• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Oktober 8, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Suap Bupati Muba, Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Reporter Editor Sumsel
15 Maret 2022
perkara suap empat paket proyek
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan perkara suap empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabubaten Musi Banyuasin yang menjerat terdakwa Suhandy (Dirut PT Selaras Simpati Nusantara) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (15/3/2022).

Dalam persidangan yang dipimpin Yoserizal SH MH, diketahui Dirut PT Selaras Simpati Nusantara tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan, pidana denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan sebagaimana ketentuan pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhandy dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas Yoserizal saat bacakan putusan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU KPK dengan kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Suhandy dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Untuk diketahui, terdakwa Suhandy merupakan Dirut PT Selaras Simpati Nusantara yang merupakan kontraktor pemenang empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba pada tahun 2021.

Adapun kronologis perkara, KPK RI melakukan kegiatan tangkap tangan, sebagai mana rilis resmi yang disampaikan, Sabtu (16/10/2021) lalu, bahwa sekira hari jumat (15/10/2021) tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara yang disiapkan oleh terdakwa Suhandy.

Uang tersebut, disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Selanjutnya tim KPK juga berhasil mengamankan Eddy Umari dan Suhandy serta pihak terkait lainnya untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan.

Sementara dilokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, Tim KPK kemudian juga mengamankan Dodi Reza Alex disalah satu loby hotel di Jakarta dan selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

Dari kegiatan OTT tersebut, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada Mursyid (ajudan Bupati Muba) senilai Rp1,5 Miliar, patut diduga total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex dari pihak kontraktor terhadap empat proyek infrastruktur sejumlah sekitar Rp2,6 Miliar.

Tags: dugaan penerimaan sejumlah uangempat proyek infrastrukturperkara suap empat paket proyek
ADVERTISEMENT
Previous Post

Eva Susanti Sidak ke Pasar Yada, Pengunjung Keluhkan Ketersedian Minyak Goreng

Next Post

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Dinkominfo Muba Gelar Sosialisasi SPBE

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Aksi Mahasiswa IMM di Kantor Gubernur Sumsel Berjalan Damai dan Kondusif, Kapolrestabes Palembang Apresiasi Massa

Kematian Jon Daus Usai Dijemput Polisi, Kuasa Hukum Desak Kapolda Sumsel Beri Kepastian Hukum

Haraku Ramen Perluas Bisnis di Palembang, Outlet Kedua Resmi Hadir di Palembang Icon

Kilang Plaju Sambut Kunjungan Kerja DPRD Lahat, Bangun Sinergi Edukasi Bijak Berenergi dan Optimalisasi Potensi Lokal

PT Syarifah Alawiyah Insyirah (SAI), Biro Perjalanan Umrah dan Haji

Dari Lingkaran Pertemanan Menuju Kesiapan Kerja

Pemkab PALI Digugat Warga, Polemik Tarif Kompensasi Seismik 3D Masuk Meja Hijau

Mengurangi Biaya Perawatan Mobil Tua Dilingkungan Biro Umum dan Perlengkapan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Upacara HUT TNI KE-81 Tahun,Pengabdian Tak Pernah Berhenti untuk Bangsa dan Negara

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In