• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Mei 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Bawaslu Sumsel Ingatkan ASN Bersikap Netral Pada Pemilu 2024

Reporter YN
3 April 2023
Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan ( Bawaslu Sumsel) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dengan tema ‘Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024’ bertempat di Hotel Zuri Palembang, Senin (3/4/2023).

Ketua Bawaslu Sumsel Yenli Elmano feri melalui koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ahmad Naafi ketika diwawancarai disela acara mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Menghadapi Pemilu adalah untuk bersama-sama stakeholer menyamakan persepsi mengenai adanya potensi pelanggaran yang dapat dilakukan oleh ASN di pemilu 2024 mendatang.

“Proses penanganan pelanggaran yakni, bagaimana pintu masuk pelanggaran tersebut dapat diproses oleh Bawaslu sesuai dengan level dan tingkat pelanggarannya.

Mulai dari level Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten kota,” terangnya.

Naafi menuturkan, dalam kesempatan ini Bawaslu mencari kesepakatan bersama di ASN di Kementerian Dalam Negeri dalam hal proses penanganan pelanggaran ini, setelah penanganan pelanggaran diproses Bawaslu di Komisi ASN laksanakan pemeriksaan meneruskan dugaan pelanggaran.

Selanjutnya komisi ASN akan berkoordinasi dengan pejabat pembuat komitmen dalam hal ini Kepala Daerah untuk memproses atau memberikan sanksi apabila adanya dugaan pelanggaran maupun keputusan yang ditetapkan oleh Komisi ASN sebagai suatu bentuk pelanggaran.

“Pada rakernis ini kita fokuskan pada proses pelanggaran netralitasnya dari ASN.

Kemudian bagaimana ASN itu terikat dengan undang-undang kepegawaian.

Lebih lanjut, mantan Komisioner KPU Sumsel ini menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri mengenai lingkup tugas hak dan kewajiban sebagai ASN itu yang ingin kita tekankan dalam Rakernis ini” bebernya.

Naafi menjelaskan, dengan Rakernis Ini adanya penyamaan persepsi bagaimana proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu dan sanksi diberikan dari pintu masuk dari pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu yang dapat diberikan oleh komisi ASN.

“Kemudian kita ingin netralitas ASN bisa tegak lurus.

Koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri Kementerian Menpan RB dalam hal ini dan pejabat-pejabat terkait yang ada di provinsi Sumatera Selatan baik itu BKD Provinsi dan Kabupaten dan kota,” katanya.

Ketika disinggung mengenai Sanski apabila ada ASN yang terlibat politik praktis, Naafi menuturkan, pada intinya status kita sebagai ASN itu adalah netral. “Jadi kami menghimbau dari Bawaslu Sumsel, jangan sampai ada hal-hal yang mengarah pada ketidaknetralan dari ASN itu sendiri misalnya dugaan-dugaan pelanggaran mengenai dukungan dari ASN kepada partai tertentu atau calon-calon tertentu caleg tertentu nanti di pemilu 2024.

Jadi rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh ASN adalah jangan sampai mereka berpihak dalam hal ini hak mereka sebagai pemilih calonnya yang ditetapkan pada saat Pemilu 2024,” ucapnya.

“Kita ingin ASN memiliki marwahnya yakni kembali ke netralitasnya.

ASN menegakkan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.

Jangan sampai ada pengarahan tertentu untuk caleg atau kepala daerah yang menggerakkan ASN dan memberikan dukungan atau kampanye tersebut misalnya yang berkenaan dengan keikutsertaan ketidaknetralan pada calon-calon legislatif atau kepala daerah atau calon presiden.

Pelanggaran jelas ada sanksi diterapkan komisi aparatur sipil negara,” tandasnya.

Tags: Pemilu 2024Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru Tak Henti Terus Motivasi Warga Sumsel Masifkan GSMP

Next Post

Herman Deru : Program Doktor Administrasi Publik Unsri Tidak Kalah Dari Universitas Terkemuka Lainnya di Indonesia

YN

Info Terkait

Doa Bersama

Polres Klungkung Gelar Doa Bersama Untuk Terwujudnya Pemilu 2024 Yang Aman, Lancar, dan Damai

12 Februari 2024

Sat Samapta Polres Klungkung Ajak Warga Ciptakan Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

21 Desember 2023
Operasi Mantap Brata Agung

Jelang Pemilu 2024, Polres Klungkung Sasar Warga Masyarakat Intensifkan Imbauan Kamtibmas

21 Desember 2023
Bantuan Kesehatan Gratis

Kapolri dan Panglima TNI Berikan Bantuan Kesehatan Gratis di Maluku

10 Desember 2023
Petugas KPPS Untuk Pemilu 2024

KPU Sumsel Siapkan 181 Ribu Petugas KPPS Untuk Pemilu 2024

6 Desember 2023
Ramah Tamah Dengan Wartawan

Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK Gelar Temu Ramah Tamah Dengan Wartawan, Ajak Tangkal Hoax

30 November 2023

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In