• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, November 19, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Bawaslu Sumsel Ingatkan ASN Bersikap Netral Pada Pemilu 2024

Reporter YN
3 April 2023
Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan ( Bawaslu Sumsel) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dengan tema ‘Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024’ bertempat di Hotel Zuri Palembang, Senin (3/4/2023).

Ketua Bawaslu Sumsel Yenli Elmano feri melalui koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ahmad Naafi ketika diwawancarai disela acara mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Menghadapi Pemilu adalah untuk bersama-sama stakeholer menyamakan persepsi mengenai adanya potensi pelanggaran yang dapat dilakukan oleh ASN di pemilu 2024 mendatang.

“Proses penanganan pelanggaran yakni, bagaimana pintu masuk pelanggaran tersebut dapat diproses oleh Bawaslu sesuai dengan level dan tingkat pelanggarannya.

Mulai dari level Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten kota,” terangnya.

Naafi menuturkan, dalam kesempatan ini Bawaslu mencari kesepakatan bersama di ASN di Kementerian Dalam Negeri dalam hal proses penanganan pelanggaran ini, setelah penanganan pelanggaran diproses Bawaslu di Komisi ASN laksanakan pemeriksaan meneruskan dugaan pelanggaran.

Selanjutnya komisi ASN akan berkoordinasi dengan pejabat pembuat komitmen dalam hal ini Kepala Daerah untuk memproses atau memberikan sanksi apabila adanya dugaan pelanggaran maupun keputusan yang ditetapkan oleh Komisi ASN sebagai suatu bentuk pelanggaran.

“Pada rakernis ini kita fokuskan pada proses pelanggaran netralitasnya dari ASN.

Kemudian bagaimana ASN itu terikat dengan undang-undang kepegawaian.

Lebih lanjut, mantan Komisioner KPU Sumsel ini menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri mengenai lingkup tugas hak dan kewajiban sebagai ASN itu yang ingin kita tekankan dalam Rakernis ini” bebernya.

Naafi menjelaskan, dengan Rakernis Ini adanya penyamaan persepsi bagaimana proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu dan sanksi diberikan dari pintu masuk dari pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu yang dapat diberikan oleh komisi ASN.

“Kemudian kita ingin netralitas ASN bisa tegak lurus.

Koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri Kementerian Menpan RB dalam hal ini dan pejabat-pejabat terkait yang ada di provinsi Sumatera Selatan baik itu BKD Provinsi dan Kabupaten dan kota,” katanya.

Ketika disinggung mengenai Sanski apabila ada ASN yang terlibat politik praktis, Naafi menuturkan, pada intinya status kita sebagai ASN itu adalah netral. “Jadi kami menghimbau dari Bawaslu Sumsel, jangan sampai ada hal-hal yang mengarah pada ketidaknetralan dari ASN itu sendiri misalnya dugaan-dugaan pelanggaran mengenai dukungan dari ASN kepada partai tertentu atau calon-calon tertentu caleg tertentu nanti di pemilu 2024.

Jadi rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh ASN adalah jangan sampai mereka berpihak dalam hal ini hak mereka sebagai pemilih calonnya yang ditetapkan pada saat Pemilu 2024,” ucapnya.

“Kita ingin ASN memiliki marwahnya yakni kembali ke netralitasnya.

ASN menegakkan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.

Jangan sampai ada pengarahan tertentu untuk caleg atau kepala daerah yang menggerakkan ASN dan memberikan dukungan atau kampanye tersebut misalnya yang berkenaan dengan keikutsertaan ketidaknetralan pada calon-calon legislatif atau kepala daerah atau calon presiden.

Pelanggaran jelas ada sanksi diterapkan komisi aparatur sipil negara,” tandasnya.

Tags: Pemilu 2024Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru Tak Henti Terus Motivasi Warga Sumsel Masifkan GSMP

Next Post

Herman Deru : Program Doktor Administrasi Publik Unsri Tidak Kalah Dari Universitas Terkemuka Lainnya di Indonesia

YN

Info Terkait

Doa Bersama

Polres Klungkung Gelar Doa Bersama Untuk Terwujudnya Pemilu 2024 Yang Aman, Lancar, dan Damai

12 Februari 2024

Sat Samapta Polres Klungkung Ajak Warga Ciptakan Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

21 Desember 2023
Operasi Mantap Brata Agung

Jelang Pemilu 2024, Polres Klungkung Sasar Warga Masyarakat Intensifkan Imbauan Kamtibmas

21 Desember 2023
Bantuan Kesehatan Gratis

Kapolri dan Panglima TNI Berikan Bantuan Kesehatan Gratis di Maluku

10 Desember 2023
Petugas KPPS Untuk Pemilu 2024

KPU Sumsel Siapkan 181 Ribu Petugas KPPS Untuk Pemilu 2024

6 Desember 2023
Ramah Tamah Dengan Wartawan

Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK Gelar Temu Ramah Tamah Dengan Wartawan, Ajak Tangkal Hoax

30 November 2023

Berita Terbaru

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Gubernur Herman Deru Dorong Inovasi Desa Wisata untuk Memajukan Pariwisata Sumsel

Penahanan Tersangka WS Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BBS dan PT. SAL

Agar Tak Salah Kelola, Pemprov Sumsel Tegaskan Pentingnya Pelatihan Keuangan bagi Pengurus Bumdesma

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Kepsek SMA Negeri 20 Palembang Ucapkan Terima Kasih Atas Peran Orang Tua dalam Pengembangan Sarana dan Prasarana Sekolah

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In