.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si mengatakan, pengendalian produk tembakau adalah langkah krusial dalam meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia. Selama ini, produk tembakau telah menjadi penyebab utama berbagai penyakit kronis seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan. Selain itu, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), rokok merupakan pengeluaran terbesar kedua bagi masyarakat miskin setelah beras. Hal ini menunjukkan bahwa konsumsi rokok tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga menghambat ekonomi rumah tangga miskin. Pengeluaran yang besar untuk rokok berpotensi mengurangi alokasi dana untuk kebutuhan dasar lainnya seperti pendidikan dan nutrisi, yang pada akhirnya bisa menghambat prioritas pemerintah dalam upaya penurunan stunting dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, pengesahan PP Kesehatan No. 28 Tahun 2024 yang memuat regulasi lebih kuat terkait pengendalian produk tembakau merupakan langkah maju yang patut diapresiasi.
“Perjalanan menuju pengesahan PP ini tidaklah mudah. Dalam periode hampir satu tahun sejak diberlakukannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Salah satu isu yang mencuat adalah penolakan dari pihak industri tembakau. Meskipun menghadapi tekanan kuat dari industri tembakau, pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat. Pengesahan PP Kesehatan No. 28 Tahun 2024 ini menunjukkan ketegasan dan konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi yang berpihak pada kesehatan publik. Upaya positif lain dari pemerintah yang patut diapresiasi pada PP Kesehatan No. 28 Tahun 2024 adalah pengaturan produk rokok elektronik sejalan dengan pengaturan produk tembakau lainnya,” ujarnya, Jumat (2/7/2024).
Namun, sambung Seto, di satu sisi, industri tetap gencar melakukan kegiatan yang bertujuan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, seperti kegiatan internasional World Tobacco Asia (WTA). WTA merupakan konferensi dan pameran industri tembakau internasional yang direncanakan akan diselenggarakan di Indonesia, tepatnya di Surabaya pada 9-10 Oktober mendatang, bersamaan dengan penyelenggaraan World Vape Show.
“Kegiatan ini tentunya bertentangan dengan PP yang baru saja disahkan dan juga regulasi yang telah ada di Kota Surabaya terkait Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini dapat mencoreng nama baik Kota Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Terlebih dengan adanya PP No. 28 Tahun 2024, salah satu tujuan pengendalian rokok adalah untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok dini. Kehadiran acara ini bertentangan dengan upaya keras pemerintah, berbagai lembaga kesehatan, dan organisasi masyarakat sipil yang terus berjuang untuk mengurangi dampak negatif tembakau di Indonesia. Lebih lanjut, acara ini memberikan ruang bagi promosi produk tembakau yang dapat menghambat langkah-langkah pengendalian tembakau yang telah diterapkan,” bebernya.
Konferensi pers ini diadakan tidak semata hanya untuk mengapresiasi langkah maju pemerintah dalam mengesahkan PP No. 28 Tahun 2024. Harapannya, dukungan dan dorongan yang diberikan dapat memperkuat implementasi kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia. Mengingat tantangan implementasi yang masih kompleks, penting untuk terus menguatkan strategi dan peran bersama dalam menyukseskan regulasi ini sebagai upaya pengendalian tembakau yang berkelanjutan.
Tujuan kegiatan Mengapresiasi Pengesahan PP Kesehatan No. 28 Tahun 2024: Memberikan apresiasi PP Kesehatan No. 28 Tahun 2024 dari perspektif para lembaga atas pengesahan PP ini.
Kemudian, mendukung Pemerintah untuk langkah selanjutnya terkait implementasi PP Kesehatan No. 28 Tahun 2024.Menegaskan poin-poin penting dari berbagai perspektif para penanggap berkaitan dengan PP Kesehatan No. 28 Tahun 2024 kepada publik dan para pemangku kepentingan.
“Memperkuat Dukungan terkait Penolakan Kegiatan Iklan, Promosi, Sponsorship di Indonesia: Menyatakan sikap tegas dalam penolakan pelaksanaan World Tobacco Asia di Indonesia dan pameran serupa lainnya. yang dianggap merugikan upaya pengendalian tembakau dan kesehatan masyarakat,” tandasnya.




