• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Bapenda Provinsi Sumsel Sosilisasikan Program Keringanan Tarif Kendaraan Bermotor Progresif dan Penghapusan Sanksi Administratif Denda dan Bunga PKB dan BBNKB

Reporter Editor Sumsel
1 Oktober 2021
pemberian keringanan pajak progresif
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com –  Terkait dengan berlakunya Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 21 tahun 2021 tentang Program pemberian keringanan tarif Kendaraan Bermotor progresif dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB Pajak Kendaraan untuk R2 dan R4 yang dimulai hari ini 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.

Kabid Pajak Bapenda Sumsel Emmy Surawahyuni mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 21 Tahun 2021, terkait dengan pemberian keringanan pajak progresif dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda bunga untuk PKB dan sanksi administrasi berupa denda bunga untuk BBNKB.

“Jadi, berapa tahun pajaknya yangg tertunggak sanksi administrasinya di hapuskan. Untuk pajak progresif itu berlaku untuk kendaraan R4 yang plat hitam, dikecualikan kendaraan angkutan, seperti, truk, pick up degan umur kendaraan kurang dari 15 Tahun,” ungkap Emmy saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (1/10/2021).

“Untuk tarif progresifnya cuma dikenakan tarif pajak progresif kesatu sebesar 1,5 persen, walaupun memiliki lebih dari 1 ranmor roda 4. Dan lagi kebijakkan Gubernur ini merupakan salah satunya untuk pemulihan ekonomi terkait dengan masa pandemi ini,” jelasnya.

Dia menuturkan, kalau tahun lalu pembebasan pokoknya cuma dibayar pokok 1 tahun tertunggak saja dan satu tahun kedepan beserta denda bunganya karena, masyarakat masih terdampak terhadap pandemi covid-19 ini.

“Untuk persyaratannya sendiri sama dengan yang biasa seperti, KTP Asli yang bersangkutan, KK, STNK dan SKPD kutipan yang menempel di Stnk itu, untuk teli ulang kalau ganti stnk dilakukan cek fisik dan dilampiri copy BPKB. Pemutihan ini tidak ada pembatasan yang penting cuma sanksi administrasinya tidak pokok, pokoknya tetap dibayar itupun kalau menunggak kena sanksi administrasi, jasaraharja pun ikut dalam program ini jadi bayar denda untuk tahun berjalan, beber Emmy.

Lanjut Emmy, dia bersama ibu Kaban, Dirlantas diwakili oleh Kasubdit regident, Kepala Cabang Jasa Raharja sudah meninjau program Pergub 21 Tahun 2021 di Samsat Palembang satu, dan antusias masyarakat tahap awal ini lumayan dan terus dilakukan sosialisasi ke masyarakat baik dari Provinsi Bapenda dan pihak samsat yang langsung berhubungan dengan wajib pajak.

“Mensosialisasikan program ini, baik itu melalui media cetak, elektronik, spanduk, baner dan brosur. Kami perlu sosialisasikan karena pemberlakuannya hanya 3 bulan, biar masyarakat mengetahuinya. Untuk target optimis dapat tercapai dari pada target PKB yang sudah ditetapkan, untuk samapi 30 September Ini capaian sudah hampir 76 persen dari target tahapan yang seharusnya 75 persen,” tandas Emmy Surawahyuni.

Tags: Bunga Pajak Kendaraan Bermotorpemberian keringanan pajak progresifpenghapusan sanksi administrasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kegiatan Doa Bersama Untuk Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

Next Post

Jaring Atlet Judo Berprestasi  Herman Deru Restui Cabor Judo Dimainkan Pada Ajang Porprov 

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

THE 1O1 Palembang Rajawali Gelar CSR “1O1 Cares – Little Lungs, Big Care” untuk Dukung Kesehatan Anak di Kawasan TPA Karya Jaya

Ribuan Masker Dibagikan Kepada Masyarakat, Berikut Disampaikan Ketua Astindo Sumsel

Kematian Jon Daus Dipertanyakan, Keluarga Desak Polda Sumsel Segera Ekshumasi Jenazah

Polda Sumsel Tangani 62 Perkara Karhutla, Kapolda Tegaskan Penegakan Hukum Berbasis Ilmiah

Akselarasi Investasi Sumsel Harus Berkolaborasi Seluruh Pemangku Kepentingan, Ini Beberapa Hal Diungkap Kadis

Chairul Matdiah: Jangan Beri Ampun Korporasi Pembakar Lahan

Jaga Kondusivitas Sumsel, Bagindo Togar Apresiasi Dirintelkam Polda Sumsel Kedepankan Dialog dan Kolaborasi

Herison Bidik Yongmoodo Sumsel Mandiri, Pembinaan Atlet Diperluas ke 17 Kabupaten/Kota

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In