• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Mei 1, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

KPPU Jatuhkan Denda 2,5 Milyar Kepada PT Aburahmi Atas Pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2008 Dalam Kemitraan Pembangunan Kebun Plasma di Provinsi Sumatera Selatan

Reporter YN
12 Juli 2023
Pembangunan Kebun Plasma, pembangunan perkebunan kelapa sawit
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah PT Aburahmi atas pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang Undang No. 20 Tahun 2008 terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan Koperasi Penukal Lestari yang beralamat di Desa Air Itam Timur, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Provinsi Sumatera Selatan.

Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II mengatakan, dalam putusannya Majelis Komisi yang terdiri dari Yudi Hidayat, S.E., M.Si, sebagai Ketua Majelis Komisi, Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum dan Ukay Karyadi, S.E., M.E. yang masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi, memutuskan beberapa hal berikut:

  1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 ayat (1) UU 20 Tahun 2008.
  2. Memerintahkan Terlapor melakukan Adendum Perjanjian Nomor 01/KAR�KPL/LEG-PERJ/VIII/16 tanggal 11 Agustus 2016 yang tidak bertentangan dengan perjanjian Tahun 2006 sebagaimana surat peringatan tertulis III selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
  3. Memerintahkan Terlapor untuk memberikan kekurangan lahan kepada Plasma sesuai dengan Perjanjian Tahun 2006, yaitu sebesar 231,905 Ha (dua ratus tiga puluh satu koma sembilan ratus lima hektare) yang diambil dari lahan yang dikuasai Terlapor selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
  4. Memerintahkan Terlapor untuk membayar denda sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
  5. Memerintahkan Terlapor untuk melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
  6. Memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut kepada KPPU Sebagai Informasi perkara ini bersumber dari Laporan Masyarakat kepada KPPU Kantor Wilayah II (KPPU Kanwil II). Pada proses klarifikasi dan Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I KPPU menemukan adanya perilaku memiliki dan/atau menguasai yang dilakukan oleh PT Aburahmi (Terlapor) pada pelaksanaan kemitraan pembangunan kebun kelapa sawit dengan Koperasi Penukal Lestari, diantaranya yaitu:
    • Terlapor tidak menjalankan kesepakatan sesuai Addendum Perjanjian Kemitraan pada tanggal 12 Mei 2006.
    • Terlapor belum membangun kebun Plasma secara keseluruhan yang seharusnya seluas ± 1.863.81 Ha.
    • Terlapor menguasai dalam hal pengambilan keputusan terkait harga TBS kebun Plasma.
    • Tidak adanya transparansi terkait biaya-biaya pembangunan atau pemiliharan kebun plasma.
    • Terlapor tidak melaskanakan kewajibannya untuk memberikan pelatihan atau bimbingan teknis secara rutin.
    • Terlapor melakukan penguasaan terhadap Sertipikat Hak Milik Anggota Koperasi.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPPU telah menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada PT Aburahmi melalui penyampaian Surat Peringatan Terulis yang memerintahkan kepada PT Aburahmi untuk melakukan perbaikan, diantaranya yaitu:

  1. Melakukan Addendum Perjanjian Kerjasama Kemitraan.
  2. Memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan Plasma atas nama Petani Plasma kepada Petani Plasma.
  3. Melakukan pembangunan kekurangan lahan kebun Plasma sehingga terpenuhi kewajiban keseluruhan yaitu ± 1.863.81 Ha lahan Plasma.
  4. Melibatkan Petani Plasma dalam pengelolaan lahan Plasma dan memberikan bimbingan teknis kepada Petani Plasma.
  5. Melakukan penjualan hasil panen TBS dari lahan Plasma sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah dan memberikan keuntungan dari lahan
    Plasma kepada Petani Plasma dengan sebelumnya menyepakati besaran persentase keuntungan dengan Petani Plasma.
  6. Terlapor berkewajiban memberikan bimbingan teknis kepada Petani Plasma.
  7. Menyampaikan secara transparan kepada Petani Plasma terkait laporan keuangan khusus untuk lahan Petani Plasma berupa Laporan Laba Rugi, Laporan Neraca, dan Laporan Arus Kas.
  8. Terlapor berkewajiban untuk memberikan keuntungan dari panen lahan Plasma kepada Petani Plasma dengan sebelumnya menyepakati besaran presentase keuntungan dengan Petani Plasma.

KPPU telah memberikan kesempatan perbaikan kepada PT Aburahmi dan telah menyampaikan Peringatan Tertulis I, II, sampai dengan III kepada PT Aburahmi untuk melaksanakan perintah perbaikan. Akan tetapi berdasarkan penilaian,KPPU menilai bahwa Terlapor belum melaksanakan seluruh perintah perbaikan yang disampaikan, sehingga melanjutkan proses penegakan hukum ke Tahap Pemeriksaan Lanjutan. Pada putusan yang dibacakan pada 11 Juli 2023. Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 ayat (1) UU 20 Tahun 2008.

Tags: Pembangunan Kebun Plasmapembangunan perkebunan kelapa sawitpemiliharan kebun plasma
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gubernur Sumsel Ingatkan Arsitek Untuk Membuat Karya Modern Tapi Tidak Meninggalkan Kearifan Lokal

Next Post

Himbauan Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polresta Banyuwangi Sebar Brosur Keselamatan

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Sinergitas TNI-Polri Jadi Kunci Kelancaran TMMD Reguler ke-128 di Desa Puro

Respons Kesimpangsiuran Informasi, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Jalan Diponegoro Tidak Ditutup

Air Bersih untuk Masa Depan, Peran Serka Sugeng di Balik Sumur Bor TMMD

Dukung Sektor Kehutanan, OJK Perkuat Infrastruktur Perdagangan Karbon Nasional

Sinergi Tanpa Sekat, Serda Dwi Mawoko Jembatani Satgas dan Pemerintah Desa

Kemenkeu Perketat Aturan Aset Sitaan Tanpa Lelang demi Hindari Konflik Kepentingan

Satgas TMMD Mulai Bangun Jamban Warga, Sukarni Sampaikan Rasa Syukur

Bahlil Lahadalia Pastikan Hilirisasi Berjalan Matang, Danantara Fokus Eksekusi Investasi

Pengecoran Jalan TMMD Kodim 0725/Sragen Capai 20 Persen

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

Pacu Ekonomi Daerah, Wamendagri Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Anggaran Rasional

efisiensi anggaran
Reporter lian
29 April 2026

LamanQu.Com - Wamendagri Bima Arya menekankan efisiensi anggaran dan sinergi pusat-daerah. Selain itu, hal tersebut menjadi kunci utama ekonomi daerah....

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In