Eko Maradona, Reisidivis Kasus Pencurian Dituntut Dua Tahun Penjara Imbas Maling Bonsai

Palembang, lamanqu.com – Eko Maradona bin Faisol Kosim yang merupakan residivis kasus pencurian kembali berhadapan dengan hukum. Kali ini Eko dituntut dua tahun penjara oleh JPU Kejari Palembang lantaran mencuri tanaman bonsai jenis hokkianti milik tetangganya.
Hal tersebut diketahui saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/6/2023).
Dalam tuntutannya JPU Syarif Sulaiman SH menyatakan terdakwa Eko Maradona bin Faisol Kosim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara, sebagaimana terdakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.” tegas JPU saat bacakan tuntutan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, diketahui modus terdakwa saat mengambil tanaman bonsai tersebut yakni dengan cara melompat pagar rumah milik korban Afandi Mulya Kesuma yang beralamat di Jalan Letan Murod Lorong Belimbing No.11-308 Rt.05 Rw.02 Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Sehingga atas perbutan terdakwa korban pun mengalami kerugian Rp 5.500.000, untuk itu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang hingga akhirnya perkara ini disidang di Pengadilan Negeri Palembang.
Berita Terkait
Indeks BeritaMantan Kepala Desa Aliyan Ditahan Kejari Banyuwangi, Rugikan Negara Hingga Miliaran ...
Hukum, News
Ketua Umum POSE RI Desri Nago Soroti Kebakaran Gudang BBM Ilegal, Desak Penegakan Hu...
Hukum, News
Keluarga Almarhum Rizki Saputra Korban Penganiayaan di Puskesmas Simpang Babat Tungg...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Dalam Perkara Dugaan Tipiko...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Geledah Empat Lokasi Dan Penyitaan Dalam Perkara Dugaan T...
Hukum, News
Kuasa Hukum: Klien Kami Ahli Waris Sah, Rumah Digembok Tanpa Dasar Hukum...
Hukum, News