• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Juli 20, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Berkas kasus perintangan kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama Telah Dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau

Reporter Editor Sumsel
6 April 2024
Berkas kasus perintangan kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama Telah Dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau
Bagikan ke Whatsapp

Berkas kasus perintangan kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama Telah Dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau

Lubuklinggau, LamanQu id—-Tim Mabes Polri bersama pengacaranya melimpahkan tiga tersangka kasus perintangan terhadap kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Jumat 5 April 2024.

Ketiganya yakni Syarief Hidayat (52), M. Akib Firdaus (50)  dan Subandi (49). Mereka merupakan karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Ketiga tersangka dilimpahkan  berikut dengan berkas perkara dan barang bukti berkas dari izin usaha pertambangan milik PT GPU ‘ diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Zubaidi  SH  setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).

Ketigannya merupakan warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Mereka ditangkap Tim Mabes Polri karena diduga melakukan perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB  milik PT GPU.

Saat dikonfirmasi, Awak Media :Jumat 5 April 2024 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui Humas  Kasi Intel Wenharnol, membenarkan pihaknya telah menerima barang bukti.

Sebenarnya ini perkara dari Mabes Polri yang ditangani Kejagung dan pra tuntutan (pratu) semua di Kejagung. Karena sudah dinyatakan lengkap oleh pihak peniliti Kejagung dan hari ini P21 dengan kita menerima tersangka berikut barang bukti, karena locusnya ada di Muratara termasuk wilyah kerja Kejari Lubuklinggau,”jelasnya.

Ketiga tersangka saat ini sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya.

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Untuk sementara ketiga tersangka  terlibat perkara Pasal 136 ayat (2) dengan ancaman dibawah 2 tahun penjara.

Namun secara subjektip ketiganya kita amankan dahulu  untuk mempermudah proses persidangan nanti.

Sementara itu Prasetya Sanjaya SH, Khoirul, S.H dan Sandi kurniawan, SH dan Rekan  selaku Kuasa Hukum PT. GPU menyampaikan pelimpahan berkas dan tersangka ini  berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/381XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri,

Tanggal 23 November 2023 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri telah menetapkan 3 Karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia dengan dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama.

” Penetapan 3 karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia sebagai tersangka  diambil berdasarkan Surat Keterangan Kepolisian dengan nomor B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 18 Maret 2024, yang menyatakan penetapan status hukum bagi ketiga individu tersebut terkait dugaan penggangguan aktivitas pertambangan PT. GPU pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ucap Prasetya, Lebih Lanjut, ia berharap kedepannya jangan ada lagi kriminalisasi seperti ini.

“Apalagi menghalangi aktivitas pertambangan, karena jelas IUP kita dan jelas PT GPU masuk dalam wilayah Muratara bukan lagi wilayah Muba dan ini dijelaskan dalam Mendagri 2014.

Berharap kepada pihak Kejari Lubuklinggau dan Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk memberikan keadilan seadil-adilnya dan memberikan tuntutan yang semaksimal mungkin”, Legal PT GPU ini sudah ada dan Pemkab Muratara saja support terkait kejelasan legalitas hukum, namun disayangkan masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menghalangi aktivitas pertambangan,” paparnya

‘ Ditambahkannya kepada warga khususnya Desa Beringin Makmur, pinta Prasetya, jangan mau lagi diperalat oleh oknum- oknum demi kepentingan pribadi, kepentingan perusahaan. Dan ini tersangka sebagai contoh agar kedepan tidak lagi menghalangi aktivitas tambang yang sudah jelas dalam ketetapan hukum yang ada di PT GPU.

Dijelaskan pengacara, 3 tersangka yang masuk bui untuk statusnya  terdakwa Syarief Hidayat selaku Surveyor PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) bersama-sama dengan saksi M. Akib Firdaus selaku Kepala Keamanan PT Sentosa Kurnia Bahagia dan saksi Subandi selaku koordinator massa.(beri)

Tags: Kejaript gorbytambang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dalam Rangka Meraih Keberkahan di Bulan Ramadhan, Polsek Glenmore bersama Paguyuban Pencak Silat Se-Kecamatan Glenmore Mengadakan Kegiatan Berbagi Takjil

Next Post

Sambut Lebaran, Pj Bupati Apriyadi Beri Bingkisan untuk RT RW dan Kadus di Seka

Editor Sumsel

Info Terkait

Penyuluhan Kejari Oku Selatan Disebut Keuangan Desa Transparan dan Akuntabel Minimalisir Penyimpangan

Penyuluhan Kejari Oku Selatan Disebut Keuangan Desa Transparan dan Akuntabel Minimalisir Penyimpangan

1 Juli 2021
Ramah Tamah Kejari Dengan Pemkab Muara Enim, Siap Dukung Visi Misi Pembangunan Daerah

Ramah Tamah Kejari Dengan Pemkab Muara Enim, Siap Dukung Visi Misi Pembangunan Daerah

20 Januari 2019

Berita Terbaru

Bertahun-Tahun Membeli Air, Sumur Bor TMMD Kodim 0418/Palembang Hadirkan Harapan Baru untuk Mushola Hidayatullah dan Warga Talang Betutu

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang Terus Kebut Rehab RTLH Milik Ibu Sumilah

Tak Lagi Bergantung Air Isi Ulang, Ketika Sumur Bor Mengakhiri Dahaga Warga: Kisah Bahagia dari TMMD Kodim 0418/Palembang

Air Bersih yang Dinanti Puluhan Tahun Akhirnya Mengalir, Harapan Baru untuk Warga Talang Betutu dari TMMD ke 129 Kodim 0418/Palembang

Apel Pagi Anggota YonTP yang tergabung di Satgas TMMD Ke 129 Kodim 0418/Palembang Keterlibatan Yon TP 950/Banyuasin dan Yon TP 948/Banyulincir Perkuat Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang

Anggota Satgas TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang Makan Siang Bersama Warga di Rumah Ibu Suwarni

Pererat Silaturahmi, Polda Sumsel dan Organisasi Islam Nobar Piala Dunia 2026

Rehab RTLH Sasaran 8 TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang Capai Tahap Pengerjaan Septic Tank dan Plester Dinding Kamar Mandi

TMMD Kodim 0418/Palembang Percepat Finishing Mushola Baitul Magfurin, Keramik Dipasang hingga Area Sekitar Dirapikan

Berita Populer

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In