• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 6, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terlibat Korupsi Masjid Siriwjaya, Mukti dan Nasuhi di Vonis Berbeda

Reporter Editor Sumsel
29 Desember 2021
korupsi pembangunan masjid sriwijaya
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II yang menjerat Mukti Sulaiman (Mantan Sekda Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (Mantan Plt. Karo Kesra Pemprov Sumsel) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam sidang kali ini, kedua terdakwa dihadirkan melalui layar monitor guna mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Rabu (29/12/2021).

sidang perkara dugaan korupsi

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, SH.MH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain secara korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.

Dalam perkara ini kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim, yakni Mukti Sulaiman selama 7 tahun penjara dan Ahmad Nasuhi selama 8 tahun penjara, serta membebankan kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta subsidair 4 bulan penjara.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Sulaiman selama 7 tahun penjara dan terdakwa Ahmad Nasuhi selama 8 tahun penjara, pidana denda masing-masing sebesar Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan,” tegas Abdul Aziz saat bacakan putusan.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa dengan kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dikonfirmasi usai persidangan, Mochammad Radyan, SH.MH selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan hak yang sama bahwa untuk saat ini pihak Kejati Sumsel masih menyatakan pikir-pikir.

“Untuk saat ini jaksa masih pikir-pikir, nanti dalam waktu paling lama tujuh hari jaksa sudah menentukan sikapnya apakah terima putusan atau banding,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam agenda pembacaan tuntutan terdakwa Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Nasuhi dituntut 15 tahun penjara.

Tags: dugaan tindak pidana korupsikorupsi pembangunan Masjid Sriwijayamelakukan perbuatan melawan hukum
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masyarakat Harus Diberi Pemahaman Tentang Radikalisme

Next Post

Hakim Tolak Justice Collaborator Mukti Sulaiman

Editor Sumsel

Info Terkait

Perkara Dugaan Tipikor

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Oknum PNS Jaksa Gadungan

13 November 2025
dugaan tindak pidana korupsi apar

Kuasa Hukum Terdakwa Aprizal Kembalikan Dana Kerugian Negara Rp500 Juta ke Kejari Empat Lawang

11 November 2025
Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

11 November 2025
Pemberian KUR Mikro

Kejati Sumsel Lakukan Penyidikan Dugaan Tipikor Pemberian KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar Pada Bank Plat Merah di Kacang Pembantu Semendo

11 November 2025
Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

2 Oktober 2025
Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Tipikor Pemberian Fasilitas Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS DAN PT. SAL Yang Merugikan Negara Sekitar Rp 1,3 Triliun

12 Juli 2025

Berita Terbaru

Sat Binmas Polres Muratara Dipimpin Kanit Binpolmas dan Kaur Bin Ops Penyuluhan Kampung Anti Narkoba

Sumsel Tiga Besar Peningkatan Produksi Padi, Herman Deru: Ini Berkat Semangat Petani

PPAM Indonesia: Tangkap Kembali Pelaku Pembacokan atau Rakyat Kehilangan Kepercayaan pada Polri

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Grand Good Housekeeping, Komitmen Kilang Pertamina Plaju Jaga Area Kerja Aman dan Tertib

Kepsek SMKN 2 Palembang Suparman: Silahkan Di ambil Kalau ijazah dan Raport nya ada di Sekolah

Haul dan Ziarah Kubra Ulama dan Auliya Palembang Darussalam 1447 Hijriah, Diperkirakan Dihadiri Lebih Dari 20 Ribu Orang Dari Dalam Dan Luar Negeri

HDCU Cetak Sejarah, Angka Kemiskinan Sumsel Turun ke Satu Digit

Berita Populer

Proyek Gudang PT Sriwijaya Ban Diduga Langgar Hak Pekerja, Karyawan Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS

proyek pembangunan gudang
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com — Proyek pembangunan gudang dan bengkel milik PT Sriwijaya Ban diduga melanggar hak dasar pekerja terkait keselamatan dan...

Read more

SKABIGA SPARDHA 2026 Ditutup, Disdik Sumsel Apresiasi Pembinaan Karakter Siswa

SKABIGA SPARDHA
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Rangkaian lomba SKABIGA SPARDHA 2026 yang digelar SMK Bakti Ibu 3 Palembang resmi berakhir pada Sabtu (31/1/2026). Event...

Read more

Sumsel Health Tourism Diluncurkan, Pemprov Bidik Pasien Dalam dan Luar Negeri

Sumsel Health Tourism
Reporter YN
30 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi meluncurkan program Sumsel Health Tourism atau wisata kesehatan, sebuah langkah strategis...

Read more

Sekretariat Baru BPC HIPMI Palembang Diresmikan, Walikota Palembang Ratu Dewa Dorong Kolaborasi Pengusaha Muda

BPC HIPMI Palembang
Reporter YN
4 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Walikota Palembang Ratu Dewa meresmikan Sekretariat Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Palembang masa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In