• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Januari 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Berkas kasus perintangan kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama Telah Dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau

Reporter Editor Sumsel
6 April 2024
Berkas kasus perintangan kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama Telah Dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau
Bagikan ke Whatsapp

Berkas kasus perintangan kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama Telah Dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau

Lubuklinggau, LamanQu id—-Tim Mabes Polri bersama pengacaranya melimpahkan tiga tersangka kasus perintangan terhadap kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Jumat 5 April 2024.

Ketiganya yakni Syarief Hidayat (52), M. Akib Firdaus (50)  dan Subandi (49). Mereka merupakan karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Ketiga tersangka dilimpahkan  berikut dengan berkas perkara dan barang bukti berkas dari izin usaha pertambangan milik PT GPU ‘ diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Zubaidi  SH  setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).

Ketigannya merupakan warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Mereka ditangkap Tim Mabes Polri karena diduga melakukan perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB  milik PT GPU.

Saat dikonfirmasi, Awak Media :Jumat 5 April 2024 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui Humas  Kasi Intel Wenharnol, membenarkan pihaknya telah menerima barang bukti.

Sebenarnya ini perkara dari Mabes Polri yang ditangani Kejagung dan pra tuntutan (pratu) semua di Kejagung. Karena sudah dinyatakan lengkap oleh pihak peniliti Kejagung dan hari ini P21 dengan kita menerima tersangka berikut barang bukti, karena locusnya ada di Muratara termasuk wilyah kerja Kejari Lubuklinggau,”jelasnya.

Ketiga tersangka saat ini sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya.

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Untuk sementara ketiga tersangka  terlibat perkara Pasal 136 ayat (2) dengan ancaman dibawah 2 tahun penjara.

Namun secara subjektip ketiganya kita amankan dahulu  untuk mempermudah proses persidangan nanti.

Sementara itu Prasetya Sanjaya SH, Khoirul, S.H dan Sandi kurniawan, SH dan Rekan  selaku Kuasa Hukum PT. GPU menyampaikan pelimpahan berkas dan tersangka ini  berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/381XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri,

Tanggal 23 November 2023 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri telah menetapkan 3 Karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia dengan dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama.

” Penetapan 3 karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia sebagai tersangka  diambil berdasarkan Surat Keterangan Kepolisian dengan nomor B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 18 Maret 2024, yang menyatakan penetapan status hukum bagi ketiga individu tersebut terkait dugaan penggangguan aktivitas pertambangan PT. GPU pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ucap Prasetya, Lebih Lanjut, ia berharap kedepannya jangan ada lagi kriminalisasi seperti ini.

“Apalagi menghalangi aktivitas pertambangan, karena jelas IUP kita dan jelas PT GPU masuk dalam wilayah Muratara bukan lagi wilayah Muba dan ini dijelaskan dalam Mendagri 2014.

Berharap kepada pihak Kejari Lubuklinggau dan Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk memberikan keadilan seadil-adilnya dan memberikan tuntutan yang semaksimal mungkin”, Legal PT GPU ini sudah ada dan Pemkab Muratara saja support terkait kejelasan legalitas hukum, namun disayangkan masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menghalangi aktivitas pertambangan,” paparnya

‘ Ditambahkannya kepada warga khususnya Desa Beringin Makmur, pinta Prasetya, jangan mau lagi diperalat oleh oknum- oknum demi kepentingan pribadi, kepentingan perusahaan. Dan ini tersangka sebagai contoh agar kedepan tidak lagi menghalangi aktivitas tambang yang sudah jelas dalam ketetapan hukum yang ada di PT GPU.

Dijelaskan pengacara, 3 tersangka yang masuk bui untuk statusnya  terdakwa Syarief Hidayat selaku Surveyor PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) bersama-sama dengan saksi M. Akib Firdaus selaku Kepala Keamanan PT Sentosa Kurnia Bahagia dan saksi Subandi selaku koordinator massa.(beri)

Tags: Kejaript gorbytambang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dalam Rangka Meraih Keberkahan di Bulan Ramadhan, Polsek Glenmore bersama Paguyuban Pencak Silat Se-Kecamatan Glenmore Mengadakan Kegiatan Berbagi Takjil

Next Post

Sambut Lebaran, Pj Bupati Apriyadi Beri Bingkisan untuk RT RW dan Kadus di Seka

Editor Sumsel

Info Terkait

Penyuluhan Kejari Oku Selatan Disebut Keuangan Desa Transparan dan Akuntabel Minimalisir Penyimpangan

Penyuluhan Kejari Oku Selatan Disebut Keuangan Desa Transparan dan Akuntabel Minimalisir Penyimpangan

1 Juli 2021
Ramah Tamah Kejari Dengan Pemkab Muara Enim, Siap Dukung Visi Misi Pembangunan Daerah

Ramah Tamah Kejari Dengan Pemkab Muara Enim, Siap Dukung Visi Misi Pembangunan Daerah

20 Januari 2019

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In