• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Maret 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terlibat Korupsi Masjid Siriwjaya, Mukti dan Nasuhi di Vonis Berbeda

Reporter Editor Sumsel
29 Desember 2021
korupsi pembangunan masjid sriwijaya
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II yang menjerat Mukti Sulaiman (Mantan Sekda Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (Mantan Plt. Karo Kesra Pemprov Sumsel) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam sidang kali ini, kedua terdakwa dihadirkan melalui layar monitor guna mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Rabu (29/12/2021).

sidang perkara dugaan korupsi

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, SH.MH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain secara korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.

Dalam perkara ini kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim, yakni Mukti Sulaiman selama 7 tahun penjara dan Ahmad Nasuhi selama 8 tahun penjara, serta membebankan kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta subsidair 4 bulan penjara.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Sulaiman selama 7 tahun penjara dan terdakwa Ahmad Nasuhi selama 8 tahun penjara, pidana denda masing-masing sebesar Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan,” tegas Abdul Aziz saat bacakan putusan.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa dengan kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dikonfirmasi usai persidangan, Mochammad Radyan, SH.MH selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan hak yang sama bahwa untuk saat ini pihak Kejati Sumsel masih menyatakan pikir-pikir.

“Untuk saat ini jaksa masih pikir-pikir, nanti dalam waktu paling lama tujuh hari jaksa sudah menentukan sikapnya apakah terima putusan atau banding,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam agenda pembacaan tuntutan terdakwa Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Nasuhi dituntut 15 tahun penjara.

Tags: dugaan tindak pidana korupsikorupsi pembangunan Masjid Sriwijayamelakukan perbuatan melawan hukum
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masyarakat Harus Diberi Pemahaman Tentang Radikalisme

Next Post

Hakim Tolak Justice Collaborator Mukti Sulaiman

Editor Sumsel

Info Terkait

Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM

10 Februari 2026
Perkara Dugaan Tipikor

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Oknum PNS Jaksa Gadungan

13 November 2025
dugaan tindak pidana korupsi apar

Kuasa Hukum Terdakwa Aprizal Kembalikan Dana Kerugian Negara Rp500 Juta ke Kejari Empat Lawang

11 November 2025
Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

11 November 2025
Pemberian KUR Mikro

Kejati Sumsel Lakukan Penyidikan Dugaan Tipikor Pemberian KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar Pada Bank Plat Merah di Kacang Pembantu Semendo

11 November 2025
Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

2 Oktober 2025

Berita Terbaru

Open House Idulfitri, Bupati OKu Selatan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangani Kasus Kematian Pascakeributan di Sukarami

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Rute Tujuan

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Terus Siaga Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Berlangsung Khusyuk dan Khidmat

Sekda Sumsel Sholat Ied Di Masjid Raya Taqwa Palembang, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Berita Populer

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In