• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Oktober 18, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel Sosialisasikan Sinkronisasi Program Penempatan Ruang

Reporter YN
12 Juli 2023
Program Penempatan Ruang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel menggelar sosialisasi kebijakan dan peraturan Perundangan Bidang Penataan Ruang bertempat di Grand Atiyasa Ballroom, Rabu (12/7/2023).

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Maka sinkronisasi program pemanfaatan ruang menjadi bahan masukan bagi penyusunan rencana pembangunan, baik di pusat maupun di daerah.

“Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang ini menjadi kewenangan pihak Provinsi. Dalam melakukan sosialisasi kepada Kabupaten/Kota yang ada dibawahnya,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra MH.

Lebih lanjut dia menjelaskan,Sinkronisasi Program Penempatan Ruang (SPPR) menjadi amanat bagi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Terkait hal tersebut Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 87 Tahun 2017 telah mengatur tata cara perencanaan maupun pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah di mana Rencana Tata Ruang (RTR) menjadi salah satu aspek penilaian kualitas rencana pembangunan daerah. Hal tersebut sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan Penataan Ruang.

Lebih lanjut dia menjelaskan, amanat terkait sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Tata Ruang telah tertuang dalam Pasal 9 ayat (3) Permen Kepala Bappenas No. 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan RKP yang menyebutkan bahwa penyusunan rancangan awal RKP salah satunya harus berdasarkan pada kesesuaian Rencana Tata Ruang.

“Melalui Sosialisasi ini sehingga ada penyesuaian terhadap kebijakan yang sudah ada. Dimana regulasi sendiri akan berdampak langsung pada Kabupaten/Kota yang memiliki kawasan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Sumatra Selatan (Sumsel), Ardani mengatakan, sekarang ada aturan baru. Sebelumnya ada istilah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan sekarang Sinkronisasi Program Penempatan Ruang (SPPR).

“Jadi forum yang diundang ini wajib kita sosialisasikan. Hasil koordinasi di kementerian kita mendapat jatah provinsi untuk merealisasikan aturan baru ini kan yang menyusun SPPR ini wajib kabupaten kota dan provinsi untuk RPJMN dan RPJMD karena ini aturan terbaru. Jadi provinsi yang diberikan kewenangan oleh pusat untuk mensosialisasikan. Dan kemarin di hotel Novotel juga ada kegiatan sosialisasi KKPR itu dari kementerian,” bebernya.

Ardani menjelaskan, depan kalau memang masih ada anggaran dan masih ada kesempatan waktu.Maka nanti kita anggarkan lagi mengundang mensosialisasikan lagi masalah KKPR itu dengan masyarakat.

“Peran serta masyarakat ada. Karena KKPR itu implikasinya ke perizinan masyarakat. Dalam arti dunia usaha masyarakat, misal akan berusaha akan membangun ruko misalnya itu sesuai atau tidak dengan tata ruang di kota Palembang. Kita ke forum dulu baru ke depan kita ke peran serta masyarakat,” ucapnya.

Dia menerangkan, yang ikut sosialisasi ini dari 17 kabupaten kota.

“Jadi yang kami undang sekretaris Daerah, Dinas PU Bina Marga dan tata ruang di kabupaten kota dan Bappeda. Rata-rata ini saya lihat 95% hadir dan vertikal ada dari perhubungan ASDP,” katanya.

“Harapan kita ke depan dengan ada regulasi ini, artinya pemerintah memerintahkan. Kita provinsi dan kabupaten kota harus mengacu ke regulasi sesuai dengan peraturan PP yang dibuat. Ya kita harus menyesuaikan,” tandasnya. 

Tags: program pemanfaatan ruangProgram Penempatan Ruang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penyelenggaraan LKS dan O2SN SMK Tahun 2023 Motivasi Siswa Untuk Siap Bersaing

Next Post

Sangat Memprihatinkan, Warga Palembang Hidup Sebatang Kara Tinggal Di Gubuk Reot Tanpa Teresentuh Bantuan Pemerintah

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Apresiasi KEJARI Banyuasin FRIC Sumsel Soroti Kinerja PDAM Tirta Betuah Yang Semakin Buruk Warga Kembali Pasang Spanduk

Wamendes Tinjau KDKMP di Klaten, Sinergi PLN Dukung Penguatan Ekonomi Desa melalui Kemitraan Layanan Pembayaran Listrik

Sumsel Dalam Harmoni, Merajut Warna Budaya, Berikut Poin Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

KPKP DESAK BUPATI OGAN ILIR HENTIKAN KEJURNAS DRAG BIKE DI TENGAH KABUT ASAP KARHUTLA

Atensi Kapolda, Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Kasus Agnis Janze Zebua Didampingi Tim Hotman 911 dan Ratakan Law Firm

Polda Sumsel Tangani 17 Laporan Karhutla Kluster Korporasi, Area Konsesi 620,62 Hektare Disegel

Ratusan Insan Pers Bersatu Desak Perlindungan dan Keadilan bagi Wartawan

Cegah Limbah Industri, Dansatgas Citarum Harum Edukasi ke Pelaku Usaha

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In