• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumsel Sosialisasikan Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri

Reporter Editor Sumsel
24 Januari 2023
Pengadaan Barang dan Jasa, Produk Dalam Negeri
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sumsel menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Sumsel nomor 41 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa di Lingkungan Pemprov Sumsel bertempat di Hotel Swarna Dwipa, Selasa (24/1/2023).

Kasub Pendampingan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumsel Supri Antony SE mengatakan, hari ini pihaknya melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Sumsel nomor 41 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. “Pada sosialisasi ini kita mengundang seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumsel,” ujarnya.

“Kita memaparkan terkait pasal yang terdapat dalam Pergub 41 tahun 2022 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa. Disini kita juga menghadirkan narasumber dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Sumsel ,” tambahnya Supri.

Lebih lanjut dia menuturkan, inti dari sosialisasi ini pohaknya mengharapkan seluruh OPD dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa agar memiliki pedoman atau aturan.”Jadi mereka dalam pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Apalagi, sambung Supri, dalam Intruksi Presiden (Inpres) sudah ada aturan yang mewajibkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

“Proses pengadaan barang tetap melalui tender. Didalam Pergub yang baru ini kita mengingatkan ada Perpres atau aturan yang lebih tinggi yang menyatakan, kalau anggaran pengadaan barang dan jasa itu harus menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN),” katanya.

“Harapan kita kedepan OPD yang ada di lingkungan Pemprov mereka sudah memahami tentang amanat yang ada di dalam Pergub serta menerapkannya di lingkungan mereka. Karena ketika mereka terbentur permasalahan mereka bisa merujuk pada aturan yang ada,” tandasnya.

Tags: pengadaan barang dan jasaProduk Dalam Negeri
ADVERTISEMENT
Previous Post

Satgas Sektor 7 Citarum Lestarikan Pohon Tarum Sebagai Penyangga Sungai yang Bernilai Ekonomis

Next Post

KPPU Kanwil II Pantau Harga dan Ketersediaan Migor Rakyat Merek Minyakita dan Migor Curah di Sumsel

Editor Sumsel

Info Terkait

Teknis Peningkatan UKPBJ

Hadiri Rapat Teknis Peningkatan UKPBJ, Sekda Imbau Untuk Mencintai Produk Dalam Negeri

10 Oktober 2023
OTT Perkara Suap di Dinas PUPR Muba

Alamsyah Hanafiah : Enam Saksi Yang Hadir Tidak Mengetahui OTT Perkara Suap di Dinas PUPR Muba

23 Maret 2022
rapat evaluasi program, program strategis, kegiatan pemerintah

Mendagri dan Seluruh Kepala Daerah Melakukan Rapat Evaluasi Program Strategis Kegiatan Pemerintah Daerah

24 Januari 2022
berkas perkara anggota dprd muara enim

Berkas 10 Tersangka Anggota DPRD Muara Enim Dilimpahkan ke PN Palembang

6 Januari 2022

Berita Terbaru

Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Ketua Umum Indonesia Pickleball Federation (IPF) SUMSEL Daeng Supri Yanto SH MH : Sinergi Institusional dan Imperatif Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Dewan Juri Berkompetem Untuk Nilai Peserta, Ini Diungkapkan IMC

Kegiatan Sunatan Massal dalam Rangka HUT ke-54 Korpri di Rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang

Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak Ada Titik Temu, Akan Tempuh Jalur Hukum

Hari Bakti Ke-1 Imigrasi dan Pemasyarakatan: Kanwil Sumsel Paparkan Tiga Prioritas Layanan dan Capaian Satu Tahun Transformasi

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In