• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juli 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Penasehat Hukum Terdakwa Rusman Sebut Proyek Pembangunan Turab RS Kundur Kacau Sejak Awal

Reporter Editor Sumsel
17 Desember 2021
dugaan korupsi proyek pembangunan turab
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang dugaan korupsi pada pembangunan turab penahan tanah RSUP Dr Rivai Abdullah / RS Kundur yang menjerat dua terdakwa, yakni Rusman (49) selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RSUP Dr Rivai Abdullah dan terdakwa Junaidi (39) selaku Pihak Pelaksana Pembangunan (Kontraktor) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jum’at (17/12/2021).

Dalam sidang yang diketuai Sahlan Effendi SH.MH, kali ini JPU Kejati Sumsel Wilman Ernaldi SH menghadirkan satu orang saksi bernama Mujib selaku pihak pelaksana pada proyek pembangunan turab tersebut.

Dikonfirmasi usai persidangan, Lisa Merida SH MH dan Arif Budiman SH MH selaku penasehat hukum terdakwa Rusman menilai banyaknya kesalahan yang terjadi sejak awal. Menurutnya secara administrasi seharusnya proyek tersebut dikerjakan oleh PT Palcon Indonesia, namun secara teknis proyek tersebut dikerjakan oleh PT Karya Tama.

“Secara profile yang mengerjakan proyek turab ini adalah PT Palcon, tapi secara fisik dilapangan dikerjakan oleh PT Karya Tama. Karena semua orang PT Karya Tama yang bekerja, jadi sejak awal memang sudah ada kekacauan”kataLisa.

Lisa juga menambahkan bahwa dalam hal ini kliennya hanyalah korban.”Pak Rusman ini bukan Supermen yang bisa mengecek satu-satu semua berkas itu, boleh dibilang Pak Rusman ini ketipu oleh pelaksana” jelasnya.

Ditambahkan oleh Arif Budiman SH MH, dirinya mengatakan jika keterangan saksi tadi menguntungkan bagi pihaknya.

“Jelas keterangan saksi tadi bener-bener menguntungkan pihak kami,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar lebih yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017.

Tags: proyek pembangunan turabsidang dugaan korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Korupsi Kredit Modal Kerja BRI Prabumulih, Dua Terdakwa di Vonis 3 Tahun Penjara

Next Post

Serah Terima Jabatan Dandim Palembang

Editor Sumsel

Info Terkait

Sidang Dugaan Korupsi Rumah Sakit Kundur

Sidang Dugaan Korupsi Rumah Sakit Kundur, JPU Hadirkan Dua Orang Ahli Dalam Persidangan

28 Desember 2021

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Menjaga Asa Tumbuh Kembang Anak, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Hadirkan Dukungan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting

Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Operator Scaffolding, Project Sumatra R&P, Kilang Plaju, dan Disnakertrans Sumsel Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal

Raih PROPER Emas Empat Kali Berturut-turut, Kilang Plaju Jadi Contoh Sukses Praktik Keberlanjutan Lingkungan di Sumsel

Massa Aksi Minta Semua Kasus Junaidi Alias Ajun Untuk Di Proses

Gencarkan Roadshow ke SKK Migas dan KKKS, Pemkab Muba Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bersertifikasi dan Transparansi Lowongan Kerja

Berita Populer

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY
Reporter YN
21 Mei 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Rabu (20/05/2026) Dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Pelembang Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH,...

Read more

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu.Com-Menjaga ketahanan energi nasional tidak hanya bergantung pada keandalan operasi kilang dan distribusi energi, tetapi juga pada sinergi yang...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu. Com-Memasuki momentum suci pergantian tahun baru Islam 1448 H, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju (Kilang...

Read more

Wujud Syukur Perusahaan, PTBA Bagikan 9000 Paket Sembako Untuk Masyarakat  

Wujud Syukur Perusahaan, PTBA Bagikan 9000 Paket Sembako Untuk Masyarakat  
Reporter Editor Sumsel
1 Januari 2019

Tanjung Enim, lamanqu.com – Sebagai salah satu wujud syukur PT Bukit Asam (PTBA) atas hasil kerja sepanjang tahun 2018. Perusahaan BUMN...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In