• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, November 21, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Ungkap Kasus Oknum Bidan ZN di Prabumulih Membuka Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

Reporter YN
20 Mei 2024
Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin
Bagikan ke Whatsapp

Prabumulih, lamanqu.com – Oknum bidan ZN Binti Wahyudin perempuan, 51 tahun, telah membuka praktek Bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan identitas berupa gelar serta menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah. Dengan TKP Jl Srikandi No 17 RT 13 RW O3 Kel Muntang Tapus Kec. Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, modus tersangka ZN adalah pelaku membuka praktek bidan mandiri dan melakukan pelayanan kesehatan untuk pasien umum dengan cara melakukan pemeriksaan dan mendiagnosa penyakit, melakukan pemeriksaan USG pada pasien umum, memberikan suntikan injeksi, memberikan obat serta melayani rawat inap pasien umum ditempat praktek sehingga menimbulkan kesan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang memiliki ijin resmi (STR dan SIP).

“Kronologisnya adalah pada kamis tanggal 2 mei 2024 diperoleh informasi melalui media sosial (video), seorang perempuan menggunakan jas layaknya dokter, sedang memasukkan bermacam-macam cairan kedalam alat suntik dan kemudian menyuntikkan kepada seorang ibu yang sedang terbaring di tempat tidur yang disebutkan lokasinya berada diwilayah kota Prabumulih,” ujarnya saat pres rilis.

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Prabumulih, mencari dan mengecek lokasi yang diduga dijadikan tempat praktek, mencari saksi-saksi dan barang bukti. Dari analisa yang dilakukan penyidik, diduga telah terjadi pidana bidang kesehatan yang dilakukan oleh tersangka.

Tim penyidik Polres Prabumulih dengan asistensi Ditkrimsus Polda Sumsel bekerja profesional untuk bisa memenuhi unsur unsur pasal UU RI no 17 tahun 2013 tentang Kesehatan serta semua alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP. Diantaranya keterangan saksi, surat surat, petunjuk (barang bukti), keterangan ahli, keterangan tersangka.

Penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada 13 saksi (petugas kesehatan, BPK SDM kota, IBI kota, DPMPTSP kota, pegawai apotek, pasien, keluarga dan perangkat desa setempat) serta 3 orang saksi (ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel) yang menyatakan bahwa ZN tidak boleh melakukan praktek medis dan pelayanan kesehatan dan ZN melanggar pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Termasuk 2 kali melakukan gelar perkara baik internal maupun eksternal ditingkat Polres Prabumulih dan Polda Sumatera Selatan.

Barang Bukti Surat ijin praktek bidan (SIPB) an ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010. Surat tanda register bidan an ZN telah mati sejak tanggal 28 januari 2017. Skep Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan dilingkungan pemerintah kota Prabumulih (ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah kota prabumulih sebagai tenaga kesehatan).Surat/ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 an ZN

Kemudian, Surat peringatan aktifitas praktik bidan dari dinas kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 maret 2021.Obat obatan dan alat kesehatan, Pakaian tenaga medis/dokter,Buku berobat pasien, ⁠Plang/papan praktek bidan dan tempat tidur untuk pasien

Dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan terjadi Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ZN.

ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin, serta tidak memiliki surat tanda register (str) dan surat ijin praktek bidan (SIPB).

Juga mengakui adanya teguran dari dinas kesehatan kota prabumulih terkait aktifitas praktik bidan namun tidak diindahkan dan tetap membuka praktik.

“Tersangka dijerat pasal 441 ayat (1) dan ayat (2), pasal 312 huruf (b), pasal 439 UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.

Tags: pidana penjaraPraktik Bidan Mandiri
ADVERTISEMENT
Previous Post

KNPI Sumsel Rayakan Hari Kebangkitan Nasional Ke116 Tahun 2024

Next Post

PJ Walikota Palembang Ratu Dewa Pastikan Ubah Jam Keluar ODOL

YN

Info Terkait

pidana penjara, dugaan penerimaan fee proyek

Terima Fee 16 Paket Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

25 Mei 2022
Oknum Dosen Unsri, tindak asusila, pidana penjara

Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, PH Sebut Terlalu Berat

24 Maret 2022
Investasi Bodong DHD Farm, investasi budidaya lele

Tiga Terdakwa Dugaan Investasi Bodong DHD Farm Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Februari 2022
Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

25 Januari 2022
Tusuk Korban Hingga Tewas, terjerat kasus pembunuhan

Tusuk Korban Hingga Tewas, Andy Sastra di Tuntut 13 Tahun Penjara

28 September 2021
Lakukan Pengeroyokan, perkara pengeroyokan

Lakukan Pengeroyokan, Penjaga SMK 1 Palembang di Ganjar Hukuman 3 Tahun Penjara

19 Agustus 2021

Berita Terbaru

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Ketua Umum Indonesia Pickleball Federation (IPF) SUMSEL Daeng Supri Yanto SH MH : Sinergi Institusional dan Imperatif Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Dewan Juri Berkompetem Untuk Nilai Peserta, Ini Diungkapkan IMC

Kegiatan Sunatan Massal dalam Rangka HUT ke-54 Korpri di Rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang

Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak Ada Titik Temu, Akan Tempuh Jalur Hukum

Hari Bakti Ke-1 Imigrasi dan Pemasyarakatan: Kanwil Sumsel Paparkan Tiga Prioritas Layanan dan Capaian Satu Tahun Transformasi

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Validasi lapangan Inovasi Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP) Goes to School oleh tim Juri Innovative Government Award...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In