• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Mei 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Korupsi Kredit Modal Kerja BRI Prabumulih, Dua Terdakwa di Vonis 3 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
17 Desember 2021
Korupsi Kredit Modal Kerja, Kredit Modal Kerja BRI, indikasi manipulasi data, mengajukan kredit pinjaman
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang dugaan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BRI Cabang Prabumulih yang menjerat dua terdakwa, yakni Ferry Dwinato dan Ibrahim Hamid kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (16/12/2021).

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaiaman diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam hal terdakwa Ibrahim Hamid dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 497 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk dilelang, namun apabila tidak cukup maka diganti dengan pidan penjara selama 1 tahun.

“Mengadili terdakwa Ferry Dwinato dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Membebankan kepada terdakwa Ibrahim Hamid untuk membayar uang pengganti seberar Rp 497 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Usai mendengar vonis tersebut kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut berbeda oleh JPU Kejari Prabumulih Wan Susilo Hadi, SH yang menuntut terdakwa Ferry Dwinato dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan, sedangkan pada terdakwa Ibrahim Hamid dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta memberatkan terdakwa Ibrahim Hamid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 897 juta, Senin (29/11/2021).

Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat PT Khazanah Darussalam Indah (KDI) mengajukan kredit pinjaman kepada pihak bank BRI di Prabumulih pada tahun 2017 hingga 2019 lalu, dengan total nilai pinjaman kreditnya lebih kurang sebesar Rp 5,8 miliar, hingga akhirnya adanya dugaan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Withdrawall Approval (KMKWA) oleh pihak bank BRI cabang Prabumulih yang terjadi selama dua tahun berturut-turut.

Kemudian berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang tidak sesuai ketentuan. Jadi ada indikasi manipulasi data dokumen oleh terdakwa yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara Rp 5,8 miliar.

Tags: indikasi manipulasi dataKorupsi Kredit Modal Kerjamengajukan kredit pinjaman
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Berpesan Kepada Kepala Sekolah Bersikap Dinamis

Next Post

Penasehat Hukum Terdakwa Rusman Sebut Proyek Pembangunan Turab RS Kundur Kacau Sejak Awal

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Siaran Olahraga, TVRI Diminta Jaga Konsistensi Rating Pasca Piala Dunia U-17

Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Gabungkan Kekuatan Dengan Federasi Sepak Bola 7 Indonesia; Siap Cetar Mendunia Lewat Keanggotaan IFA7

Ketua DPRD Sumsel dan DJP Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Lika Liku Kehidupan Chairul S Matdiah Menjadi Pengacara ada Dalam Bukunya Toga Hitam

Saat Tangan Emak-Emak dan Prajurit Bersatu Menghijaukan Desa

Ucapan Terima Kasih dari Pelemgadung, Jejak Hijau TMMD Tinggalkan Harapan

Buntut Polemik Penjurian, MPR RI Putuskan Gelar Ulang Final LCC Empat Pilar Kalbar

Tegakkan Perpres 57/2023, Bupati H.M. Toha Tohet Instruksikan Perusahaan di Muba Wajib Lapor Loker melalui SIAPkerja

Peluh dan Tawa Menyatu di Lokasi TMMD Kodim Sragen

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking
Reporter lian
13 Mei 2026

LamanQu.Com - Pemerintah terus memperkuat langkah strategis guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In