• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Maret 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Reporter Editor Sumsel
1 Oktober 2021
Akhmad Najib Tersangka Baru Kasus Korupsi, korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Rutan Pakjo Palembang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Setelah dua tersangka ditetapkan sebagai Tersangka baru oleh Kejati Sumsel, kini bertambah lagi satu tersangka baru yakni Akhmad Najib mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel, Jumat malam (1/10/2021) terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan, Akhmad Najib dibawa ke dalam mobil yang membawanya ke Rutan Pakjo Palembang.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, Akhmad Najib ditetapkan sebagai tersangka karena sudah cukupnya alat bukti.

“Bahkan tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang. Sebelum ditahan untuk kesehatan tersangka dicek oleh tim kesehatan dan dinyatakan sehat,” ungkapnya.

Menurut Khaidirman, dengan telah ditetapkan Akhmad Najib sebagai tersangka maka ada tiga tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejati Sumsel, Jumat (1/10/2021).

Sebab sebelumnya, dua tersangka telah ditetapkan dan ditahan oleh Kejati Sumsel. Keduanya yakni Agustinus Antoni Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel, dan Loka Sangganegara selaku Tim Leader Pengawas PT Indah Karya.

“Jadi hari ini totalnya tiga tersangka yang ditetapkan. Para tersangka ini ditetapkan terkait Tupoksi mereka dalam pembangunan Masjid Sriwijaya,” pungkasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: korupsi pembangunan Masjid SriwijayaRutan Pakjo PalembangTersangka Baru
ADVERTISEMENT
Previous Post

Desa Persiapan Toman Baru Muba Diproyeksi Jadi Sentra Peternakan Lele

Next Post

Emas Menguat Tipis di Akhir Perdagangan

Editor Sumsel

Info Terkait

Pengusaha Terkenal Sumsel

Pengusaha Terkenal Sumsel HA Ditahan Di Rutan Pakjo Palembang Perkara Dugaan Tipikor Dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi

10 Maret 2025
Kontraktor Penyuap Bupati

Kontraktor Penyuap Bupati Muba Resmi Pindah ke Rutan Pakjo Palembang

18 Januari 2022
korupsi pembangunan masjid sriwijaya

Terlibat Korupsi Masjid Siriwjaya, Mukti dan Nasuhi di Vonis Berbeda

29 Desember 2021
penasihat hukum, saksi

Penasihat Hukum Mukti Sulaiman Hadirkan Saksi Ahli Dalam Persidangan

26 November 2021
saksi terkait dugaan korupsi, korupsi pembangunan masjid sriwijaya, kasus korupsi pembangunan masjid sriwijaya

Kejati Sumsel Panggil HM Yansuri Sebagai Saksi Dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

18 Oktober 2021
Lahan Pembangunan Masjid, korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, JPU Panggil 11 Orang Saksi

5 Oktober 2021

Berita Terbaru

Safari Ramadhan di Banyuasin, Herman Deru Serahkan Santunan Anak Yatim dan Soroti Infrastruktur hingga ODOL

Dengan Harga Rp145.000 Nett/Pax, dapat Dinikmati Pecinta Kuliner di Palembang

Rehab MCK Masjid di Cipelah, TMMD ke-127 Dorong Pola Hidup Bersih dan Sehat

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Di Antara Beton dan Ilalang, Prajurit Menyulam Kasih di Jalan Desa

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Bupati HM.Toha Tohet Mari Kita Wujudkan Muba Zero Escalation Tahun 2026, Tidak Ada Konflik Hubungan Industrial maupun PHK Menjelang Hari Raya

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Berita Populer

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

kasus travel umroh bermasalah
Reporter YN
23 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Polemik yang menyeret nama “UMMI” dalam kasus travel umroh bermasalah di Lubuklinggau memicu respons keras dari manajemen...

Read more

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026, Gratis untuk Masyarakat

Program Mudik Gratis
Reporter YN
23 Februari 2026

Jakarta, LamanQu.Com - PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel kembali menghadirkan program sosial tahunan “Mudik Aman Berbagi Harapan 2026” sebagai...

Read more

Capai 33,4 Persen, Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Jembatan Gantung Perintis Garuda
Reporter lian
24 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Pembangunan jembatan gantung perintis garuda tahap II di wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung sedang dikerjakan. Yang mana...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In