• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Maret 16, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terima Restorative Justice, Pelaku KDRT Bernafas Lega

Reporter Editor Sumsel
17 Maret 2022
kasus kekerasan dalam rumah tangga, restorative justice
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Bertepat di Kejari Palembang, Kajari Eko Adhyaksono SH MH didampingi Kasi Pidum Agung Ary Kesuma memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan (SK2P) Nomor : Print – 87/L.6.10.Eku.2/03/2022 kepada tersangka Salman (30) yang terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (17/3/2022).

Saat diwawancarai awak media, Kajari Palembang menerangkan bahwa pengentian penuntutan terhadap tersangka tersebut atas pertimbangan karena sudah memenuhi syarat dan telah mendapat persetujuan Jampidum RI sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“Pertimbangan RJ sebagaimana Perja Nomor 15 Tahun 2020 ancaman hukuman dibawah lima tahun ini kan empat tahun, denda tidak sampai dua juta lima ratus dan tersangka sendiri sudah mendapat maaf dari korban,” terangnya.

Diceritakan Kajari Palembang, bahwa kronologis kejadian tersebut bermula dirumah keduanya bertepat di Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang pada tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib. Saat itu tersangka Salman meminta uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban Yuliana untuk membeli kuota internet.

“Kejadiannya bermula pada saat itu korban meminta uang sepuluh ribu kepada istrinya untuk membeli kuota internet, namun istrinya mengatakan besok aja. Karena merasa tidak senang dengan perkataan tersebut tersangka pun langsung memukul kepala korban hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Salman mengaku lega dan berterima kasih kepada Kajari Palembang atas pemberian Restorative Justice (RJ) tersebut. Dihadapan Kajari drinya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya berterima kasih kepada Kajari dan janji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi,” singkatnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.

Tags: kasus kekerasan dalam rumah tanggasurat ketetapan penghentian penuntutan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Plt Bupati Beni Hernedi Terima Audiensi Aktivis Muba dan Ajak Aktivis Komitmen Cintai Daerah

Next Post

Tim U-15 PS Palembang Terbang Menuju Piala Kompetisi Soeratin

Editor Sumsel

Info Terkait

Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Suami Sharon Milan Ditahan di Mapolresta Banyuwangi

Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Suami Sharon Milan Ditahan di Mapolresta Banyuwangi

17 April 2024

Berita Terbaru

DPW PGK Sumatera Selatan Tentang Menjaga Ruang Demokrasi dan Menolak Segala Bentuk Kekerasan terhadap Aktivis dan Pejuang HAM

Koalisi Nasional Reforma Agraria ( KNARA) Mengutuk Tindakan Keji Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Konsolidasi dan Bukber Golkar Palembang, Soliditas Kader Ditekankan

Polda Sumsel Salurkan 147 Ton Beras Murah kepada 18.900 Warga dalam Sehari

Polda Sumsel Catat Zero Accident pada Hari Kedua Ops Ketupat Musi 2026

Transparansi Keuangan Daerah, BPKAD Palembang Sosialisasikan THR ASN di Bos AKeu

Perkuat Standar HSSE, Kilang Pertamina Plaju Pastikan Operasional Andal Selama Ramadan dan Idulfitri

Kepala Sekolah Diduga Berwatak Preman? Aktivis Dihantam Besi, Pemerintah Banyuasin dan APH Dinilai Tak Punya Nurani

Kilang Pertamina Plaju Perkuat Budaya Keselamatan Melalui HSSE Mandatory Training

Berita Populer

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In