• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Februari 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Advokat Kgs M. Sigit Muhaimin Minta Ketegasan Kapolda Sumsel Terkait Penambangan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Reporter Editor Sumsel
12 Oktober 2021
Advokat Kgs M. Sigit Muhaimin, praktik pengeboran minyak ilegal
Bagikan ke Whatsapp

Palemang, lamanqu.com – Advokat kgs M. Sigit Muhaimin seorang pengamat hukum angkat bicara terkait adanya penambangan minyak ilegal (ilegal driling) di Kabupaten Musi Banyuasin.

Sigit mengatakan bahwa pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan harusnya bertindak tegas untuk mengusut tuntas praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) ini, karena menurutnya selain membahayakan keselamatan dan keamanan para penambang, praktik illegal drilling pada ratusan sumur minyak di Musi Banyuasin juga berpotensi merugikan negara karena pengeboran dilakukan di dalam perut bumi yang merupakan milik negara, Selasa (12/10/2021).

penambang minyak ilegal, praktik pengeboran minyak ilegal

Menurutnya peristiwa ini bukan pertama terjadi pada tanggal 9 September 2021 yang mengakibatkan tiga kuli tambang meninggal dunia. Lalu kejadian kedua pada 5 Oktober dan yang terbaru kemarin 11 oktober 2021 di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA). Suara ledakan yang dahsyat meraung di udara membawa gumpalan asap hitam di susul api yang cepat menjalar dari tiga titik tambang (Ilegal Drilling) yang Kebakaran.

“Ya harusnya Polda Sumsel beserta jajaranya bertindak tegas terkait persoalan ini, karena ini bukan pertama kali terjadi,” ujar Sigit saat dikonfirmasi via telepon.

Pengamat dan praktisi hukum ini juga menjelaskan bahwa pelaku Ilegal Driling bisa dipidana berdasarkan ketentuan pasal 52 UU No 22 Tahun 2001.

“Pelakunya bisa dijerat dengan pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukumannya adalah penjara enam tahun dan sanksi berupa denda Rp 60 miliar,” kata sigit.

Selai itu ia juga mengatakan bahwa tindakan illegal drilling juga bisa melanggar pasal 98 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ditambahkannya, bahwa praktik pengeboran minyak ilegal yang megancam keselamatan penambang dan mengabaikan aspek lingkungan serta merugikan Negara ini bukan hanya terjadi pada sumur minyak di lahan masyarakat, tapi juga pada lahan yang berada pada wilayah kerja milik kontraktor kontrak kerja sama (KKS) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Untuk itu pihaknya meminta pihak kepolisian khususnya Polda Sumsel untuk segera turun tangan guna menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya minta Polda Sumsel beserta jajarannya untuk mengusut tuntas siapa dalang dibalik pratik ilegal driling ini. Hukum harus ditegakkan walau langit akan runtuh,” pungkasnya.

Tags: penambangan minyak ilegalpengamat hukumpraktik illegal drillingpraktik pengeboran minyak ilegalratusan sumur minyak di muba
ADVERTISEMENT
Previous Post

AC Milan Akan Perpanjang Kontrak Bek Sayapnya

Next Post

Timnas Indonesia Lolos ke Kualifikasi Piala Asia 2023

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Satgas TMMD ke-127 Kebut hingga Malam Hari, Pengecoran Jalan di Cipelah Capai 903 Meter

Capai 33,4 Persen, Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Konsistensi Jaga Mutu, Laboratory Kilang Plaju Raih 5 Penghargaan di Laboratory Awards 2025

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

Satgas TMMD ke-127 Bersama Warga Cipelah Cor Jalan Hingga Tuntas 1500 M

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026, Gratis untuk Masyarakat

Gunakan Alat Berat, TMMD ke-127 Pasang Box Culvert untuk Penghubung Antar 2 Kampung di Desa Cipelah

Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Ternak Domba

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Berita Populer

Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reporter UMR
18 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kampung Kubangsari,...

Read more

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Lahan Teh PTPN di Pangalengan
Reporter UMR
16 Februari 2026

Pangalengan, LamanQu.Com - Penguasaan lahan kebun teh PTPN secara ilegal di Pangalengan kerap dilakukan guna alih fungsi lahan, hal ini...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In