• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Februari 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pesangon tak Dibayar, 32 Pekerja Gugat PT. MGM

Reporter Editor Sumsel
24 September 2021
Pekerja Gugat PT Mutiara Ganessha Makmur, Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, membayar hak pesangon
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Setelah menempuh proses yang sangat panjang akhirnya 32 pekerja Eks. PT. Mutiara Ganessha Makmur (MGM) melakukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Palembang.

Melalui kuasa hukum Abdul Aziz, SH dan Bahrul Alwi, SH, para pekerja secara resmi mendaftarkan gugatan nya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Register Perkara 139/Pdt-Sus-PHI/2021/PN.PLG, Kamis (23/9/2021).

Saat dikonfirmasi via telepon, kuasa hukum para pekerja Bahrul Alwi, SH menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan perundingan secara Bipartit dan sudah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak (No:560/115/Disnakertrans/VI/2021), yang dalam hal ini mediator menganjurkan kepada pihak PT. MGM untuk membayar hak pesangon dan penghargaan masa kerja berdasarkan ketentuan pasal 45 ayat (1) PP No 35 Tahun 2021, tetapi hal tersebut tidak digubris oleh PT. MGM hingga gugatan ini didaftarkan ke PHI.

“Ya sebelumnya sudah dilakukan perundingan secara Bipartit antara kedua belah pihak yang intinya pihak PT. MGM harus memberikan hak pesangon dan penghargaan masa kerja, namun pihak PT. MGM menolak melaksanakan hal tersebut hingga gugatan ini didaftarkan,” ungkap Bahrul, Jumat (24/9/2021).

Sementara itu Abdul Aziz, SH juga mengatakan bahwa gugatan ke PHI ini adalah jalan panjang bagi para pekerja yang menuntut hak mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku terhadap pihak perusahaan.

Pihaknya tetap menghormati atas sikap pihak perusahaan yang tidak melaksanakan anjuran mediator hingga gugatan ini didaftarkan ke PHI.

“Gugatan ke PHI ini sebenarnya sudah jalan terakhir yang harus ditempuh oleh para pekerja,”ujarnya.

Abdul juga mengatakan pihaknya siap menuggu keputusan PHI. Apapun hasil akhirnya nanti baik pekerja maupun pihak PT. MGM wajib tunduk dan patuh terhadap putusan PHI.

Tags: Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrialmembayar hak pesangonPT. Mutiara Ganessha Makmur
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hasil Tes Seleksi PPPK Guru Tahap 1 Diumumkan Hari Ini

Next Post

Musda I Dewan Pembina Daerah (DPD) Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) Sumsel

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kepedulian Babinsa di Lokasi TMMD, Dampingi Anak Sekolah Lintasi Jalan Berlumpur

Langkah Tegap di Tanah Pengabdian: Dandim Kebumen Tinjau TMMD dan Rangkul Hangat Warga Somagede

TMMD ke-127 Gelar Sosialisasi PHBS ke Pelajar SMKN 1 Rancabali

Energi Sepenuh Hati, Kilang Pertamina Plaju Salurkan 500 Paket Sembako

Polda Sumsel Perkuat Kamtibmas Kota Palembang Selama Ramadhan

Rumah Reyot Kini Jadi Bagus, Aksi TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Banjir Pujian

Harper Palembang Tawarkan Promo Spesial dan Live Music di Program Bukber Ruby Al Barakah

Idham Faca Buka Suara Soal Tudingan SCW Terkait Dugaan Keterlibatan KSOP dalam Penyelundupan BBM Ilegal

Satgas TMMD ke-127 Tinjau Lokasi Bak Penampungan Air dan Pipanisasi di Desa Cipelah

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

TMMD Reguler Ke-127 di Cipelah, Progres Pengecoran Jalan Capai 666 Meter

Progres Pengecoran Jalan
Reporter UMR
21 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat kembali terlihat dalam pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)...

Read more

Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa Cipelah, Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Benih Lele

Ekonomi Desa Cipelah
Reporter UMR
21 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Satgas TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kab. Bandung Serma Choirul bersama Babinsa Serda Taryana melaksanakan pengecekan bantuan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In