• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Oktober 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Opini

Larangan Mengambil Foto atau Video di Rumah Sakit

Reporter IB
7 November 2023
Larangan Mengambil Video di Rumah Sakit
Bagikan ke Whatsapp

Banyuwangi, lamanqu.com – Dalam kurun waktu dua minggu terakhir saya beberapa kali ke rumah sakit, yang pertama tiga hari berturut-turut besuk saudara yang sedang rawat inap disalah satu rumah sakit swasta karena mengalami kecelakaan lalu lintas.

Sekarang merupakan hari ketiga anggota keluarga saya sedang menjalani rawat inap disalah satu rumah sakit milik pemerintah di Kabupaten Banyuwangi.

Pada saat saya berada di kedua rumah sakit tersebut ada sesuatu yang mencuri perhatian saya yaitu ada papan/baner yang terpasang di rumah sakit yang melarang untuk melakukan dokumentasi di rumah sakit.

Larangan Mengambil Foto

Dalam baner dicantumkan tulisan;

Demi kenyamanan pasien dan staf rumah sakit, dimohon untuk tidak mengambil gambar foto/video/audio di area pelayanan rumah sakit sesuai :

  • Undang-Undang Praktik Kedokteran No. 29/2004, Pasal 48 dan 51
  • Undang-Undang Telekomunikasi No. 36/1999, Pasal 40.

Namun kita juga sering menemukan berbagai video di media sosial yang diambil di rumah sakit atau layanan kesehatan lainnya. Mungkin ada orang yang ingin mendokumentasikan suatu kejadian, sesuatu layanan yang tidak sesuai standart layanan seperti malapraktik.

Hal ini menimbulkan suatu pertanyaan apakah larangan mendokumentasikan ini sesuai dengan hukum?

Hak Pasien dan Kewajiban Rumah Sakit

Sebelum kita bahas pokok pertanyaan di atas, kami akan menguraikan terlebih dahulu tentang hak pasien dan kewajiban rumah sakit. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU 44/2009), Setiap pasien mempunyai hak diantaranya memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit dan mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.[1]

Selain itu, rumah sakit diwajibkan untuk, di antaranya, menghormati dan melindungi hak-hak pasien dan menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws).[2]

Peraturan internal rumah sakit yang dimaksud adalah peraturan organisasi rumah sakit (corporate bylaws) dan peraturan staf medis rumah sakit (medical staff by law) yang disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance). Dalam peraturan staf medis rumah sakit (medical staff by law) antara lain diatur kewenangan klinis (clinical privilege).[3]

Setiap rumah sakit juga harus menyimpan rahasia kedokteran yang hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]

Rumah sakit dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kedokteran. Apabila pasien dan/atau keluarga menuntut rumah sakit dan menginformasikannya melalui media massa, mereka dianggap telah melepas hak rahasia kedokterannya kepada umum. Atas hal tersebut, rumah sakit berwenang untuk mengungkapkan rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab rumah sakit.[5]

Larangan Mengambil Foto atau Video di Rumah Sakit

Menjawab pertanyaan diawal, sebagaimana yang kami kutip dari artikel Etika Pengambilan Foto/Video di Lingkungan RS dalam laman resmi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), pengambilan foto di rumah sakit tidak boleh melanggar privasi pasien, keluarga pasien, maupun petugas rumah sakit. Jika pasien atau keluarganya dan staf rumah sakit tidak keberatan, maka pengambilan gambar boleh dilakukan dan tidak ada pelanggaran privasi. Namun, rumah sakit/klinik tetap disarankan agar membuat pengumuman yang melarang pengambilan gambar.

Namun pengumuman yang terpasang dan berisi larangan pengambilan gambar tersebut jelas-jelas mencantumkan dasar hukum yang kurang tepat karena bunyi pasal 48 Undang-Undang No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran tersebut mengatur tentang Rahasia Kedokteran, berbunyi :

Pasal 48 (1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran. (2) Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundangundangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.

Sedangkan Pasal 51 berbunyi :

Pasal 51 Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban : a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien; b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan; c. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia; d. melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan e. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.

Pasal 40, Undang-Undang Telekomunikasi No. 36/1999, berbunyi :
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

Oleh karena itu, menurut hemat kami, rumah sakit pada dasarnya berwenang untuk mengatur larangan pengunjung mengambil foto/video silahkan diatur dengan tata tertib rumah sakit ynag bersangkutan. Larangan ini semata-mata diterapkan untuk melindungi hak privasi pasien. Namun jangan mencantumkan peraturan yang kurang tepat seperti tersebut di atas.

Merekam Malapraktik

Lebih lanjut, terhadap orang yang mendokumentasikan suatu dugaan malapraktik, hal ini dapat dikatakan sebagai perekaman atas kejadian nyata. Merujuk pada artikel Bolehkah Merekam Suatu Peristiwa Secara Sembunyi-Sembunyi? perekaman terhadap kejadian nyata secara langsung dengan menggunakan kamera bukanlah termasuk pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), karena tidak ada transmisi informasi elektronik yang diintersep atau disadap. Realita berupa suara atau kejadian yang direkam dalam satu tape recorder atau kamera sendiri bukanlah data elektronik, bukan informasi elektronik, dan bukan dokumen elektronik.

Dengan demikian, tindakan merekam itu sendiri tidak bertentangan dengan undang-undang. Namun, perekam yang menyebarkan rekaman tersebut kepada publik harus berhati-hati dengan kemungkinan adanya laporan dari pihak yang direkam. Apalagi jika dugaan malapraktik tersebut tidak terbukti. Pasal 45 ayat (3) dan (5) UU 19/2016 mengatur bahwa:

  • Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.

 

Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahhun 1999 tentang Telekomunikasi.

Ref :
Etika Pengambilan Foto/Video di Lingkungan RS, diakses pada tanggal 20 Januari 2020, pukul 17.48 WIB.

Catatan Kaki :
[1] Pasal 32 huruf a dan i UU 44/2009
[2] Pasal 29 ayat (1) huruf m dan r UU 44/2009
[3] Penjelasan Pasal 29 ayat (1) huruf r UU 44/2009
[4] Pasal 38 ayat (1) dan (2) UU 44/2009
[5] Pasal 44 UU 44/2009

Tags: Larangan Mengambil Fotomelakukan dokumentasi di rumah sakit
ADVERTISEMENT
Previous Post

Unsri Akan Bangun Kerja Sama Dengan Kementerian Desa Untuk Menggali Potensi di Desa

Next Post

Ada yang Salah dengan Demokrasi Kita, Rocky Gerung dalam Diskusi Demokrasi dan Peradaban

IB

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

AMKI Musi Rawas Resmi Dilantik, Kolaborasi dengan Pemerintah Tak Boleh Menggerus Independensi Pers

Begini Cara Menghitung Tagihan Rekening Air, Pelanggan Perlu Pahami Pemakaian dan Tarif per Meter Kubik

Sudah Berjualan Sejak 2005, UMKM 2 Ulu Minta Kepastian di Tengah Ancaman Relokasi

Terancam Kehilangan Tempat Usaha, Pedagang UMKM 2 Ulu Minta Perlindungan HAM

Bantu Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Relawan Pertamina Peduli RU Plaju Hadir untuk Masyarakat di Tiga Wilayah

Tiga Bis Rombongan Peserta Mengunjungi Destinasi Wisata, Berikut Disampaikan Ketua DPD Astindo Sumsel

Kreativitas Siswa SMKN 4 OKU, Mengolah Limbah Plastik Menjadi Bahan Bakar

Disdik Sumsel Buka Ruang Inovasi bagi Pelajar SMK, Karya Siswa Didorong Jadi Solusi

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In