• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Suap Bupati Muba, Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Reporter Editor Sumsel
15 Maret 2022
perkara suap empat paket proyek
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan perkara suap empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabubaten Musi Banyuasin yang menjerat terdakwa Suhandy (Dirut PT Selaras Simpati Nusantara) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (15/3/2022).

Dalam persidangan yang dipimpin Yoserizal SH MH, diketahui Dirut PT Selaras Simpati Nusantara tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan, pidana denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan sebagaimana ketentuan pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhandy dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas Yoserizal saat bacakan putusan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU KPK dengan kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Suhandy dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Untuk diketahui, terdakwa Suhandy merupakan Dirut PT Selaras Simpati Nusantara yang merupakan kontraktor pemenang empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba pada tahun 2021.

Adapun kronologis perkara, KPK RI melakukan kegiatan tangkap tangan, sebagai mana rilis resmi yang disampaikan, Sabtu (16/10/2021) lalu, bahwa sekira hari jumat (15/10/2021) tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara yang disiapkan oleh terdakwa Suhandy.

Uang tersebut, disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Selanjutnya tim KPK juga berhasil mengamankan Eddy Umari dan Suhandy serta pihak terkait lainnya untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan.

Sementara dilokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, Tim KPK kemudian juga mengamankan Dodi Reza Alex disalah satu loby hotel di Jakarta dan selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

Dari kegiatan OTT tersebut, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada Mursyid (ajudan Bupati Muba) senilai Rp1,5 Miliar, patut diduga total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex dari pihak kontraktor terhadap empat proyek infrastruktur sejumlah sekitar Rp2,6 Miliar.

Tags: dugaan penerimaan sejumlah uangempat proyek infrastrukturperkara suap empat paket proyek
ADVERTISEMENT
Previous Post

Eva Susanti Sidak ke Pasar Yada, Pengunjung Keluhkan Ketersedian Minyak Goreng

Next Post

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Dinkominfo Muba Gelar Sosialisasi SPBE

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangkap Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus

Pemerintah Siap Luncurkan Operasional 1.061 Kopdes Merah Putih di Jateng dan Jatim

Kaos dan Topi Rimba Jadi Kenang-Kenangan Hangat Penghujung TMMD

Bukan Sekadar Tanggul, Giant Seawall Pantura Bakal Jadi Pusat Ekonomi Baru Indonesia

Canda Hangat di Tengah Pengecoran, Dansatgas TMMD Apresiasi Kekompakan Satgas dan Warga

Danantara Jajaki Akuisisi Saham Eramet di Weda Bay Nickel, Perkuat Posisi Indonesia

TMMD Hadirkan Sosialisasi KDRT, Warga Diajak Wujudkan Keluarga Harmonis dan Sadar Hukum

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking

Syukur Mbah Suradi, Jalan Mulus TMMD Kini Permudah Angkut Hasil Panen

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In