• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Juni 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Kriminal

SN Berstatus Santriwati Direnggut Kesucian Hingga Melahirkan

Reporter Editor Sumsel
31 Desember 2021
tersangka saat digelandang petugas

tersangka saat digelandang petugas

Bagikan ke Whatsapp

Muaradua, LamanQu id—Remaja putri inisial SN (19) menanggung trauma seumur hidupnya sebab sedang menuntut ilmu dan menyandang sebagai santriwati di sebuah pesantren dan kemalangan pun tidak dapat ditolak meski berusaha sekuat tenaga dan kesuciannya direngut hingga melahirkan.

Hal tersebut terungkap dimana saat Polres OKU Selatan melaksanakan Press Release yang mana kasus tersebut termasuk kasus pemerkosaan. Status SN terkonfirmasi oleh pihak kepolisian, bahwa SN merupakan  seorang santriwati Yayasan Pondok Pesantren Darul Ulum  Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, Kamis ( 30/12//21).

Dalam Press Release tersebut terungkap bahwa berdasarkan laporan Ayah korban SN(19) yang bernama Sarmid  bin Misnun (52) alamat Desa Sidodadi kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan dengan LP Nomor: LP-B/ 172 /XII /Sumsel/Res Okus pada tanggal 28 Desember 2021 serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/80/XII/2021/ Reskrim pada tanggal 28 Desember 2021

Maka tersangka MS (50) pekerjaan oknum Ustadz di Yayasan tersebut, ditangkap oleh pihak Polsek Buay Pemaca pada tanggal 28 Desember 2021, selanjutnya tersangka diserahkan kepada pihak Reskrim polres OKU Selatan oleh pihak Polsek Buay Pemaca.

Kronologis kejadian bermula pada bulan April 2021 sekira pukul 10’00 WIB. Korban SNi sedang bermain di kamarnya asrama putri di pondok pesantren tersebut,  tiba-tiba tersangka MSmasuk kedalam kamar korban yang ketika itu sedang duduk di tikar.

Lalu korban bertanya kepada tersangka ada apa bah masuk kamar, tersangka tidak menjawab pertanyaan korban. Dan seketika tersangka justru memeluk tubuh korban.

Dikarenakan syok korban mendorong tubuh tersangka tetapi karena tersangka lebih kuat maka korban tidak bisa melepaskan diri dari pelukan tersangka.

Selanjutnya tersangka memegang salah satu tangan korban dengan kuatnya lalu tersangka menurunkan pakaian dalam korban dengan tangan tersangka, kemudian tersangka memaksa korban untuk berhubungan intim. Kemudian, ditengah ketidakberdayaan korban maka terjadilah perbuatan terkutuk tersebut.

Atas perbuatan tersangka tersebut di bulan berikutnya korban memberitahukan kepada tersangka bahwa korban tidak menstruasi lagi,namun dijawab oleh tersangka bahwa korban tidak menstruasi itu disebabkan oleh korban ada penyakit.

Tersangka tidak menanggapi keluhan korban dan terkesan tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.

Atas kejadian tersebut hingga akhirnya korban melahirkan bayi perempuan pada tanggal 21 Desember 2021 sekura pukul 12’30 WIB di salah satu water closet pondok pesantren tersebut.

Dan selanjutnya ayah korban melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak berwajib.

Kapolres Oku Selatan AKBP Indra Arya Yudha.SH,Sik,MH di sela Press Release menjelaskan bahwa ” Tersangka kita tahan bersama barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A54 serta satu lembar  sarung  warna coklat. Selanjutnya kita jerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara ” Jelas Kapolres.(ril/tisna)

Tags: perkosaanSantri
ADVERTISEMENT
Previous Post

Butuh Peran Serta Semua Pihak Termasuk Masyarakat Dalam Menanggulangi Banjir di Palembang

Next Post

Luncurkan Aplikasi E-Sarpras, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Optimalkan Data Sarana dan Prasarana SMA se Sumsel

Editor Sumsel

Info Terkait

6 Santri Ponpes Al Ittifaqiah Kuripan Masuk PTN

6 Santri Ponpes Al Ittifaqiah Kuripan Masuk PTN

19 Juni 2025
Ribuan Santri ‘Kepung’ Muba

Ribuan Santri ‘Kepung’ Muba

2 Oktober 2019

Berita Terbaru

Kolaborasi Disnakertrans Muba dengan PT Baturona Adimulya Buka Loker Driver Dump Truck (DT) Harian

BERSATU MELAWAN NARKOBA: Tanggung Jawab Moral, Agama, dan Sosial dalam Menolak Kejahatan Jalanan di Sumatera Selatan

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In