Palembang, lamanqu.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah PT Aburahmi atas pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang Undang No. 20 Tahun 2008 terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan Koperasi Penukal Lestari yang beralamat di Desa Air Itam Timur, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Provinsi Sumatera Selatan.
Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II mengatakan, dalam putusannya Majelis Komisi yang terdiri dari Yudi Hidayat, S.E., M.Si, sebagai Ketua Majelis Komisi, Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum dan Ukay Karyadi, S.E., M.E. yang masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi, memutuskan beberapa hal berikut:
- Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 ayat (1) UU 20 Tahun 2008.
- Memerintahkan Terlapor melakukan Adendum Perjanjian Nomor 01/KAR�KPL/LEG-PERJ/VIII/16 tanggal 11 Agustus 2016 yang tidak bertentangan dengan perjanjian Tahun 2006 sebagaimana surat peringatan tertulis III selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan Terlapor untuk memberikan kekurangan lahan kepada Plasma sesuai dengan Perjanjian Tahun 2006, yaitu sebesar 231,905 Ha (dua ratus tiga puluh satu koma sembilan ratus lima hektare) yang diambil dari lahan yang dikuasai Terlapor selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan Terlapor untuk membayar denda sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
- Memerintahkan Terlapor untuk melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut kepada KPPU Sebagai Informasi perkara ini bersumber dari Laporan Masyarakat kepada KPPU Kantor Wilayah II (KPPU Kanwil II). Pada proses klarifikasi dan Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I KPPU menemukan adanya perilaku memiliki dan/atau menguasai yang dilakukan oleh PT Aburahmi (Terlapor) pada pelaksanaan kemitraan pembangunan kebun kelapa sawit dengan Koperasi Penukal Lestari, diantaranya yaitu:
- Terlapor tidak menjalankan kesepakatan sesuai Addendum Perjanjian Kemitraan pada tanggal 12 Mei 2006.
- Terlapor belum membangun kebun Plasma secara keseluruhan yang seharusnya seluas ± 1.863.81 Ha.
- Terlapor menguasai dalam hal pengambilan keputusan terkait harga TBS kebun Plasma.
- Tidak adanya transparansi terkait biaya-biaya pembangunan atau pemiliharan kebun plasma.
- Terlapor tidak melaskanakan kewajibannya untuk memberikan pelatihan atau bimbingan teknis secara rutin.
- Terlapor melakukan penguasaan terhadap Sertipikat Hak Milik Anggota Koperasi.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPPU telah menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada PT Aburahmi melalui penyampaian Surat Peringatan Terulis yang memerintahkan kepada PT Aburahmi untuk melakukan perbaikan, diantaranya yaitu:
- Melakukan Addendum Perjanjian Kerjasama Kemitraan.
- Memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan Plasma atas nama Petani Plasma kepada Petani Plasma.
- Melakukan pembangunan kekurangan lahan kebun Plasma sehingga terpenuhi kewajiban keseluruhan yaitu ± 1.863.81 Ha lahan Plasma.
- Melibatkan Petani Plasma dalam pengelolaan lahan Plasma dan memberikan bimbingan teknis kepada Petani Plasma.
- Melakukan penjualan hasil panen TBS dari lahan Plasma sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah dan memberikan keuntungan dari lahan
Plasma kepada Petani Plasma dengan sebelumnya menyepakati besaran persentase keuntungan dengan Petani Plasma. - Terlapor berkewajiban memberikan bimbingan teknis kepada Petani Plasma.
- Menyampaikan secara transparan kepada Petani Plasma terkait laporan keuangan khusus untuk lahan Petani Plasma berupa Laporan Laba Rugi, Laporan Neraca, dan Laporan Arus Kas.
- Terlapor berkewajiban untuk memberikan keuntungan dari panen lahan Plasma kepada Petani Plasma dengan sebelumnya menyepakati besaran presentase keuntungan dengan Petani Plasma.
KPPU telah memberikan kesempatan perbaikan kepada PT Aburahmi dan telah menyampaikan Peringatan Tertulis I, II, sampai dengan III kepada PT Aburahmi untuk melaksanakan perintah perbaikan. Akan tetapi berdasarkan penilaian,KPPU menilai bahwa Terlapor belum melaksanakan seluruh perintah perbaikan yang disampaikan, sehingga melanjutkan proses penegakan hukum ke Tahap Pemeriksaan Lanjutan. Pada putusan yang dibacakan pada 11 Juli 2023. Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 ayat (1) UU 20 Tahun 2008.




