• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kejari Palembang Kembali Gelar Restorative Justice Perkara Penganiayaan

Reporter Editor Sumsel
22 Februari 2022
Restorative Justice Perkara Penganiayaan
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Bertepat di Kejari Palembang, Kajari Sugiyanta SH MH, melalui Kasi Pidum Agung Ary Kesuma SH kembali menggelar penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ), kali ini terkait perkara penganiayaan.

Kasi Pidum Kejari Palembang memberikan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SK2P) Nomor : PRINT- 61/L.6.10/EOH.2/02/2022 tersebut kepada tersangka Farida (39) warga Lr. Rukun II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang, Selasa (22/2/2022).

Saat diwawancarai Agung Ary Kesuma menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 10 Februari 2022 lalu, sehingga dilakukan penghentian penuntutan dalam perkara ini.

“Sebelumnya sudah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. Restorative Justice ini bertujuan mengembalikan hubungan bertetangga antara tersangka dan korban dapat pulih kembali, apalagi tersangka dalam keadaan hamil. Atas dasar itulah korban sebagai sesama wanita memaafkan perbuatan tersangka,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa kejadian tersebut bertepat di Lr. Dua Saudara, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang. Kronolgisnya bermula dari salah paham antara tersangka dan korban bernama Rohmana sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban.

“Terjadi Kesalahpahaman antar bertetangga, akhirnya tersangka emosi sehingga terjadi penganiayaan,” ujar Agung.

Agung Ary Kesuma juga menyebutkan bahwa pada tahun 2022 sudah dua perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). Sebelumnya Kejari Palembang pernah menggelar RJ pada kasus yang serupa.

“Untuk tahun 2021 kita ada satu RJ, sedangkan tahun 2022 kita sudah dua RJ,” ucapnya.

Tags: penganiayaan terhadap korbanpenyelesaian perkaraRestorative Justice
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menjelang Akhir Bulan Logam Mulia Mencatat Rekor Baru

Next Post

Sukseskan GSMP, Pj Sekda Provinsi Sumsel Imbau Seluruh OPD Ikut Berpartisipasi Berikan Bantuan

Editor Sumsel

Info Terkait

penyelesaian perkara, Restorative Justice

Kejari Palembang Kembali Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

21 Januari 2022
Restorative Justice

Kejari Palembang Gelar Rostorative Justice Perkara Penggelapan

14 Desember 2021
Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

7 Juni 2021

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In