• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, September 18, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Alamsyah Hanafiah : Enam Saksi Yang Hadir Tidak Mengetahui OTT Perkara Suap di Dinas PUPR Muba

Reporter Editor Sumsel
23 Maret 2022
OTT Perkara Suap di Dinas PUPR Muba
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang perkara suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin yang menjerat terdakwa Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, dan Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori serta Kepala Bidang SDA, Eddy Umari kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Rabu (23/03/22).

Sidang yang menghadirkan enam saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dihadirkan kehadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Yoserizal SH.,MH.

Enam saksi itu antara lain Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ), Daud Amri, kemudian Ketua Pokja VI, Hendra Okta Reza, dan Sekretaris Pokja, Hardiansyah serta Anggota Pokja, Suhendro, PPTK, Dian Pratama dan PPTK Frans Sapta Edward. Dari keenam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengungkapkan bahwa membantu Dirut PT Selaras Simpati Nusantara (PT. SSN), Suhandy untuk memenangkan proyek atas perintah terdakwa Eddy Umari.

Hal tersebut, terlihat dalam keterangan saksi dalam hal ini Daud Amri selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) saat dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Suhandy memenangkan proyek di Dinas PUPR Muba atas arahan dan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eddy Umari.

“saya bertemu dengan Edi Umari di salah satu rumah makan di Palembang dan Edi Umari meminta tolong jangan dibatalkan lelang itu dan saya bilang ke Edi Umari untuk melengkapi berkas, meminta bantu uploud ulang dan meminta uang sebesar 50 juta,” ujar Daud Amri.

Selain itu, para saksi juga mengakui turut serta menerima sejumlah uang, hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Daud Amri terkait sejumlah nama yang turut serta menerima aliran dana fee proyek tersebut.

Dalam persidangan, terungkap ada pihak-pihak yang turut serta menerima fee proyek, diantaranya Sekda Musi Banyuasin, Apriyadi dan Staf Ahli Bupati, Badruzaman yang disebut dalam persidangan menerima uang sebesar Rp50 juta dan Rp20 juta.

Ditempat yang sama, pengacara dari Edi Umari, Alamsyah Hanafiah mengatakan saksi harusnya yang mengetahui OTT dan nilai uang yang di OTT.

“Tapi di persidangan uang yang diungkapkan Jaksa berbeda dengan yang didakwakan. Yang di OTT dapat dari Herman Mayori sebesar Rp 270 jutaan. Tapi saksi yang hadir disini tidak ada saat OTT disita dari Dodi Reza Alex Noerdin dan Eddy Umari tidak ada saksi saksi tersebut. Jadi barang OTT penyitaan belum menyentuh Dodi dan Eddy Umari. Jadi akan kita gali lagi, karena nilai uang yang didakwakan berbeda dalam OTT. Ini jadi persoalan. Antara yang didakwakan dengan yang dibuktikan berbeda,” bebernya.

“Enam saksi ini juga tidak ada yang mengetahui terkait OTT. Jadi enam saksi ini tidak ini dari keterangan yang mereka sampaikan belum ada yang bisa menjerat Eddy Umari. Yang paling penting nilai yang didakwakan, itu saksi tidak ada yang tau kalau terdakwa menerima,” tambah Alamsyah.

Lebih lanjut Alamsyah menuturkan, keterangan saksi tadi baru menyangkut pengadaan barang dan jasa. “Syarat saksi itu adalah yang dia alami, didengar sendiri dan diketehui sendiri,” tandasnya.

Tags: barang OTT penyitaanOTT Perkara Suap di Dinas PUPR Mubapengadaan barang dan jasaperkara suap fee proyek
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cabor di Muba Minta KONI Sumsel Mendesak KONI Muba Menggelar Raker dan Musyawarah Olahraga Kabupaten

Next Post

Sekolah Minta Penambahan Ruang Kelas, Hingga Peningkatan Kesejahteraan Guru Honor

Editor Sumsel

Info Terkait

Pengadaan Barang dan Jasa, Produk Dalam Negeri

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumsel Sosialisasikan Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri

24 Januari 2023
perkara suap fee proyek, pengaturan pemenang lelang

Alamsyah Hanafiah Menegaskan Eddi Umari Tidak Pernah Memberikan Perintah Pemberian Fee Untuk Memenangkan Tender

30 Maret 2022
rapat evaluasi program, program strategis, kegiatan pemerintah

Mendagri dan Seluruh Kepala Daerah Melakukan Rapat Evaluasi Program Strategis Kegiatan Pemerintah Daerah

24 Januari 2022
berkas perkara anggota dprd muara enim

Berkas 10 Tersangka Anggota DPRD Muara Enim Dilimpahkan ke PN Palembang

6 Januari 2022

Berita Terbaru

Penyakit Jantung Kini Tak Lagi Menunggu Usia Tua,Sudahkah Anda Waspada?

Sambut HUT RI ke-81, Dandim Cup I Kodim 0418/Palembang Diikuti Ratusan Kicau Mania

PTBA Kertapati Port Perkuat Pendampingan Kesehatan Ibu dan Anak di Wilayah Ring 1

Musim Kemarau Tiba, PT BPP Kelola Cadangan Air untuk Tekan Risiko Karhutla

BAZNAS dan LPAI Ajak Masyarakat Bersedekah untuk Lindungi Anak Rentan di Indonesia

Ribuan Masker Dibagikan Untuk Pengendara Di Dua Titik Berbeda, Berikut Yang Disampaikan

Api Padam, Gotong Royong Tetap Menyala di Mendis

Herman Deru Perkuat Penanganan Karhutla Sumsel, Menhut dan Kepala BNPB Beri Apresiasi

PLN, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan di Sumatera Selatan

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In