• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Alamsyah Hanafiah Menegaskan Eddi Umari Tidak Pernah Memberikan Perintah Pemberian Fee Untuk Memenangkan Tender

Reporter Editor Sumsel
30 Maret 2022
perkara suap fee proyek, pengaturan pemenang lelang
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang perkara suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin yang menjerat terdakwa Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, dan Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori serta Kepala Bidang SDA, Eddy Umari kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Rabu (30/03/22).

Ada tujuh saksi Akbar Ardi, Alex Sanutra, Arwin, Bram Rizal, M. Apriadi,Nelly Kurniati dan Rudianto yang dihadirkan kehadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Yoserizal SH.,MH.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari saksi terkait Dirut PT Selaras Simpati Nusantara (PT. SSN), Suhandy meminta fee untuk memenangkan proyek atas perintah terdakwa Eddy Umari.

JPU KPK, Taufik Ibnu Nugroho mengatakan, bahwa hari ini sidang pemeriksaan tujuh orang saksi.

Saksi ini ada beberapa tenaga PPK dan tenaga sukarela. “Dari saksi Alex, akbar, Apriadi menyatakan untuk memenangkan tender, ada uang yang diserahkan ke Eddy Umari,” katanya.

Dia menuturkan, juga ada pertemuan dengan Herman Mayori untuk mengumumkan pemenang.

Yang bersangkutan memberikan uang ke Bupati Muba, Herman Mayori dengan Total Rp 270 juta, itu dibagi 10 persen untuk bupati Muba, 3 persen Herman Mayori.

“Dari sidang hari ini disimpulkan, dari keterangan saksi hari ini menguatkan dakwaan, ada pengaturan pemenang lelang dan fee diterima Bupati Muba, Kadis PUPR, PPK dan Pokja. Ada uang yang diserahkan, ” bebernya.

Sementara itu, Pengacara dari Eddy Umari, Alamsyah Hanafiah mengatakan, terkait sidang hari ini ada 4 orang saksi yang dihadirkan tapi belum bisa membuktikan ketiga terdakwa menerima uang.

“Keberatan Edi Umari bahwa dalam dokumen persyaratan pengadaan tender, dia tidak pernah memerintahkan memberikan fee,” ujarnya.

Selain itu, kata Alamsyah, ketika terdakwa didakwa menerima uang dari Suhandy, saksi ini tidak ada yang tau.

“Jadi untuk saksi ini belum ditemukan dugaan yang mendukung kalau mereka mengetahui, mendengar ketiga terdakwa menerima suap dari Suhandi. Saya berharap sidang selanjutnya bisa berjalan lancar,” tandasnya.

Tags: Pemberian Feepengaturan pemenang lelangperkara suap fee proyek
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru Resmikan Langsung Penyaluran Tegangan Listrik di Desa Harapan Makmur

Next Post

NCW Muba Minta Kejari Muba Tindaklanjuti Pungli Yang Dilakukan Kades Tampang Baru

Editor Sumsel

Info Terkait

OTT Perkara Suap di Dinas PUPR Muba

Alamsyah Hanafiah : Enam Saksi Yang Hadir Tidak Mengetahui OTT Perkara Suap di Dinas PUPR Muba

23 Maret 2022

Berita Terbaru

Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru di Makodim Sekojo Palembang

Hasil Uji Lemigas, Produk Kilang Pertamina Plaju Penuhi Spesifikasi Kepdirjen Migas

PT MPC Diduga Lakukan Pengalihan IUP Ilegal, Fakar Lematang Melaporkan ke Bareskrim

POSE RI dan JO Media Partner POSE RI Desak Pemilik MaxOne Hotel Kosongkan Tanah 550 Meter

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In