• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, April 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Bapenda Provinsi Sumsel Sosilisasikan Program Keringanan Tarif Kendaraan Bermotor Progresif dan Penghapusan Sanksi Administratif Denda dan Bunga PKB dan BBNKB

Reporter Editor Sumsel
1 Oktober 2021
pemberian keringanan pajak progresif
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com –  Terkait dengan berlakunya Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 21 tahun 2021 tentang Program pemberian keringanan tarif Kendaraan Bermotor progresif dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB Pajak Kendaraan untuk R2 dan R4 yang dimulai hari ini 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.

Kabid Pajak Bapenda Sumsel Emmy Surawahyuni mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 21 Tahun 2021, terkait dengan pemberian keringanan pajak progresif dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda bunga untuk PKB dan sanksi administrasi berupa denda bunga untuk BBNKB.

“Jadi, berapa tahun pajaknya yangg tertunggak sanksi administrasinya di hapuskan. Untuk pajak progresif itu berlaku untuk kendaraan R4 yang plat hitam, dikecualikan kendaraan angkutan, seperti, truk, pick up degan umur kendaraan kurang dari 15 Tahun,” ungkap Emmy saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (1/10/2021).

“Untuk tarif progresifnya cuma dikenakan tarif pajak progresif kesatu sebesar 1,5 persen, walaupun memiliki lebih dari 1 ranmor roda 4. Dan lagi kebijakkan Gubernur ini merupakan salah satunya untuk pemulihan ekonomi terkait dengan masa pandemi ini,” jelasnya.

Dia menuturkan, kalau tahun lalu pembebasan pokoknya cuma dibayar pokok 1 tahun tertunggak saja dan satu tahun kedepan beserta denda bunganya karena, masyarakat masih terdampak terhadap pandemi covid-19 ini.

“Untuk persyaratannya sendiri sama dengan yang biasa seperti, KTP Asli yang bersangkutan, KK, STNK dan SKPD kutipan yang menempel di Stnk itu, untuk teli ulang kalau ganti stnk dilakukan cek fisik dan dilampiri copy BPKB. Pemutihan ini tidak ada pembatasan yang penting cuma sanksi administrasinya tidak pokok, pokoknya tetap dibayar itupun kalau menunggak kena sanksi administrasi, jasaraharja pun ikut dalam program ini jadi bayar denda untuk tahun berjalan, beber Emmy.

Lanjut Emmy, dia bersama ibu Kaban, Dirlantas diwakili oleh Kasubdit regident, Kepala Cabang Jasa Raharja sudah meninjau program Pergub 21 Tahun 2021 di Samsat Palembang satu, dan antusias masyarakat tahap awal ini lumayan dan terus dilakukan sosialisasi ke masyarakat baik dari Provinsi Bapenda dan pihak samsat yang langsung berhubungan dengan wajib pajak.

“Mensosialisasikan program ini, baik itu melalui media cetak, elektronik, spanduk, baner dan brosur. Kami perlu sosialisasikan karena pemberlakuannya hanya 3 bulan, biar masyarakat mengetahuinya. Untuk target optimis dapat tercapai dari pada target PKB yang sudah ditetapkan, untuk samapi 30 September Ini capaian sudah hampir 76 persen dari target tahapan yang seharusnya 75 persen,” tandas Emmy Surawahyuni.

Tags: Bunga Pajak Kendaraan Bermotorpemberian keringanan pajak progresifpenghapusan sanksi administrasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kegiatan Doa Bersama Untuk Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

Next Post

Jaring Atlet Judo Berprestasi  Herman Deru Restui Cabor Judo Dimainkan Pada Ajang Porprov 

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In