• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Maret 29, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Subdit IV Tipidter Ditreskriumsus Polda Sumsel Berhasil Uangkap Kasus Tindak Pidana illegal Logging

Reporter YN
7 September 2023
Subdit IV Tipidter Ditreskriumsus Polda Sumsel Berhasil Uangkap Kasus Tindak Pidana illegal Logging
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Subdit IV Tipidter Ditreskriumsus Polda Sumsel berhasil ungkap kasus tindak pidana illegal logging yang terjadi di Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel Selasa (05/09/2023) pukul 01.00 WIB.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST mengatakan, pihaknya bersama Dinas Kehutanan telah mengamankan lebih kurang 700 batang kayu Log dengan berbagai jenis KKRC (kelompok kayu rimba campuran) berupa kayu sepa, mendarahan, duren, meranti, kemang dan lain-lainnya.

Ada 3 tersangka yang sudah diamankan yakni S (62 tahun) bagian keuangan warga Jalan M. Yamin No 35 RT 008 RW 0 Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jeluntung Kota Jambi. S (48 tahun) pengurus Swamill kayu hasil bumi warga Jalan Grand Residence Blok B No 05 RT 033 RW 009 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring dan YS (45 tahun) pemilik usaha Swamill kayu hasil bumi warga Jalan D.I Panjaitan Lorong Sirah Kampung No 07 Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju.

“TKP saat ini sudah dipasang Policeline. Dan hasil pemeriksaan diketahui bahwa peran TSK sebagai pengurus Swamill yang mencatat kayu yang masuk sebagai bagian keuangan,” katanya saat Konfersi Pers di Polda Sumse, Kamis (7/9/2023).

Barang bukti yang sudah diamankan, lanjutnya, 700 batang kayu Log berupa kayu sepa, mendarahan, duren, meranti, kemang dan lain-lainnya. 2 unit mobil 1 Mitsubishi Colt diesel PS 125 tanpa Nopol, 1 unit Daihastu Grand Max Nopol BG 8047 IW yang diduga untuk mengangkut kayu dari hutan ke Satwill, serta 3 mesin Swamill untuk mengolah kayu.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 50 Ayat (2) Huruf A Undang-undang RI No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaiman diubah pasa 36 angka 17 ke (2) huruf A. Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf A,B Undang-undang RI No 06 Tahun 2023 tentang penetapn peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf A, B Undang-undang No 18 Tahun.

Tags: Kasus Illegal LoggingKasus Tindak Pidana
ADVERTISEMENT
Previous Post

DPPPA Muba Gelar Pelatihan PPRG

Next Post

Masyarakat Sipil Menolak Iklan, Promosi dan Sponsorship Rokok di Acara Musik dan Pelanggaran Hak atas Kesehatan Masyarakat Indonesia

YN

Info Terkait

Kasus Pembalakan Liar

Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembalakan Liar, Truk-Truk Pengangkut Kayu Diringkus

6 Mei 2025

Berita Terbaru

DUA HARI “HILANG”, TERSANGKA NARKOBA DI PALEMBANG DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, PROPAM TURUN TANGAN

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Profesionalisme Jajaran

Kapolda Sumsel Instruksikan Pemetaan Kompetensi Personel untuk Tingkatkan Kinerja Satker

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In