• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, April 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Eko Maradona, Reisidivis Kasus Pencurian Dituntut Dua Tahun Penjara Imbas Maling Bonsai

Reporter RZ
8 Juni 2023
bonsai jenis hokkianti
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Eko Maradona bin Faisol Kosim yang merupakan residivis kasus pencurian kembali berhadapan dengan hukum. Kali ini Eko dituntut dua tahun penjara oleh JPU Kejari Palembang lantaran mencuri tanaman bonsai jenis hokkianti milik tetangganya.

Hal tersebut diketahui saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/6/2023).

Dalam tuntutannya JPU Syarif Sulaiman SH menyatakan terdakwa Eko Maradona bin Faisol Kosim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara, sebagaimana terdakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.” tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, diketahui modus terdakwa saat mengambil tanaman bonsai tersebut yakni dengan cara melompat pagar rumah milik korban Afandi Mulya Kesuma yang beralamat di Jalan Letan Murod Lorong Belimbing No.11-308 Rt.05 Rw.02 Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Sehingga atas perbutan terdakwa korban pun mengalami kerugian Rp 5.500.000, untuk itu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang hingga akhirnya perkara ini disidang di Pengadilan Negeri Palembang.

Tags: bonsai jenis hokkiantimencuri tanaman bonsaiResidivis Kasus Pencurian
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengenal PACIRA, Salah Satu dari Empat Kawasan Tempat Berlangsung Arena FORNAS VII 2023 JABAR

Next Post

Hadiri Pembukaan Gedung Sholawat, Heri Amalindo Ungkapkan Kemajuan Pali Untuk Program Pendidikan dan Berobat Gratis

RZ

Info Terkait

kasus pencurian

Sempat Buron, Residivis Kasus Pencurian Berhasil Diamankan Anggota Reskrim Polsek IB I

16 November 2021

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In