• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juli 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Korupsi Kredit Modal Kerja BRI Prabumulih, Dua Terdakwa di Vonis 3 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
17 Desember 2021
Korupsi Kredit Modal Kerja, Kredit Modal Kerja BRI, indikasi manipulasi data, mengajukan kredit pinjaman
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang dugaan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BRI Cabang Prabumulih yang menjerat dua terdakwa, yakni Ferry Dwinato dan Ibrahim Hamid kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (16/12/2021).

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaiaman diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam hal terdakwa Ibrahim Hamid dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 497 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk dilelang, namun apabila tidak cukup maka diganti dengan pidan penjara selama 1 tahun.

“Mengadili terdakwa Ferry Dwinato dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Membebankan kepada terdakwa Ibrahim Hamid untuk membayar uang pengganti seberar Rp 497 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Usai mendengar vonis tersebut kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut berbeda oleh JPU Kejari Prabumulih Wan Susilo Hadi, SH yang menuntut terdakwa Ferry Dwinato dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan, sedangkan pada terdakwa Ibrahim Hamid dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta memberatkan terdakwa Ibrahim Hamid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 897 juta, Senin (29/11/2021).

Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat PT Khazanah Darussalam Indah (KDI) mengajukan kredit pinjaman kepada pihak bank BRI di Prabumulih pada tahun 2017 hingga 2019 lalu, dengan total nilai pinjaman kreditnya lebih kurang sebesar Rp 5,8 miliar, hingga akhirnya adanya dugaan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Withdrawall Approval (KMKWA) oleh pihak bank BRI cabang Prabumulih yang terjadi selama dua tahun berturut-turut.

Kemudian berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang tidak sesuai ketentuan. Jadi ada indikasi manipulasi data dokumen oleh terdakwa yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara Rp 5,8 miliar.

Tags: indikasi manipulasi dataKorupsi Kredit Modal Kerjamengajukan kredit pinjaman
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Berpesan Kepada Kepala Sekolah Bersikap Dinamis

Next Post

Penasehat Hukum Terdakwa Rusman Sebut Proyek Pembangunan Turab RS Kundur Kacau Sejak Awal

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Menjaga Asa Tumbuh Kembang Anak, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Hadirkan Dukungan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting

Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Operator Scaffolding, Project Sumatra R&P, Kilang Plaju, dan Disnakertrans Sumsel Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal

Raih PROPER Emas Empat Kali Berturut-turut, Kilang Plaju Jadi Contoh Sukses Praktik Keberlanjutan Lingkungan di Sumsel

Massa Aksi Minta Semua Kasus Junaidi Alias Ajun Untuk Di Proses

Gencarkan Roadshow ke SKK Migas dan KKKS, Pemkab Muba Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bersertifikasi dan Transparansi Lowongan Kerja

Berita Populer

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY
Reporter YN
21 Mei 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Rabu (20/05/2026) Dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Pelembang Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH,...

Read more

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu.Com-Menjaga ketahanan energi nasional tidak hanya bergantung pada keandalan operasi kilang dan distribusi energi, tetapi juga pada sinergi yang...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu. Com-Memasuki momentum suci pergantian tahun baru Islam 1448 H, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju (Kilang...

Read more

Belalang Sembah, Sang Mantis Pemburu

Belalang Sembah, Mantis Pemburu
Reporter lian
5 November 2025

LamanQu.Com - Di dunia serangga yang penuh persaingan, satu sosok berdiri tegak dengan postur yang seolah sedang merenung atau berdoa....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In