• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Alamsyah Hanafiah Menegaskan Eddi Umari Tidak Pernah Memberikan Perintah Pemberian Fee Untuk Memenangkan Tender

Reporter Editor Sumsel
30 Maret 2022
perkara suap fee proyek, pengaturan pemenang lelang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang perkara suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin yang menjerat terdakwa Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, dan Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori serta Kepala Bidang SDA, Eddy Umari kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Rabu (30/03/22).

Ada tujuh saksi Akbar Ardi, Alex Sanutra, Arwin, Bram Rizal, M. Apriadi,Nelly Kurniati dan Rudianto yang dihadirkan kehadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Yoserizal SH.,MH.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari saksi terkait Dirut PT Selaras Simpati Nusantara (PT. SSN), Suhandy meminta fee untuk memenangkan proyek atas perintah terdakwa Eddy Umari.

JPU KPK, Taufik Ibnu Nugroho mengatakan, bahwa hari ini sidang pemeriksaan tujuh orang saksi.

Saksi ini ada beberapa tenaga PPK dan tenaga sukarela. “Dari saksi Alex, akbar, Apriadi menyatakan untuk memenangkan tender, ada uang yang diserahkan ke Eddy Umari,” katanya.

Dia menuturkan, juga ada pertemuan dengan Herman Mayori untuk mengumumkan pemenang.

Yang bersangkutan memberikan uang ke Bupati Muba, Herman Mayori dengan Total Rp 270 juta, itu dibagi 10 persen untuk bupati Muba, 3 persen Herman Mayori.

“Dari sidang hari ini disimpulkan, dari keterangan saksi hari ini menguatkan dakwaan, ada pengaturan pemenang lelang dan fee diterima Bupati Muba, Kadis PUPR, PPK dan Pokja. Ada uang yang diserahkan, ” bebernya.

Sementara itu, Pengacara dari Eddy Umari, Alamsyah Hanafiah mengatakan, terkait sidang hari ini ada 4 orang saksi yang dihadirkan tapi belum bisa membuktikan ketiga terdakwa menerima uang.

“Keberatan Edi Umari bahwa dalam dokumen persyaratan pengadaan tender, dia tidak pernah memerintahkan memberikan fee,” ujarnya.

Selain itu, kata Alamsyah, ketika terdakwa didakwa menerima uang dari Suhandy, saksi ini tidak ada yang tau.

“Jadi untuk saksi ini belum ditemukan dugaan yang mendukung kalau mereka mengetahui, mendengar ketiga terdakwa menerima suap dari Suhandi. Saya berharap sidang selanjutnya bisa berjalan lancar,” tandasnya.

Tags: Pemberian Feepengaturan pemenang lelangperkara suap fee proyek
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru Resmikan Langsung Penyaluran Tegangan Listrik di Desa Harapan Makmur

Next Post

NCW Muba Minta Kejari Muba Tindaklanjuti Pungli Yang Dilakukan Kades Tampang Baru

Editor Sumsel

Info Terkait

OTT Perkara Suap di Dinas PUPR Muba

Alamsyah Hanafiah : Enam Saksi Yang Hadir Tidak Mengetahui OTT Perkara Suap di Dinas PUPR Muba

23 Maret 2022

Berita Terbaru

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Ketua Umum Indonesia Pickleball Federation (IPF) SUMSEL Daeng Supri Yanto SH MH : Sinergi Institusional dan Imperatif Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Dewan Juri Berkompetem Untuk Nilai Peserta, Ini Diungkapkan IMC

Kegiatan Sunatan Massal dalam Rangka HUT ke-54 Korpri di Rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang

Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak Ada Titik Temu, Akan Tempuh Jalur Hukum

Hari Bakti Ke-1 Imigrasi dan Pemasyarakatan: Kanwil Sumsel Paparkan Tiga Prioritas Layanan dan Capaian Satu Tahun Transformasi

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In