Selama Tiga Bulan, 45 Rumah di Plaju Selesai Direnovasi PU Perkim Sumsel

News, Sumsel
bedah rumah , peremajaan pemukiman kumuh , sertifikat hak milik

Palembang, lamanqu.comPeresmian Renovasi Rumah dan Pembagian Rumah bagi masyarakat yang terdampak program pemugaran atau peremajaan pemukiman kumuh dilaksanakam di Jalan DI Panjaitan, Gang Lama, Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju diresmikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru, Senin (28/11/2022).

Herman Deru mengatakan, bahwa hari ini melaksanakan peresmian bedah rumah karena di sini ada 45 titik dengan di kelola dan dilaksanakan oleh Dinas PU Perkim Sumsel.

“Hari ini saya langsung meninjau, langsung melihat lokasi dan langsung ketemu masyarakat yang menerimanya. Alhamdulillah yang menerima bahagia serta yang dipugar rumahnya menjadi layak,” ujarnya.

Dia menuturkan, untuk tambahan penambahan masyarakat yang mendapatkan bedah rumah ini memiliki program yang bekerja dengan Baznas, selama tidak menyalahi asnaf untuk memperbanyak rumah yang di pugar.

“Selanjutnya untuk penambahan bedah rumah ini PU Perkim bekerja sama dengan Baznas yang akan mengkoordinirnya, dan paling tidak 100 rumah yang akan di renovasi di tahun 2022-2023 mendatang namun ada yang di tonjolkan yaitu ke gotong-royongan, artinya uapah tukangnya dengan swadaya, ” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Perkim Provinsi Sumsel, Ir. H. Basyaruddin Akhmad, M,sc menuturkan, bahwa agenda hari ini sebenarnya sudah dilakukan ground breaking dari 3 bulan yang lalu untuk pemugaran 45 rumah yang tentunya bervariasi ada yang ringan, sedang dan ada juga yang renovasi berat.

“Hari ini bersama Bapak Gubernur kita meresmikan dan membagikan rumah yang telah kita pugar itu kepada masyarakat yang berhak sebanyak 45 rumah ditahun 2022 ini dan akan kita di lanjutkan ditahun 2023 dengan target 35 unit untuk di renovasi,” bebernya.

Basyaruddin juga memaparkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan lurah setempat untuk pendataanya dengan memverifikasi bersama dinas PU Perkim Kota Palembang. Sedangkan untuk persyaratan nya sendiri masih seperti biasanya namun hanya satu yang akan di rubah yaitu tidak harus memiliki sertifikat hak milik, tetapi cukup dengan surat keterangan dari camat.

“Untuk lokasinya sendiri banyak titik titik rumah yang akan di renovasi, karena tidak hanya di Gang Lama ini saja tapi juga di Gang Murni, Hoktong dan juga di Gang Pahlawan serta banyak lagi rumah yang akan di renovasi yang tersebar di kecamatan Plaju ini,” bebernya.

Lebih lanjut Basyaruddin menuturkan, bahwa untuk rumah tidak layak huni di Kota Palembang yang paling banyak adalah di wilayah Plaju. Jadi untuk sementara ini kita fokuskan dulu di daerah plaju ini supaya bisa menekan rumah rumah yang tidak layak huni yang ada di Plaju ini.

“Sedangkan untuk daerah Kertapati itu adalah wilayah Pemerintah pusat. Untuk itu lah saat ini kita sedang memperjuangkan dengan Pemerintah pusat bagai mana Pemerintah pusat dapat berkolaborasi dengan Pemkot dan Pemprov dalam mengentaskan suatu kawasan dengan tidak terkungkung oleh luasan dan kewenangan,” ucapnya.

“Untuk pemilik rumah yang sudah di renovasi kita harapkan rumahnya untuk dipelihara dengan baik dan yang palingan penting untuk di pelihara adalah sampahnya, sanitasinya. Sehingga rumah tersebut tetap layak jangan sampai rumahnya kembali kumuh karena ketidakberdayaan untuk memelihara rumah itu sendiri,” tandasnya.