• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Juni 3, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

KPPU Selesaikan Permasalahan Kemitraan PT Guthrie Pecconina Indonesia dan KUD Sinar Delima

Reporter Editor Sumsel
28 September 2022
Perkebunan Kelapa Sawit
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan permasalahan kemitraan antara PT Guthrie Pecconina Indonesia (PT GPI) dengan KUD Sinar Delima dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 (UU 20/2008).

Penyelesaian tersebut diakhiri dengan putusan KPPU yang dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) UU 20/2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan oleh PT GPI di Kabupaten Musi Banyuasin hari ini di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Ketua Majelis Komisi untuk Perkara No. 02/KPPU-K/2021 adalah Dr. Drs. Chandra Setiawan,
M.M., Ph.D. dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Yudi Hidayat, S.E., M.Si., dan Kurnia Toha, S.H., LL.M. Ph.D..

Dalam putusan tersebut, KPPU menyimpulkan bahwa dengan adanya perjanjian penyelesaian yang diajukan PT GPI di persidangan, membuktikan tidak adanya upaya penguasaan secara yuridis atas kegiatan usaha yang dijalankan, dan aset/kekayaan yang dimiliki KUD Sinar Delima, sehingga unsur memiliki dan/atau menguasai tidak terpenuhi.

Dengan demikian, KPPU memutuskan bahwa PT GPI tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Perkara ini bermula dari hasil laporan dan ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan pendahuluan dengan PT GPI sebagai Terlapor (Inti) dan Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Delima (Plasma).

PT GPI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi minyak inti sawit, sementara KUD Sinar Delima mewadahi petani sawit dalam mengelola perkebunan plasma.

PT GPI dan KUD Sinar Delima bermitra melalui Perjanjian Kerja Sama dengan nomor perjanjian 001/PLASMA/GPI-KUD/I/2012 Tanggal 26 Januari 2012 dalam rangka Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan KKPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggota) Tahun Tanam 2005/2006-2013 di lokasi Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam pelaksanaannya, KUD Sinar Delima menanggap perjanjian tersebut merugikan plasma, sehingga meminta adanya perbaikan perjanjian dengan PT GPI, namun tidak dilaksanakan.

KPPU dalam proses penegakan hukumnya, telah menyampaikan 3 (tiga) kali peringatan tertulis dan perintah perbaikan kepada PT GPI, namun seluruhnya tidak dilaksanakan. Sehingga KPPU melanjutkan permasalahan tersebut ke tahapan Sidang Majelis Komisi.

Dari keterangan saksi di persidangan, diketahui bahwa pemerintah daerah telah mencoba menjembatani agar
tidak terjadi saling sengketa dan berharap hal tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, namun belum membuahkan hasil.

PT GPI dalam persidangan akhirnya menyatakan bahwa mereka akan berupaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah dan mufakat agar kemitraan tetap berjalan dengan baik. Sehingga di akhir proses persidangan, PT GPI mengajukan Perjanjian Penyelesaian antara mereka dengan KUD Sinar Delima.

Perjanjian Penyelesaian tersebut secara ringkas, antara lain berisikan kesepakatan untuk memperjelas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama dalam berbagai hal, seperti penyusunan dan perencanaan yang dilakukan secara bersama-sama, pelaksanaan pengelolaan dan perawatan kebun plasma yang akan melibatkan kedua pihak, serta penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan dan perawatan kebun plasma yang dituangkan dalam Laporan Pengelolaan Kebun Plasma (LPKP). Selain itu juga menyepakati bahwa dalam hal perbaikan infrastruktur lain diperlukan, para pihak sepakat untuk bermusyawarah terlebih dahulu untuk menyepakati bentuk, besaran biaya, dan pihak yang akan menanggung biaya perbaikan infrastruktur kebun plasma.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan serta adanya upaya positif PT GPI melalui Perjanjian Penyelesaian, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa tidak ada penguasaan secara yuridis atas kegiatan usaha yang dijalankan KUD Sinar Delima dan aset/kekayaan yang dimiliki KUD Sinar Delima oleh Terlapor selaku Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan. Dengan demikian, Majelis Komisi memutus bahwa PT GPI
tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) UU 20/2008.

Tags: hubungan kemitraanKomisi Pengawas Persaingan UsahaKUD Sinar Delimaperkebunan kelapa sawit
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Resmi Ditutup

Next Post

Yan Hariranto Pimpin Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi SPSI Provinsi Sumsel

Editor Sumsel

Info Terkait

impor BBM

KPPU: Kebijakan Pembatasan Impor BBM Non Subsidi Mengganggu Pasokan, Menghilangkan Pilihan Konsumen dan Memperkuat Dominasi Pasar

18 September 2025
pengembalian aset lahan perkebunan

Bupati Heri Amalindo Ajak Jurnalis PALI Kawal Pengembalian Aset

7 Desember 2023
Koperasi Sawit Bunga Idaman

PT Perdana Intisawit Perkasa Laksakan Perintah KPPU untuk Perbaikan Kemitraan dengan Koperasi Sawit Bunga Idaman di Riau

16 Oktober 2023
Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Konsolidasi Bersama Gubernur, KPPU Memanifestasikan Iklim Persaingan Usaha dan Pelaksanaan Kemitraan Yang Sehat di Provinsi Jambi

3 Februari 2023
Kebutuhan Petani Sawit di Daerah

Komisi IV DPR RI Siap Memfasilitasi Kebutuhan Petani Sawit di Daerah

29 November 2022
peluang investasi proyek

Pj Bupati Muba Siap Dukung Penyusunan Peta Peluang Investasi Proyek Strategis di Muba

9 September 2022

Berita Terbaru

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban, Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat Sekitar dalam Momentum Idul Adha

Wujud Syukur dan Kepedulian, Hj Diana Potong 9 Ekor Sapi Kurban di Tiga Kecamatan

Idul Adha 1447 H, Fauzi Amro Bersama Firmansyah Serta Ali Subri Bagikan Daging Kurban kepada Warga Palembang

PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Hampir 2.000 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat

Semarak Iduladha di Kilang Plaju, Ribuan Kantong Daging Qurban Disalurkan Penuh Kepedulian

Ice Trisnawati Terpilih Pimpin INKINDO Sumsel 2026–2031, Konsultan Lokal Minta Perlindungan

Idul Adha 1447 Wagub Cik Ujang Tekankan Keikhlasan Berkorban dan Pelayanan untuk Masyarakat

Berita Populer

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rangkaian kegiatan Jambore Sumsel 2026 resmi ditutup melalui Closing Ceremony dan pemberian awarding kepada pelaku UMKM serta sponsor pendukung, Minggu...

Read more

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Ketua PWNU Sumatera Selatan, Ustadz Hendra Zainuddin bersama Ketua DPW PKB Sumsel, Nasrul Halim, menggelar kegiatan mancing bersama sebagai ajang...

Read more

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang, LamanQu. Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Chairul S Matdiah, meminta masyarakat untuk lebih jeli...

Read more

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In