• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Oktober 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Eko Maradona, Reisidivis Kasus Pencurian Dituntut Dua Tahun Penjara Imbas Maling Bonsai

Reporter RZ
8 Juni 2023
bonsai jenis hokkianti
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Eko Maradona bin Faisol Kosim yang merupakan residivis kasus pencurian kembali berhadapan dengan hukum. Kali ini Eko dituntut dua tahun penjara oleh JPU Kejari Palembang lantaran mencuri tanaman bonsai jenis hokkianti milik tetangganya.

Hal tersebut diketahui saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/6/2023).

Dalam tuntutannya JPU Syarif Sulaiman SH menyatakan terdakwa Eko Maradona bin Faisol Kosim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara, sebagaimana terdakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.” tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, diketahui modus terdakwa saat mengambil tanaman bonsai tersebut yakni dengan cara melompat pagar rumah milik korban Afandi Mulya Kesuma yang beralamat di Jalan Letan Murod Lorong Belimbing No.11-308 Rt.05 Rw.02 Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Sehingga atas perbutan terdakwa korban pun mengalami kerugian Rp 5.500.000, untuk itu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang hingga akhirnya perkara ini disidang di Pengadilan Negeri Palembang.

Tags: bonsai jenis hokkiantimencuri tanaman bonsaiResidivis Kasus Pencurian
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengenal PACIRA, Salah Satu dari Empat Kawasan Tempat Berlangsung Arena FORNAS VII 2023 JABAR

Next Post

Hadiri Pembukaan Gedung Sholawat, Heri Amalindo Ungkapkan Kemajuan Pali Untuk Program Pendidikan dan Berobat Gratis

RZ

Info Terkait

kasus pencurian

Sempat Buron, Residivis Kasus Pencurian Berhasil Diamankan Anggota Reskrim Polsek IB I

16 November 2021

Berita Terbaru

Ulama dan Ketua DKP Soroti Perbandingan Hukuman Irza dan Ajun: Jangan Ada Ketidakadilan

Irza Bantah Gelapkan Dump Truk, Kuasa Hukum Pertanyakan Kerugian Rp2,1 Juta

Peran Strategis INKINDO Dibidang Pembangunan Di Sumsel, Berikut Beberapa Penyampaiannya

Sekda Sumsel Mencatat Sejarah Satu-satunya Perwakilan Pemda Tingkat Provinsi Di Indonesia Raih Peringkat 2 Terbaik Nasional PKN LAN RI

INKINDO Sumsel Genap 44 Tahun, Perkuat Daya Saing dan Kolaborasi Pembangunan

Perbati Sumsel Siapkan Bibit Petinju Muda, Kompetisi Berjenjang Jadi Target Utama

Karhutla di Sumsel Jadi Perhatian, Agung Bahari Minta Pelaku Ditindak Tegas

Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel, Pesan Kebersamaan Jadi Bekal Kepemimpinan Baru

Ratusan Alumni Universitas Sumatera Selatan Di Wisuda, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In