• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Januari 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Nasional

PT Perdana Intisawit Perkasa Laksakan Perintah KPPU untuk Perbaikan Kemitraan dengan Koperasi Sawit Bunga Idaman di Riau

Reporter YN
16 Oktober 2023
Koperasi Sawit Bunga Idaman
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyelesaikan persoalan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kali ini kemitraan yang dilakukan oleh PT Perdana Intisawit Perkasa (PT PISP) dengan sekitar 830 petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Sawit Bunga Idaman (Kospa Bunda) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Lukman Sungkar, Direktur Pengawasan Kemitraan pada Sekretariat KPPU mengatakan, penyelesaian tersebut seiring dengan diserahkannya Penetapan Penghentian Perkara Nomor 07/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dari Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar, kepada Direktur Utama PT PISP Harianto Tanamoeljono pada 11 Oktober 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Penetapan tersebut diberikan sejalan dengan telah dilaksanakannya perubahan perilaku oleh PT PISP paska dikeluarkannya Surat Peringatan Tertulis I, II dan III setelah masa pemantauan pelaksanaan perbaikan yang dijalankan KPPU selama 1 tahun.

Persoalan ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU terkait perilaku penguasaan yang dilakukan oleh PT PISP atas kegiatan usaha milik mitra petani plasma anggota Kospa Bunda, yang diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Penanganan persoalan ini berlanjut sampai ke pemberian Peringatan Tertulis.

Dalam Peringatan Tertulis, KPPU memerintahkan PT PISP untuk melakukan berbagai perbaikan, yakni:

1. melakukan pertemuan dengan Kospa Bunda untuk menjelaskan detail seluruh hutang biaya pembangunan dan pengelolaan yang menjadi tanggung jawab plasma;

2. memberikan bimbingan teknis dan pelatihan kepada Kospa Bunda tentang teknis agronomi perkebunan kelapa sawit dan manajemen koperasi;

3. menyerahkan laporan hasil produksi dan penjualan tandan buah sawit (“TBS”) serta laporan biaya pemeliharaan, panen dan transport dari masing-masing tahun tanam sejak TBS memasuki masa tanaman menghasilkan dan menyerahkan hak koperasi dari penjualan TBS yang telah memasuki usia 48 bulan (di masa sebelum konversi);

4. bersama-sama dengan Kospa Bunda menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan pengelolaan dan pemeliharaan kebun plasma;

5. bersama-sama dengan Kospa Bunda melakukan pengecekan kebun plasma untuk memeriksa kondisi fisik dan infrastruktur kebun plasma dan melakukan pembahasan ulang terkait penyelesaian pembangunan kebun kelapa sawit sesuai dengan yang disepakati di perjanjian kerja sama, terutama terkait luas lahan, jumlah pokok per hektar dan pemeliharaan tanaman, dengan biaya dibebankan kepada Terlapor;

6. bersama Kospa Bunda menyusun Rencana Kerja Operasional dan menjalankannya dengan bertanggungjawab;

7. mengajukan permohonan pengurusan dan penyelesaian proses sertifikat hak guna usaha (HGU) lahan Kospa Bunda.

PT PISP melaksanakan seluruh perintah perbaikan tersebut, sehingga KPPU menetapkan untuk menghentikan Perkara Nomor 07/KPPU-K/2022. Dengan adanya
perubahan perilaku ini, sekitar 830 mitra petani plasma anggota Kospa Bunda akan dapat menerima manfaat dari kerja sama kemitraan yang dijalankan. Manfaat tersebut antara lain:

1. proses alih keterampilan dan pengetahuan, para petani plasma menerima bimbingan teknis mengenai teknis agronomi perkebunan kelapa sawit dan manajemen koperasi dari Inti;

2. keterlibatan dalam penyusunan laporan keuangan pemeliharaan dan pengelolaan kebun sawit plasma;

3. transparansi informasi mengenai seluruh hutang biaya pembangunan dan pengelolaan kebun sawit plasma;

4. penerimaan laporan hasil produksi dan penjualan TBS;

5. penerimaan hak dari penjualan TBS;

6. perbaikan fisik dan infrastruktur kebun sawit plasma dengan biaya ditanggung PT PISP;

7. bantuan pengurusan sertifikasi HGU lahan Kospa Bunda oleh PT PISP.

KPPU berharap kemitraan yang dijalankan dapat meningkatkan dampak positif di masa mendatang dan para petani plasma semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut. Sementara perusahaan perkebunan sawit dapat menjalankan perannya sebagai perusahaan Inti dengan tetap mengedepankan prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Tags: Komisi Pengawas Persaingan UsahaKoperasi Sawit Bunga Idamanperkebunan kelapa sawit
ADVERTISEMENT
Previous Post

Usai Pulang Umrah, Ustadz Al Habib Mahdi Muhammad Syahab Meninggal

Next Post

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ajak Jajaran ASN Pahami Aturan sebagai Pedoman dalam Jalankan Tugas

YN

Info Terkait

impor BBM

KPPU: Kebijakan Pembatasan Impor BBM Non Subsidi Mengganggu Pasokan, Menghilangkan Pilihan Konsumen dan Memperkuat Dominasi Pasar

18 September 2025
pengembalian aset lahan perkebunan

Bupati Heri Amalindo Ajak Jurnalis PALI Kawal Pengembalian Aset

7 Desember 2023
Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Konsolidasi Bersama Gubernur, KPPU Memanifestasikan Iklim Persaingan Usaha dan Pelaksanaan Kemitraan Yang Sehat di Provinsi Jambi

3 Februari 2023
Kebutuhan Petani Sawit di Daerah

Komisi IV DPR RI Siap Memfasilitasi Kebutuhan Petani Sawit di Daerah

29 November 2022
Perkebunan Kelapa Sawit

KPPU Selesaikan Permasalahan Kemitraan PT Guthrie Pecconina Indonesia dan KUD Sinar Delima

28 September 2022
peluang investasi proyek

Pj Bupati Muba Siap Dukung Penyusunan Peta Peluang Investasi Proyek Strategis di Muba

9 September 2022

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In