• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terlibat Korupsi Masjid Siriwjaya, Mukti dan Nasuhi di Vonis Berbeda

Reporter Editor Sumsel
29 Desember 2021
korupsi pembangunan masjid sriwijaya
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II yang menjerat Mukti Sulaiman (Mantan Sekda Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (Mantan Plt. Karo Kesra Pemprov Sumsel) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam sidang kali ini, kedua terdakwa dihadirkan melalui layar monitor guna mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Rabu (29/12/2021).

sidang perkara dugaan korupsi

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, SH.MH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain secara korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.

Dalam perkara ini kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim, yakni Mukti Sulaiman selama 7 tahun penjara dan Ahmad Nasuhi selama 8 tahun penjara, serta membebankan kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta subsidair 4 bulan penjara.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Sulaiman selama 7 tahun penjara dan terdakwa Ahmad Nasuhi selama 8 tahun penjara, pidana denda masing-masing sebesar Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan,” tegas Abdul Aziz saat bacakan putusan.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa dengan kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dikonfirmasi usai persidangan, Mochammad Radyan, SH.MH selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan hak yang sama bahwa untuk saat ini pihak Kejati Sumsel masih menyatakan pikir-pikir.

“Untuk saat ini jaksa masih pikir-pikir, nanti dalam waktu paling lama tujuh hari jaksa sudah menentukan sikapnya apakah terima putusan atau banding,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam agenda pembacaan tuntutan terdakwa Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Nasuhi dituntut 15 tahun penjara.

Tags: dugaan tindak pidana korupsikorupsi pembangunan Masjid Sriwijayamelakukan perbuatan melawan hukum
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masyarakat Harus Diberi Pemahaman Tentang Radikalisme

Next Post

Hakim Tolak Justice Collaborator Mukti Sulaiman

Editor Sumsel

Info Terkait

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Tipikor Pemberian Fasilitas Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS DAN PT. SAL Yang Merugikan Negara Sekitar Rp 1,3 Triliun

12 Juli 2025
Harnojoyo Sebagai Tersangka

Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Walikota Harnojoyo Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pemanfaatan Pasar Cinde

7 Juli 2025
Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Dalam Perkara Dugaan Tipikor Terkait Pasar Cinde

16 April 2025
Tim Penyidik Kejari Muba

Tim Penyidik Kejari Muba Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Perkara Dugaan Tipikor Pada Perkebunan PT SMB Diluar HGU di Muba

13 Maret 2025
Dugaan Tindak Pidana Korupsi

HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulla Bahagia Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Terkait Pengadaan Tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024

6 Maret 2025
Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Kejati Sumsel Geledah Perkara Dugaan Tipikor Di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin Pada Dinas PUPR TA 2023

7 Februari 2025

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In