Palembang, lamanqu.com – Mengutip dari KBRN, Jakarta: KPU RI memastikan, petugas KPPS mendapat jaminan sosial dari pemerintah Indonesia pada Pemilu 2024. Yakni, petugas KPPS bakal menerima jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaaan.
Selain BPJS Ketenagakerjaan, Hasyim mengatakan, petugas KPPS juga mendapatkan uang santunan. “Asuransikan tidak dikenal, jadi dikebijakan pemerintah istilahnya uang santunan,” kata Hasyim dalam keterangan persnya, Jumat (22/12/2023).
Menyikapi tentang kebijakan KPU RI tersebut, Ketua KPU Kota Palembang. Syawaludin, SHi. Menyampaikan Kepada Awak Media, “KPU Kota Palembang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Dalam Melakukan Skrining Kesehatan Bagi Petugas KPPS se-kota Palembang dititik-titik yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan. Tentunya Hal tersebut dilakukan terhadap petugas KPPS guna medeteksi sedini mungkin jikalau terdapat kesehatan Petugas KPPS yang mengalami penurunan kesehatan, apalagi saat ini situasi musim hujan,” ucap Ketua KPU Kota Palembang.
“Selain itu, KPU kota Palembang sudah Berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palembang di mana pada hari pencoblosan, KPU kota Palembang juga akan menyiapkan posko-posko kesehatan di Masing-masing Kecamatan se-kota Palembang, guna mengantisipasi kejadian buruk dipemilu 2019 di mana lambannya penanganan kesehatan terhadap petugas KPPS yang kelelahan, sehingga menyebabkan korban jiwa,” tambah Ketua KPU Kota Palembang.
“Jikalau terjadi peristiwa petugas KPPS yang harus dirujuk kerumah sakit, seandainya belum terdaftar di BPJS Kesehatan Mandiri, dalam hal ini mereka cukup menunjukan KTP, Maka seluruh biaya akan ditanggung KPU dan Pemerintah Kota Palembang,” imbuh Ketua KPU Kota Palembang.




