• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, September 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

KGPL Desak Sat Pol PP Kota Palembang Segera Bongkar Bangunan Ruko di Jalan Tanjung Api-Api Yang Menyalahi IMB

Reporter YN
31 Agustus 2023
Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGPL) menggelar aksi demo di depan kantor Walikota Palembang, Kamis (31/08/2023).

Mereka mendesak Walikota Palembang melalui Sat Pol PP Kota Palembang untuk segera melakukan penutupan dan pembongkaran sebuah bangunan Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Jalan Tanjung Api-Api Kecamatan Sukarame Palembang.

Karena bangunan tersebut, terindikasi telah melakukan pelanggaran yang mana Ruko patut diduga tidak sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh pihak terkait.

Hal tersebut, diungkapkan koordinator aksi, Arki dalam orasinya. Dia mengatakan bagunan ruko tersebut, diduga kuat milik seorang pengusaha kuliner di Kota Palembang berinisial EL, yang mana dalam proses pembangunannya terindikasi tidak sesuai dengan IMB.

“Dari hasil invesitigasi dan diperkuat dengan beberapa informan kami di lapangan, ternyata EL membangun ruko itu tidak sesuai dengn yang tercantum di IMB yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Palembang dengan Nomor: : 640/IMB/0589/DPMPTSP/-PPL/2021 tentang Ijin Mendirikan Bangunan Non Rumah Tinggal tertanggal 26 Agustus 2021 ,” jelas Arki.

Lanjut, Arki, di dalam IMB tersebut, bangunan ruko permanen diduga milik EL itu, semestinya berjumlah 9 unit bertingkat 3. Namun setelah, pihkanya melakukan investigas justru menemukan Bangunan Non Rumah Tinggal (BNRT) ini malah ada penambahan 1 unit ruko 1 lantai di sudut bangunan tersebut.

“Artinya, oknum EL dalam mendirikan bangunan itu, diduga telah menyalahi IMB. Untuk kami melaporkan atas dugaan tersebut ke dinas terkait,” ungkap Arki.

Arki mengatakan, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa bukan hanya menambah unit bangunan bahkan terindikasi kuat adanya penambahkan luas bangunan.

“Atas dasar kedua temuan kami dilapangan terkait bangunan menyalahi IMB ini kami menduga tentu bertentangan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” jelasnya.

Sementara itu, Diaz menambahkan bukan hanya diduga menyalahi IMB, salah satu dari bangunan ruko tersebut juga masuk dalam kawasan jalur hijau.

“Kami mendapatkan pula ada salah satu bangunan ruko yang diduga milik EL tesebut, masuk di jalur hijau dengan demikian tentunya sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kota Palembang,” tegasnya.

Lanjut Diaz, atas beberapa dugaan tersebut, maka pihaknya melayangkan surat pengaduan. Dari hasil pengaduan tersebut, pihak Pemkot Palembang melalui Dinas PUPR Kota Palembang telah mengeluarkan surat pelaksanaan penertiban dengan nomor 600/166/DPUPR/2023 tertanggal 16 Agustus 2023.

“Dalam surat tersebut, sangat jelas bangunan tersebut, harus dilakukan penerbitan melalui Sat Pol PP Kota Palembang,” tegasnya.

Walaupun demikian, hingga saat ini pihaknya belum melihat adanya tindakan tegas atas surat penertiban yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kota Palembang.

“Ada apa dan siapa di balik layar oknum EL Sehingga belum juga ditertibkan. Padahal di dalam surat tersebut sudah jelas, Ada apa dengan Sat Pol PP Kota Palembang,” cetusnya.

Sementara itu, para pendemo diterima oleh pihak Pemkot Palembang, melalui Plt Asisten III Pemkota Palembang, Alex Fernandus menyatakan bahwa terkait tuntunan ini akan segera ditindaklanjuti.

“Kami akan segera menindaklanjuti melalui Sat Pol PP mengenai tuntutan yang disampaikan kepada Pemkot Palembang ini,”pungkas Alex Fernandus yang juga merangkap sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Keuangan, Hukum dan HAM Kota Palembang.

Tags: Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pangdam II/Sriwijaya Silaturahmi Ke Kapolda Sumsel

Next Post

Bulog Banyuwangi Grebek Pasar

YN

Info Terkait

Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan

Anggota Tim Investigasi KGPL Rizky Pratama Saputra : Kita Dukung Sidak Wakil Wali Kota: Investasi Harus Patuh Aturan

10 April 2025

Berita Terbaru

Keren! TraffyGo Karya Siswa SMAN 2 Talang Ubi Sabet Juara 1 Nasional Lomba Karya Ilmiah Korlantas

Penyebaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Facebook BubblyAlligator5908 Dilaporkan Ke Polisi

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Selatan Resmi Dikukuhkan

Akses sungai Burung ditutup Tongkang PT BMH,Jadi Sorotan Tajam ! Pemerintah Dan APH Jangan Tutup Mata

Kelapa Merupakan Komoditas Banyak Manfaatnya, Ini Beberapa Diungkapkan PLT Kadisbun Sumsel

Rayakan World Tourism Day, THE 1O1 Palembang Rajawali Hadirkan Pengalaman Wisata Bernuansa Budaya Palembang

Bhayangkari Sumsel Hadirkan 4.000 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan bagi Warga Palembang

Dewan Komisaris Pertamina Patra Niaga Apresiasi Kinerja dan Keandalan Kilang Plaju

Dari Energi untuk Negeri hingga Kepedulian bagi Sesama, Kilang Plaju Hadirkan Harapan melalui Donor Darah

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In