• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Nasional

PT Perdana Intisawit Perkasa Laksakan Perintah KPPU untuk Perbaikan Kemitraan dengan Koperasi Sawit Bunga Idaman di Riau

Reporter YN
16 Oktober 2023
Koperasi Sawit Bunga Idaman
Share on Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyelesaikan persoalan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kali ini kemitraan yang dilakukan oleh PT Perdana Intisawit Perkasa (PT PISP) dengan sekitar 830 petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Sawit Bunga Idaman (Kospa Bunda) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Lukman Sungkar, Direktur Pengawasan Kemitraan pada Sekretariat KPPU mengatakan, penyelesaian tersebut seiring dengan diserahkannya Penetapan Penghentian Perkara Nomor 07/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dari Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar, kepada Direktur Utama PT PISP Harianto Tanamoeljono pada 11 Oktober 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Penetapan tersebut diberikan sejalan dengan telah dilaksanakannya perubahan perilaku oleh PT PISP paska dikeluarkannya Surat Peringatan Tertulis I, II dan III setelah masa pemantauan pelaksanaan perbaikan yang dijalankan KPPU selama 1 tahun.

Persoalan ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU terkait perilaku penguasaan yang dilakukan oleh PT PISP atas kegiatan usaha milik mitra petani plasma anggota Kospa Bunda, yang diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Penanganan persoalan ini berlanjut sampai ke pemberian Peringatan Tertulis.

Dalam Peringatan Tertulis, KPPU memerintahkan PT PISP untuk melakukan berbagai perbaikan, yakni:

1. melakukan pertemuan dengan Kospa Bunda untuk menjelaskan detail seluruh hutang biaya pembangunan dan pengelolaan yang menjadi tanggung jawab plasma;

2. memberikan bimbingan teknis dan pelatihan kepada Kospa Bunda tentang teknis agronomi perkebunan kelapa sawit dan manajemen koperasi;

3. menyerahkan laporan hasil produksi dan penjualan tandan buah sawit (“TBS”) serta laporan biaya pemeliharaan, panen dan transport dari masing-masing tahun tanam sejak TBS memasuki masa tanaman menghasilkan dan menyerahkan hak koperasi dari penjualan TBS yang telah memasuki usia 48 bulan (di masa sebelum konversi);

4. bersama-sama dengan Kospa Bunda menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan pengelolaan dan pemeliharaan kebun plasma;

5. bersama-sama dengan Kospa Bunda melakukan pengecekan kebun plasma untuk memeriksa kondisi fisik dan infrastruktur kebun plasma dan melakukan pembahasan ulang terkait penyelesaian pembangunan kebun kelapa sawit sesuai dengan yang disepakati di perjanjian kerja sama, terutama terkait luas lahan, jumlah pokok per hektar dan pemeliharaan tanaman, dengan biaya dibebankan kepada Terlapor;

6. bersama Kospa Bunda menyusun Rencana Kerja Operasional dan menjalankannya dengan bertanggungjawab;

7. mengajukan permohonan pengurusan dan penyelesaian proses sertifikat hak guna usaha (HGU) lahan Kospa Bunda.

PT PISP melaksanakan seluruh perintah perbaikan tersebut, sehingga KPPU menetapkan untuk menghentikan Perkara Nomor 07/KPPU-K/2022. Dengan adanya
perubahan perilaku ini, sekitar 830 mitra petani plasma anggota Kospa Bunda akan dapat menerima manfaat dari kerja sama kemitraan yang dijalankan. Manfaat tersebut antara lain:

1. proses alih keterampilan dan pengetahuan, para petani plasma menerima bimbingan teknis mengenai teknis agronomi perkebunan kelapa sawit dan manajemen koperasi dari Inti;

2. keterlibatan dalam penyusunan laporan keuangan pemeliharaan dan pengelolaan kebun sawit plasma;

3. transparansi informasi mengenai seluruh hutang biaya pembangunan dan pengelolaan kebun sawit plasma;

4. penerimaan laporan hasil produksi dan penjualan TBS;

5. penerimaan hak dari penjualan TBS;

6. perbaikan fisik dan infrastruktur kebun sawit plasma dengan biaya ditanggung PT PISP;

7. bantuan pengurusan sertifikasi HGU lahan Kospa Bunda oleh PT PISP.

KPPU berharap kemitraan yang dijalankan dapat meningkatkan dampak positif di masa mendatang dan para petani plasma semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut. Sementara perusahaan perkebunan sawit dapat menjalankan perannya sebagai perusahaan Inti dengan tetap mengedepankan prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Tags: Komisi Pengawas Persaingan UsahaKoperasi Sawit Bunga Idamanperkebunan kelapa sawit
ADVERTISEMENT
Previous Post

Usai Pulang Umrah, Ustadz Al Habib Mahdi Muhammad Syahab Meninggal

Next Post

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ajak Jajaran ASN Pahami Aturan sebagai Pedoman dalam Jalankan Tugas

YN

Info Terkait

impor BBM

KPPU: Kebijakan Pembatasan Impor BBM Non Subsidi Mengganggu Pasokan, Menghilangkan Pilihan Konsumen dan Memperkuat Dominasi Pasar

18 September 2025
pengembalian aset lahan perkebunan

Bupati Heri Amalindo Ajak Jurnalis PALI Kawal Pengembalian Aset

7 Desember 2023
Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Konsolidasi Bersama Gubernur, KPPU Memanifestasikan Iklim Persaingan Usaha dan Pelaksanaan Kemitraan Yang Sehat di Provinsi Jambi

3 Februari 2023
Kebutuhan Petani Sawit di Daerah

Komisi IV DPR RI Siap Memfasilitasi Kebutuhan Petani Sawit di Daerah

29 November 2022
Perkebunan Kelapa Sawit

KPPU Selesaikan Permasalahan Kemitraan PT Guthrie Pecconina Indonesia dan KUD Sinar Delima

28 September 2022
peluang investasi proyek

Pj Bupati Muba Siap Dukung Penyusunan Peta Peluang Investasi Proyek Strategis di Muba

9 September 2022

Berita Terbaru

Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru di Makodim Sekojo Palembang

Hasil Uji Lemigas, Produk Kilang Pertamina Plaju Penuhi Spesifikasi Kepdirjen Migas

PT MPC Diduga Lakukan Pengalihan IUP Ilegal, Fakar Lematang Melaporkan ke Bareskrim

POSE RI dan JO Media Partner POSE RI Desak Pemilik MaxOne Hotel Kosongkan Tanah 550 Meter

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In