• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, PH Sebut Terlalu Berat

Reporter Editor Sumsel
25 Maret 2022
Oknum Dosen Unsri, tindak asusila, pidana penjara
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kasus tindak pidana asusila yang diduga dilakukan oknum Dosen Universitas Sriwijaya Adhitya Rol Asmi (34) terhadap Mahasiswanya kembali bergulir. Kali ini masuk agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Sumsel di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/3/2022).

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup tersebut, diketahui JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Adhitya Rol Asmi dengan pidana penjara selama enam tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat (2) KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adhitya Rol Asmi dengan pidana penjara selama enam tahun,” tegas JPU.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, Majelis Hakim yang diketuai Fatimah SH MH menunda jalannya persidangan sampai pekan depan guna memberikan waktu kepada terdakwa maupun Penasehat Hukum untuk menyusun nota pembelaan.

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi,” pungkasnya.

Terpisah, H. Darmawan SH MH selaku Penasehat Hukum terdakwa saat diwawancarai awak media mengatakan pihaknya merasa sedikit kecewa atas tuntutuan JPU terhadap kliennya yang dinilai terlalu berat.

“Jadi kami selaku tim penasehat hukum terdakwa Adhitya Rol Asmi, merasa sedikit kecewa dan sedih dengan tuntuntutan JPU kepada klien kami dengan pidana penjara selama enam tahun, padahal dari awal persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan yaitu saksi dari saksi psikologi Polda, saksi dari dosen, dan sahabat sesama dosen maupun teman korban tidak ada yang memberatkan Klien kami dalam persidangan,” ujarnya.

Masih kata Darmawan, bahwa untuk selanjutnya pihak penasehat hukum akan menyusun nota pembelaan (pledoi) terhadap kliennya, dirinya juga akan berupaya maksimal untuk membela kliennya dipersidangan pekan depan.

“Walaupun klien kami telah mengakui semua perbuatannya, kami juga tidak meminta klien kami diputus bebas, kami hanya minta keadilan saja, karena antara terdakwa dan klien kami sudah samasama dewasa,” ungkapnya.

Tags: agenda pembacaan tuntutanpidana penjaratindak pidana asusila
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sekda Apriyadi Ikuti Rakor Tim Koordinasi Penanganan Pengeboran Liar Sumur Minyak

Next Post

Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Kita Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul

Editor Sumsel

Info Terkait

Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin

Ungkap Kasus Oknum Bidan ZN di Prabumulih Membuka Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

20 Mei 2024
pidana penjara, dugaan penerimaan fee proyek

Terima Fee 16 Paket Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

25 Mei 2022
Investasi Bodong DHD Farm, investasi budidaya lele

Tiga Terdakwa Dugaan Investasi Bodong DHD Farm Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Februari 2022
Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

26 Januari 2022
sindikat narkoba

Dua Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Dituntut 16 Tahun Penjara

9 Desember 2021
Tusuk Korban Hingga Tewas, terjerat kasus pembunuhan

Tusuk Korban Hingga Tewas, Andy Sastra di Tuntut 13 Tahun Penjara

28 September 2021

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In