• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juli 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Nasional

Kapolri Didesak Untuk Segera Menangkap Menag Yaqut

Reporter Editor Sumsel
26 Oktober 2021
kapolri didesak menangkap menag yaqut
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana meminta kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena telah melontarkan pernyataan yang menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

“Untuk menghindari perbuatan pidana ini terjadi, menghindari penghilangan barang bukti, juga menghindar Yaqut Cholil Qoumas melarikan diri, maka kami meminta dengan hormat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar menangkap dan memproses hukum Yaqut Cholil Qoumas, sebagai bentuk konfirmasi bahwa setiap warga negara berkedudukan yang sama dimuka hukum,” kata Eggi, Senin (25/10/2021).

Eggi mengatakan bahwa pernyataan Yaqut tersebut mengandung unsur kebencian, permusuhan dan pecah belah terhadap umat Islam. Pernyataan itu, klaim dia, memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ia menyinggung Yaqut potensial dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE bahwa pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Jika Yaqut Cholil Qoumas dibiarkan, maka sama saja Negara/pemerintah telah melakukan pelanggaran serius terhadap pasal 27 ayat 1 UUD 1945 intinya melakukan diskriminatif sehingga mencederai perasaan dan eksistensi sekaligus Marwah umat Islam lainnya,” kata dia.

Lebih lanjut, Eggi mengatakan bahwa Indonesia selama ini diperjuangkan oleh segenap elemen umat Islam dengan berbagai latar belakang ormas, mahzab dan pandangan keagamaan. Visi ormas-ormas Islam itu, kata Eggi, sama-sama ingin memperjuangkan bangsa Indonesia hingga mendapatkan kemerdekaan.

“Tidak boleh dan tidak dibenarkan, ada klaim satu kelompok atau mahzab yang merasa memiliki saham mayoritas terhadap negeri ini sehingga merasa memiliki hak dan kewenangan untuk memperlakukan elemen anak bangsa lainnya secara semena-mena,” ucapnya.

Pernyataan Yaqut mengundang kritik dari berbagai elemen bangsa. Salah satunya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah, Cholil Nafis yang berpendapat bahwa Kementerian Agama bukan semata-mata hadiah untuk Nahdlatul Ulama (NU) saja. Ia menegaskan bahwa Kemenag mengurusi semua agama hingga kepercayaan.

pernyataan yang menyinggung agama

“Indonesia hadiah dari Allah untuk bangsa, dan Kementerian agama itu mengurusi semua agama bahkan kepercayaan. Bukan hadiah buat NU saja. Soal Tokoh-tokoh NU berjasa itu untuk bangsa bukan hanya utk NU saja. Begitu saat Kiai Hasyim Asy’ari mengeluarkan resolusi jihad untuk semua golongan,” kata Cholil dikutip dari akun Twitter resminya @cholilnafis, Senin (25/10/2021).

Cholil tak menafikkan bahwa NU selama ini banyak bersentuhan dengan urusan Kementerian Agama. Namun bukan berarti Kemenag harus dikuasai oleh NU semata.

Senada, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, menyatakan, pernyataan Yaqut sudah menjadi sebuah persoalan bangsa. Bukhori pun mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, menyatakan pernyataan Yaqut tendensius dan menafikan peran para tokoh dari berbagai kelompok Islam.

“Penyataan Menag itu sangat tendesius dan dapat memantik polemik dan kegaduhan di tengah masyarakat. Juga menafikan peranan dan sikap toleransi para wakil-wakil pemimpin Islam saat Pendirian Kemenag,” kata Guspardi kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

Ia menambahkan, pembentukan Kemenag dibentuk bukan dikhususkan bagi pemeluk agama Islam saja, melainkan untuk semua pemeluk agama di Indonesia.

Tags: Kemenag hadiah untuk NUpernyataan yang menyinggung agamapernyataan yaqut mengundang kritik
ADVERTISEMENT
Previous Post

Husni Candra Angkat Bicara Terkait Istrinya (OknumPolwan) Diberitakan Memprovokasi Warga

Next Post

Temuan Harta Karun Sriwijaya di Sungai Musi Membuat Media Heboh

Editor Sumsel

Info Terkait

pernyataan menteri agama, sejarah pendirian Kemenag, Kemenag bukan hanya untuk NU

Pernyataan Menteri Agama Sedikit Menuai Kontroversi

25 Oktober 2021

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Menjaga Asa Tumbuh Kembang Anak, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Hadirkan Dukungan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting

Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Operator Scaffolding, Project Sumatra R&P, Kilang Plaju, dan Disnakertrans Sumsel Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal

Raih PROPER Emas Empat Kali Berturut-turut, Kilang Plaju Jadi Contoh Sukses Praktik Keberlanjutan Lingkungan di Sumsel

Massa Aksi Minta Semua Kasus Junaidi Alias Ajun Untuk Di Proses

Gencarkan Roadshow ke SKK Migas dan KKKS, Pemkab Muba Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bersertifikasi dan Transparansi Lowongan Kerja

Berita Populer

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY
Reporter YN
21 Mei 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Rabu (20/05/2026) Dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Pelembang Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH,...

Read more

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu.Com-Menjaga ketahanan energi nasional tidak hanya bergantung pada keandalan operasi kilang dan distribusi energi, tetapi juga pada sinergi yang...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu. Com-Memasuki momentum suci pergantian tahun baru Islam 1448 H, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju (Kilang...

Read more

Wujud Syukur Perusahaan, PTBA Bagikan 9000 Paket Sembako Untuk Masyarakat  

Wujud Syukur Perusahaan, PTBA Bagikan 9000 Paket Sembako Untuk Masyarakat  
Reporter Editor Sumsel
1 Januari 2019

Tanjung Enim, lamanqu.com – Sebagai salah satu wujud syukur PT Bukit Asam (PTBA) atas hasil kerja sepanjang tahun 2018. Perusahaan BUMN...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In