• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Februari 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Berkas kasus perintangan kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama Telah Dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau

Reporter Editor Sumsel
6 April 2024
Berkas kasus perintangan kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama Telah Dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau
Bagikan ke Whatsapp

Berkas kasus perintangan kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama Telah Dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau

Lubuklinggau, LamanQu id—-Tim Mabes Polri bersama pengacaranya melimpahkan tiga tersangka kasus perintangan terhadap kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Jumat 5 April 2024.

Ketiganya yakni Syarief Hidayat (52), M. Akib Firdaus (50)  dan Subandi (49). Mereka merupakan karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Ketiga tersangka dilimpahkan  berikut dengan berkas perkara dan barang bukti berkas dari izin usaha pertambangan milik PT GPU ‘ diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Zubaidi  SH  setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).

Ketigannya merupakan warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Mereka ditangkap Tim Mabes Polri karena diduga melakukan perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB  milik PT GPU.

Saat dikonfirmasi, Awak Media :Jumat 5 April 2024 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui Humas  Kasi Intel Wenharnol, membenarkan pihaknya telah menerima barang bukti.

Sebenarnya ini perkara dari Mabes Polri yang ditangani Kejagung dan pra tuntutan (pratu) semua di Kejagung. Karena sudah dinyatakan lengkap oleh pihak peniliti Kejagung dan hari ini P21 dengan kita menerima tersangka berikut barang bukti, karena locusnya ada di Muratara termasuk wilyah kerja Kejari Lubuklinggau,”jelasnya.

Ketiga tersangka saat ini sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya.

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Untuk sementara ketiga tersangka  terlibat perkara Pasal 136 ayat (2) dengan ancaman dibawah 2 tahun penjara.

Namun secara subjektip ketiganya kita amankan dahulu  untuk mempermudah proses persidangan nanti.

Sementara itu Prasetya Sanjaya SH, Khoirul, S.H dan Sandi kurniawan, SH dan Rekan  selaku Kuasa Hukum PT. GPU menyampaikan pelimpahan berkas dan tersangka ini  berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/381XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri,

Tanggal 23 November 2023 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri telah menetapkan 3 Karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia dengan dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama.

” Penetapan 3 karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia sebagai tersangka  diambil berdasarkan Surat Keterangan Kepolisian dengan nomor B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 18 Maret 2024, yang menyatakan penetapan status hukum bagi ketiga individu tersebut terkait dugaan penggangguan aktivitas pertambangan PT. GPU pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ucap Prasetya, Lebih Lanjut, ia berharap kedepannya jangan ada lagi kriminalisasi seperti ini.

“Apalagi menghalangi aktivitas pertambangan, karena jelas IUP kita dan jelas PT GPU masuk dalam wilayah Muratara bukan lagi wilayah Muba dan ini dijelaskan dalam Mendagri 2014.

Berharap kepada pihak Kejari Lubuklinggau dan Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk memberikan keadilan seadil-adilnya dan memberikan tuntutan yang semaksimal mungkin”, Legal PT GPU ini sudah ada dan Pemkab Muratara saja support terkait kejelasan legalitas hukum, namun disayangkan masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menghalangi aktivitas pertambangan,” paparnya

‘ Ditambahkannya kepada warga khususnya Desa Beringin Makmur, pinta Prasetya, jangan mau lagi diperalat oleh oknum- oknum demi kepentingan pribadi, kepentingan perusahaan. Dan ini tersangka sebagai contoh agar kedepan tidak lagi menghalangi aktivitas tambang yang sudah jelas dalam ketetapan hukum yang ada di PT GPU.

Dijelaskan pengacara, 3 tersangka yang masuk bui untuk statusnya  terdakwa Syarief Hidayat selaku Surveyor PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) bersama-sama dengan saksi M. Akib Firdaus selaku Kepala Keamanan PT Sentosa Kurnia Bahagia dan saksi Subandi selaku koordinator massa.(beri)

Tags: Kejaript gorbytambang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dalam Rangka Meraih Keberkahan di Bulan Ramadhan, Polsek Glenmore bersama Paguyuban Pencak Silat Se-Kecamatan Glenmore Mengadakan Kegiatan Berbagi Takjil

Next Post

Sambut Lebaran, Pj Bupati Apriyadi Beri Bingkisan untuk RT RW dan Kadus di Seka

Editor Sumsel

Info Terkait

Penyuluhan Kejari Oku Selatan Disebut Keuangan Desa Transparan dan Akuntabel Minimalisir Penyimpangan

Penyuluhan Kejari Oku Selatan Disebut Keuangan Desa Transparan dan Akuntabel Minimalisir Penyimpangan

1 Juli 2021
Ramah Tamah Kejari Dengan Pemkab Muara Enim, Siap Dukung Visi Misi Pembangunan Daerah

Ramah Tamah Kejari Dengan Pemkab Muara Enim, Siap Dukung Visi Misi Pembangunan Daerah

20 Januari 2019

Berita Terbaru

Satgas TMMD ke-127 Kebut hingga Malam Hari, Pengecoran Jalan di Cipelah Capai 903 Meter

Capai 33,4 Persen, Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Konsistensi Jaga Mutu, Laboratory Kilang Plaju Raih 5 Penghargaan di Laboratory Awards 2025

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

Satgas TMMD ke-127 Bersama Warga Cipelah Cor Jalan Hingga Tuntas 1500 M

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026, Gratis untuk Masyarakat

Gunakan Alat Berat, TMMD ke-127 Pasang Box Culvert untuk Penghubung Antar 2 Kampung di Desa Cipelah

Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Ternak Domba

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Berita Populer

Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reporter UMR
18 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kampung Kubangsari,...

Read more

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Lahan Teh PTPN di Pangalengan
Reporter UMR
16 Februari 2026

Pangalengan, LamanQu.Com - Penguasaan lahan kebun teh PTPN secara ilegal di Pangalengan kerap dilakukan guna alih fungsi lahan, hal ini...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In