• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, April 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

KGPL Desak Sat Pol PP Kota Palembang Segera Bongkar Bangunan Ruko di Jalan Tanjung Api-Api Yang Menyalahi IMB

Reporter YN
31 Agustus 2023
Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGPL) menggelar aksi demo di depan kantor Walikota Palembang, Kamis (31/08/2023).

Mereka mendesak Walikota Palembang melalui Sat Pol PP Kota Palembang untuk segera melakukan penutupan dan pembongkaran sebuah bangunan Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Jalan Tanjung Api-Api Kecamatan Sukarame Palembang.

Karena bangunan tersebut, terindikasi telah melakukan pelanggaran yang mana Ruko patut diduga tidak sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh pihak terkait.

Hal tersebut, diungkapkan koordinator aksi, Arki dalam orasinya. Dia mengatakan bagunan ruko tersebut, diduga kuat milik seorang pengusaha kuliner di Kota Palembang berinisial EL, yang mana dalam proses pembangunannya terindikasi tidak sesuai dengan IMB.

“Dari hasil invesitigasi dan diperkuat dengan beberapa informan kami di lapangan, ternyata EL membangun ruko itu tidak sesuai dengn yang tercantum di IMB yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Palembang dengan Nomor: : 640/IMB/0589/DPMPTSP/-PPL/2021 tentang Ijin Mendirikan Bangunan Non Rumah Tinggal tertanggal 26 Agustus 2021 ,” jelas Arki.

Lanjut, Arki, di dalam IMB tersebut, bangunan ruko permanen diduga milik EL itu, semestinya berjumlah 9 unit bertingkat 3. Namun setelah, pihkanya melakukan investigas justru menemukan Bangunan Non Rumah Tinggal (BNRT) ini malah ada penambahan 1 unit ruko 1 lantai di sudut bangunan tersebut.

“Artinya, oknum EL dalam mendirikan bangunan itu, diduga telah menyalahi IMB. Untuk kami melaporkan atas dugaan tersebut ke dinas terkait,” ungkap Arki.

Arki mengatakan, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa bukan hanya menambah unit bangunan bahkan terindikasi kuat adanya penambahkan luas bangunan.

“Atas dasar kedua temuan kami dilapangan terkait bangunan menyalahi IMB ini kami menduga tentu bertentangan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” jelasnya.

Sementara itu, Diaz menambahkan bukan hanya diduga menyalahi IMB, salah satu dari bangunan ruko tersebut juga masuk dalam kawasan jalur hijau.

“Kami mendapatkan pula ada salah satu bangunan ruko yang diduga milik EL tesebut, masuk di jalur hijau dengan demikian tentunya sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kota Palembang,” tegasnya.

Lanjut Diaz, atas beberapa dugaan tersebut, maka pihaknya melayangkan surat pengaduan. Dari hasil pengaduan tersebut, pihak Pemkot Palembang melalui Dinas PUPR Kota Palembang telah mengeluarkan surat pelaksanaan penertiban dengan nomor 600/166/DPUPR/2023 tertanggal 16 Agustus 2023.

“Dalam surat tersebut, sangat jelas bangunan tersebut, harus dilakukan penerbitan melalui Sat Pol PP Kota Palembang,” tegasnya.

Walaupun demikian, hingga saat ini pihaknya belum melihat adanya tindakan tegas atas surat penertiban yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kota Palembang.

“Ada apa dan siapa di balik layar oknum EL Sehingga belum juga ditertibkan. Padahal di dalam surat tersebut sudah jelas, Ada apa dengan Sat Pol PP Kota Palembang,” cetusnya.

Sementara itu, para pendemo diterima oleh pihak Pemkot Palembang, melalui Plt Asisten III Pemkota Palembang, Alex Fernandus menyatakan bahwa terkait tuntunan ini akan segera ditindaklanjuti.

“Kami akan segera menindaklanjuti melalui Sat Pol PP mengenai tuntutan yang disampaikan kepada Pemkot Palembang ini,”pungkas Alex Fernandus yang juga merangkap sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Keuangan, Hukum dan HAM Kota Palembang.

Tags: Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pangdam II/Sriwijaya Silaturahmi Ke Kapolda Sumsel

Next Post

Bulog Banyuwangi Grebek Pasar

YN

Info Terkait

Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan

Anggota Tim Investigasi KGPL Rizky Pratama Saputra : Kita Dukung Sidak Wakil Wali Kota: Investasi Harus Patuh Aturan

10 April 2025

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In