• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Jatanras Limpahkan Perkara Pemalsuan SPH ke Kejaksaan

Reporter YN
10 Mei 2023
pemalsuan SPH tanah
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Penyidik Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pengakuan Hak (SPH).

Tersangkanya, Abdul Azis Kalam (71) warga Jl Kol. H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang.

Mereka dilaporkan di awal Maret 2021 silam oleh seorang pengusaha, Ir H Rudi Apriadi,MBA atas sangkaan awal telah melakukan penyerobotan tanah yang juga berlokasi di tempat yang sama.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kurun lebih dari dua tahun lamanya, penyidik menemukan cukup bukti jika tersangka diduga telah melakukan tindak pemalsuan SPH.
‘Benar, kami telah melakukan pelimpahan tahap dua perkara dugaan pemalsuan surat otentik menyerupai aslinya sesuai Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP ke kejaksaan. Berkas telah dinyatakan lengkap dan menunggu untuk dilakukan persidangan,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika,SH,SIK, Rabu (10/5/2023).

Duduk perkaranya bermula pada Minggu (20/12/2020) silam sekitar pukul 08.00 WIB.

Diduga, tersangka melakukan tindak pidana pemalsuan SPH tanah seluas 1,5 hektar yang berlokasi di Jl Sulaiman Amin RT 39 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan AAL, Kota Palembang.

“Ada sebagian dari tanah yang dibuat oleh tersangka masuk bidang tanah milik korban. Bahkan, tanda tangan salah seorang saksi diduga dipalsukan oleh tersangka sehingga lahan tersebut kurun beberapa waktu lamanya dikuasai oleh tersangka,” ungkap Agus, Selasa (9/5/2023).

Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun. Dan karena dianggap tak koperatif, penyidik sempat menahan tersangka. Yang dalam perjalannya sempat menempuh upaya mem-praperadilkan (prapid) penyidik terkait penahanan dan penetapannya sebagai tersangka namun ditolak oleh pengadilan ini.

Sementara itu, Adv.Yunimansyah,SH selaku kuasa hukum korban Rudi Apriadi mengapresiasi upaya penyidik unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang telah berhasil mengungkap kasus ini.

“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam hal ini SPH. Kami serahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada penegak hukum, kami berharap bisa mendapatkan keadilan,” imbuh Yunimansyah dikonfirmasi melaluinya sambungan ponsel, Rabu (10/5/2023) pagi.

Tags: Pemalsuan SPH TanahPemalsuan Surat Pengakuan Hak
ADVERTISEMENT
Previous Post

Firdaus Hasbullah Kutuk Tindakan Oknum Pol PP Provinsi Sumsel Yang Mencopot Baleho Heri Amalindo

Next Post

Firdaus Hasbullah Tegaskan Pencopotan Baliho Heri Amalindo Oleh Oknum Pol PP Sumsel Itu Bentuk Diskriminasi

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Bantuan Presiden untuk Karhutla Cair, Pemprov Sumsel Tekankan Kecepatan dan Akuntabilitas

Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dilelang Negara, PT TJM Tegaskan Bukan Penggelapan

Ini Bentuk Sinergi Bersama Untuk Dukung GSMP, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun

Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

Lantik 18 PAC PDI Perjuangan Palembang, Ayu Nur Suri: Jangan Hanya Jadi Struktur, Harus Bergerak Bersama Rakyat

APPI Sumsel Bersama CV Tunas Mandiri Gelar Family Gathering, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Kinerja Satpol PP Sumsel Diapresiasi Bareskrim Polri, Raih Predikat Terbaik Zona Barat

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In