• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Juni 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Sengketa Lahan Warga Pkl Benteng Vs PT SCR : Surat Warga Ditanggapi Presiden

Reporter Editor Sumsel
27 Juli 2022
Sengketa Lahan Warga Pkl Benteng Vs PT SCR : Surat Warga Ditanggapi Presiden
Bagikan ke Whatsapp

Banyuasin, LamanQu I’d—Mencuatnya isu diduga penyerobotan tanah sekitar 200 hektar diduga dilakukan oleh PT Swarna Cinde Raya (SCR) kian menambah daftar persoalan Agraria di daerah ini.

Dalam penelusuran awak media, puluhan warga yang notabene merupakan masyarakat Desa Pangkalan Benteng Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin mengaku bahwa lahan berlokasi di daerah Nipah kuning tidak jauh dari desa mereka yakni Desa Pangkalan Benteng secara fisik saat ini ditanami sawit oleh PT SCR.

Warga mengaku lahan tersebut murni milik warga desa Pangkalan Benteng dengan riwayat kepemilikan nya sebagian melanjutkan usaha orang tua dan ada yang membeli dari sesama warga sendiri.

Para Warga juga menuturkan bahwa diatas lahan tersebut sempat didirikan beberapa pondok digunakan saat menggarap lahan tersebut, namun sangat disayangkan dengan alasan tertentu pihak PT SCR dengan semena mena menggusur lahan termasuk kebun karet, sawit dan juga bangunan pondok diatas nya secara paksa.

Foto pondok warga dilahan disengketakan
Foto pondok warga dilahan disengketakan

Warga pun mengungkapkan kekecewaan sebab mengetahui bahwa pihak Perusahaan saat ini diduga telah mengantongi surat atas lahan yang sama, meski diduga tidak cukup bukti yang kuat jika kepemilikan lahan atas nama PT SCR tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku yakni tata cara yang benar dalam memperoleh dan mengusahakan lahan, menurut Undang Undang Agraria yang berlaku sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Pengakuan masyarakat yang lahannya diduga dirampas ini, mereka mendiami lahan dan telah memiliki dokumen lahan sudah semenjak lama. Namun semenjak lahan mereka berhasil dikuasai perusahaan sehingga pihak perusahaan telah menanam tanaman sawit hingga saat ini sebagian telah berbuah pasir.

Warga Desa Pangkalan Benteng ini, meski sebutan orang desa bahwa tidak berarti mereka ini tidak melek dengan hukum sebab kemajuan zaman, kata salah satu dari mereka, baru ini.

“Dan juga untuk menuju Desa dari Kota Palembang bisa dicapai lebih kurang nya hanya 45 menit saja. Warga pun bersepakat melaporkan peristiwa ini ke Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya Ibrahim Jamlean SH”.

Akhirnya Informasi didapat, Presiden Jokowi melalui Kementrian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersurat kepada Pemda Banyuasin dengan nomor B-16 /D2/Dumas/DM.05/04/2022. Mengetahui itu warga merasa bahagia, sebab apa yang selama ini mereka (warga) harapkan (kembalinya hak mereka) merasa diperhatikan oleh negara.

Namun setelah ditunggu tunggu cukup lama, kegembiraan warga atas kabar datangnya surat dari Menteri Tersebut yakni penyelesaian yang bakal ditengahi Pemda Banyuasin seakan akan menjadi sirna, sebab warga menilai seperti tidak ada penanganan yang serius dari pihak Pemda Banyuasin.

Warga juga Pernah Melaporkan Ke Penegak Hukum

Salah satu warga Desa Pangkalan Benteng, inisial S (39),yang mengaku korban dari dugaaan penyerobotan lahan tersebut, mengatakan bahwa Djoni Jasin (Juga Korban salah satu pemilik lahan tanah nya diduga diserobot, red) sudah pernah melaporkan masalah menimpah status lahan warga ke Aparat penegak Hukum (APH).

“Kalau ke APH, Pak Djoni pun sudah pernah melaporkan nya kekepolisian, tapi sampai sekarang PT (perusahaan) tersebut tetap saja beraktivitas di tanah Pak Djoni seperti tidak terjadi apa-apa” jelas S

Batas Wilayah Desa Pangkalan Benteng Versus Desa Gasing

Hal senada seperti disampaiakan inisial (W) 55 dan juga salah satu tokoh masyarakat Desa Pangkalan Benteng, mengaku mengetahui bahwa wilayah yang diklaim Desa Gasing sebenarnya sebelumnya berada atau milik Desa Pangkalan Benteng.

Hal tersebut dia ketahui berdasarkan Peta Marga yang ada dan saat ini. “Warga Desa Pangkalan Benteng pun masih banyak yang menyimpan nya dan bisa dipertanggung jawabkan, “Kata W.

“Sebenarnya saya tidak ingin mengatakan masalah ini adalah sengketa lahan warga, sebab yang saya ketahui sebelumnya wilayah yang diklaim Desa Gasing adalah wilayah mereka itu, jelas-jelas milik Desa Pangkalan Benteng, menurut Peta Marga yang ada dan peta marga itu maseh banyak disimpan warga sini. Dan bisa dipertanggung jawabkan, “Terang W.

W mengetahui bahwa apa yang membuat pihak PT diduga merasa benar adalah surat yang dia (Pihak PT) peroleh dari surat yang dikeluarkan Pemerintah Desa Gasing, sebab ada nya Surat Keputusan Bupati Banyuasin beberapa tahun silam tentang perubahan batas batas wilayah Desa Pangkalan Benteng dengan Desa Gasing tersebut.

“Memang keputusan Bupati yang ada itu, keputusan batas wilayah tidak menghilangkan hak warga, meski kenyataannya tanah warga yang sedang bersengketa sekarang ada di wilayah mereka (desa gasing). itu alibi tepat mereka untuk dijadikan alasan kalau itu tanah warga Gasing sesuai batas wilayah, padahal kalau diusut dari batas wilayah berpedoman peta marga ini, dan itu sebelumnya tanah Usaha warga Desa Pangkalan Benteng dibuktikan juga dengan dokumen dan bukti pendukung lainnya” ungkap W.

Sebab itu dia (W) berpendapat SK Bupati itu, tidak bisa membatalkan hak kepemilikan, dari apa yang telah menjadi hak masyarakat Desa Pangkalan Benteng.

Warga Pertanyakan Status Surat Kemensetneg

Kementrian Sekretariat Negara (Kemensekneg) bersurat kepada Pemda Banyuasin dengan nomorPemda Banyuasin dengan nomor B-16 /D2/Dumas/DM.05/04/2022. tanggal 17 maret 2022 dimaknakan warga sebagai peluang mediasi namun berakhir kekecewaan.

Inisial S (39) yang kemudian sebenarnya juga mempertanyakan Status atau tindak lanjut Surat Kemensetneg kepada Pemkab Banyuasin menyoal upaya mediasi, mengingat surat dari Kementerian Nergara RI tersebut sudah berada di Pemkab semenjak April 2022 lalu.

“Surat itu dikabarkan hampir 3 bulan sudah di Pemda Banyuasin, baru lah kemudian ada undangan yang ditujukan kepada kuasa hukum kami untuk memediasi dua bela pihak, yaitu tgl 30/06/2022. Undangan pun disampaikan dalam waktu yang mendesak, sehingga kuasa hukum kami yang sedang berada di Jakarta,tentu tidak bisa hadir”kata S.

Pada akhirnya S pun menyampaikan bahwa pihaknya (Warga) meminta agar secepat nya Pemkab Banyuasin sesegerah melaksanakan apa yang ditulis pihak Kementerian tersebut yakni mediasi hingga jika tidak ada titik temu warga pun siap untuk maju ke meja hijau.

“Kalau hal ini tidak secepatnya ditanggapi oleh pihak yang berwenang, terutama Pemda Banyuasin, maka kami tidak akan berhenti menuntut hak lahan kami Dan dengan berbagai cara kami akan lakukan termasuk aksi demo ke Pemkab Banyuasin hingga Pemprov Sumsel, “tegasnya.

Tanggapan dan Konfirmasi Pemkab Banyuasin Terkait Surat Kemensesneg

Pihak Pemda Banyuasin, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat, kawasan permukiman dan Pertanahan (PERKIMTAN) Kabupaten Banyuasin, Plt, Ahmad Sabrudin, ST., M. Si melalui staf Fungsional sebagai Penata Pertanahan Sigit Yhogatama, SH mengatakan bahwa pihak nya telah melakukan upaya itu yakni pemanggilan kedua belah pihak (warga Desa Pangkalan benteng dan Pihak perusahaan).

Sigit mengatakan bahwa kedua belah pihak (warga Desa Pangkalan benteng dan Pihak perusahaan) tidak datang dijadwal yang telah ditentukan.

“Sudah ada usaha Pemda mengundang dua belah pihak, namun semua tidak datang. kuasa hukum Ibrahim Jamlean SH sudah terhubung dengan pihak kita. Pak Ibrahim Jamlean SH meminta diundur waktu nya karena beliau sedang di jakarta” ucap Sigit melalui Whatsapp.

Meski begitu, Sigit pun dengan terbuka siap membantu terkait jika ada data yang dibutuhkan terkait penjelasan terkait hasil fasilitas dan mediasi lahan di Gasing dan Pangkalan Benteng terdebut

“Nanti nya kami siapkan data jika dibutuhkan dan kami siap membantu, ” singkatnya.

Secara terpisah Wakil Bupati (Wabup) Banyuasin, H.Selamet Somosentono SH, juga membenarkan dan juga mengetahui akan keberadaan Surat Kemensetneg tersebut. Bahkan kata Pakde Slamet sapaan akrabnya ini, kalau kedua bela pihak yang bersengketa tidak mau dimediasi ia pun mempersilahkan mengambil jalan lain.

Sampai berita ini diturunkan awak media belum memperoleh Konfirmasi resmi dari pihak PT SCR.(tim)

 

Tags: KemensetnegPangkalan bentengPT SCRSengketa lahan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Fitrianti Agustinda Menyambangin Salah Satu Lansia Yang Sudah Berumur 130 Tahun

Next Post

Pangdam II/Sriwijaya Kunjungi Korem 041/Gamas Bengkulu

Editor Sumsel

Info Terkait

Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak Ada Titik Temu, Akan Tempuh Jalur Hukum

Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak Ada Titik Temu, Akan Tempuh Jalur Hukum

19 November 2025
Mediasi sengketa lahan

PT MJU Perkuat Posisi, Pihak Tambunan Akui Lahan Bukan Miliknya

26 Agustus 2025
Sengketa Lahan

Atensi Sengketa Lahan, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Tegaskan Tidak Boleh Lagi Terjadi Konflik

3 Mei 2024
Puluhan Warga Desa PKL Benteng Tetap Perjuangkan Hak Lahan Diduga Digusur PT SCR

Puluhan Warga Desa PKL Benteng Tetap Perjuangkan Hak Lahan Diduga Digusur PT SCR

31 Juli 2022
Pendemo Minta Gubernur Tuntaskan Masalah Sengketa Lahan PTPN VII Cinta Manis

Pendemo Minta Gubernur Tuntaskan Masalah Sengketa Lahan PTPN VII Cinta Manis

22 Maret 2019

Berita Terbaru

Kolaborasi Disnakertrans Muba dengan PT Baturona Adimulya Buka Loker Driver Dump Truck (DT) Harian

BERSATU MELAWAN NARKOBA: Tanggung Jawab Moral, Agama, dan Sosial dalam Menolak Kejahatan Jalanan di Sumatera Selatan

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In