• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Ungkap Kasus Oknum Bidan ZN di Prabumulih Membuka Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

Reporter YN
20 Mei 2024
Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin
Share on Whatsapp

Prabumulih, lamanqu.com – Oknum bidan ZN Binti Wahyudin perempuan, 51 tahun, telah membuka praktek Bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan identitas berupa gelar serta menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah. Dengan TKP Jl Srikandi No 17 RT 13 RW O3 Kel Muntang Tapus Kec. Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, modus tersangka ZN adalah pelaku membuka praktek bidan mandiri dan melakukan pelayanan kesehatan untuk pasien umum dengan cara melakukan pemeriksaan dan mendiagnosa penyakit, melakukan pemeriksaan USG pada pasien umum, memberikan suntikan injeksi, memberikan obat serta melayani rawat inap pasien umum ditempat praktek sehingga menimbulkan kesan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang memiliki ijin resmi (STR dan SIP).

“Kronologisnya adalah pada kamis tanggal 2 mei 2024 diperoleh informasi melalui media sosial (video), seorang perempuan menggunakan jas layaknya dokter, sedang memasukkan bermacam-macam cairan kedalam alat suntik dan kemudian menyuntikkan kepada seorang ibu yang sedang terbaring di tempat tidur yang disebutkan lokasinya berada diwilayah kota Prabumulih,” ujarnya saat pres rilis.

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Prabumulih, mencari dan mengecek lokasi yang diduga dijadikan tempat praktek, mencari saksi-saksi dan barang bukti. Dari analisa yang dilakukan penyidik, diduga telah terjadi pidana bidang kesehatan yang dilakukan oleh tersangka.

Tim penyidik Polres Prabumulih dengan asistensi Ditkrimsus Polda Sumsel bekerja profesional untuk bisa memenuhi unsur unsur pasal UU RI no 17 tahun 2013 tentang Kesehatan serta semua alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP. Diantaranya keterangan saksi, surat surat, petunjuk (barang bukti), keterangan ahli, keterangan tersangka.

Penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada 13 saksi (petugas kesehatan, BPK SDM kota, IBI kota, DPMPTSP kota, pegawai apotek, pasien, keluarga dan perangkat desa setempat) serta 3 orang saksi (ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel) yang menyatakan bahwa ZN tidak boleh melakukan praktek medis dan pelayanan kesehatan dan ZN melanggar pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Termasuk 2 kali melakukan gelar perkara baik internal maupun eksternal ditingkat Polres Prabumulih dan Polda Sumatera Selatan.

Barang Bukti Surat ijin praktek bidan (SIPB) an ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010. Surat tanda register bidan an ZN telah mati sejak tanggal 28 januari 2017. Skep Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan dilingkungan pemerintah kota Prabumulih (ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah kota prabumulih sebagai tenaga kesehatan).Surat/ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 an ZN

Kemudian, Surat peringatan aktifitas praktik bidan dari dinas kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 maret 2021.Obat obatan dan alat kesehatan, Pakaian tenaga medis/dokter,Buku berobat pasien, ⁠Plang/papan praktek bidan dan tempat tidur untuk pasien

Dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan terjadi Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ZN.

ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin, serta tidak memiliki surat tanda register (str) dan surat ijin praktek bidan (SIPB).

Juga mengakui adanya teguran dari dinas kesehatan kota prabumulih terkait aktifitas praktik bidan namun tidak diindahkan dan tetap membuka praktik.

“Tersangka dijerat pasal 441 ayat (1) dan ayat (2), pasal 312 huruf (b), pasal 439 UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.

Tags: pidana penjaraPraktik Bidan Mandiri
ADVERTISEMENT
Previous Post

KNPI Sumsel Rayakan Hari Kebangkitan Nasional Ke116 Tahun 2024

Next Post

PJ Walikota Palembang Ratu Dewa Pastikan Ubah Jam Keluar ODOL

YN

Info Terkait

pidana penjara, dugaan penerimaan fee proyek

Terima Fee 16 Paket Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

25 Mei 2022
Oknum Dosen Unsri, tindak asusila, pidana penjara

Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, PH Sebut Terlalu Berat

25 Maret 2022
Investasi Bodong DHD Farm, investasi budidaya lele

Tiga Terdakwa Dugaan Investasi Bodong DHD Farm Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Februari 2022
Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

26 Januari 2022
Tusuk Korban Hingga Tewas, terjerat kasus pembunuhan

Tusuk Korban Hingga Tewas, Andy Sastra di Tuntut 13 Tahun Penjara

28 September 2021
Lakukan Pengeroyokan, perkara pengeroyokan

Lakukan Pengeroyokan, Penjaga SMK 1 Palembang di Ganjar Hukuman 3 Tahun Penjara

19 Agustus 2021

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Wabah Hitam
Reporter lian
17 September 2025

LamanQu.Com - Bayangkan sebuah zaman di mana dunia terasa begitu luas, namun tiba-tiba, sebuah ketakutan tak terlihat menyebar lebih cepat...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In