• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Mei 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Dugaan Korupsi Rumah Sakit Kundur, JPU Hadirkan Dua Orang Ahli Dalam Persidangan

Reporter Editor Sumsel
28 Desember 2021
Sidang Dugaan Korupsi Rumah Sakit Kundur
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan turap penahan tanah pada RSUP Dr Rivai Abdullah atau RS Kundur yang menjerat dua terdakwa, yakni Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa Junaidi selaku pihak kontraktor dari PT Palcon Indonesia kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam sidang kali, JPU Kejati Sumsel Wilman Ernaldi, SH.MH mengadirkan dua orang ahli dalam persidangan, yakni Ahli Konstruksi dari Politeknik Bandung bernama Iskandar dan Ahli Administrasi dari LKPP bernama Indra Gunawan, Selasa (28/12/2021).

Korupsi Rumah Sakit Kundur, sidang dugaan korupsi
Suasana Sidang Dugaan Korupsi Rumah Sakit Kundur | @RZ

Saat diwawancarai usai sidang, Wilman Ernaldi mengatakan bahwa dari keterangan Ahli dari Politeknik Bandung mengatakan bahwa permasalahannya ada pada pemasangan Safety. Menurutnya dari 150 safety hanya ada 2 yang pemasangannya benar selebihnya dinyatakan miring.

“Yang dipermasalahkan pada saat pemasangan itu yang dipasang 150, tapi dari 150 itu cuma 2 yang ditoleransi pemasangannya benar, yang 148 nya miring,” jelasnya.

Dikonfirmasi pada Penasehat Hukum terdakwa Rusman, Lisa Merida, SH.MH menuturkan dari keterengan ahli dalam persidangan tidak ada yang memberatkan kliennya. Dirinya juga mengatakan bahwa dari keterangan para ahli tidak ada yang berhubungan langsung dengan kliennya.

“Dari keterengan ahli tadi tidak ada yang berhubungan langsung dengan pak Rusman. Tidak ada yang memberatkan justru meringankan,” ujarnya.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Junaidi, Agustina Novita Sarie, SH.MH mengatakan bahwa kliennya telah melaksanakan tigas dengan baik. Dirinya juga menjelaskan terkait pengerjaan proyek tersebut yang belum selesai setelah putus kontrak kliennya dikenakan sanksi berupa black list, denda dan dicairkan garansi bank. Menurutnya semua sanksi itu sudah dilaksanakan oleh kliennya.

“Kami setelah putus kontrak kami mendapat sanksi, yaitu di black list, di denda, dan dicairkan garansi bank kami. Dan itu sudah kami jalankan, sehingga yang bertanggungjawab terhadap turap tersebut adalah tanggungjawab PPK bukan lagi kami yang diminta pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Tags: Korupsi Rumah Sakit Kundurpengerjaan proyeksidang dugaan korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Temui Plt Bupati Muba, Pengurus DPD AKUMINDO Sumsel Sampaikan Rencana Pelantikan

Next Post

Total Pendapatan Pajak Sudah Mencapai 99,34 Persen

Editor Sumsel

Info Terkait

dugaan korupsi proyek pembangunan turab

Penasehat Hukum Terdakwa Rusman Sebut Proyek Pembangunan Turab RS Kundur Kacau Sejak Awal

17 Desember 2021

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Siaran Olahraga, TVRI Diminta Jaga Konsistensi Rating Pasca Piala Dunia U-17

Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Gabungkan Kekuatan Dengan Federasi Sepak Bola 7 Indonesia; Siap Cetar Mendunia Lewat Keanggotaan IFA7

Ketua DPRD Sumsel dan DJP Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Lika Liku Kehidupan Chairul S Matdiah Menjadi Pengacara ada Dalam Bukunya Toga Hitam

Saat Tangan Emak-Emak dan Prajurit Bersatu Menghijaukan Desa

Ucapan Terima Kasih dari Pelemgadung, Jejak Hijau TMMD Tinggalkan Harapan

Buntut Polemik Penjurian, MPR RI Putuskan Gelar Ulang Final LCC Empat Pilar Kalbar

Tegakkan Perpres 57/2023, Bupati H.M. Toha Tohet Instruksikan Perusahaan di Muba Wajib Lapor Loker melalui SIAPkerja

Peluh dan Tawa Menyatu di Lokasi TMMD Kodim Sragen

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking
Reporter lian
13 Mei 2026

LamanQu.Com - Pemerintah terus memperkuat langkah strategis guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In