Diduga Selewengkan Dana BOS, Mantan Kepsek SMA 13 Palembang Jalani Sidang Perdana

Palembang, lamanqu.com – Oknum Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 13 Palembang Dra Zainab jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri ( PN) Palembang atas dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 13 Palembang tahun anggaran 2017-2018 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Selasa (21/09/2021).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi, SH.MH, Terdakwa Dra Zainab dihadirkan langsung dipersidangan guna mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung SH.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa diantaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp 3 miliar.
“Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp 254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi,” kata Hendy saat bacakan dakwaan.
Selain itu, hendy juga menyebutkan bahwa terdakwa diduga juga mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam pembelian buku siswa.
Atas perbuatannya terdakwa Dra Zainab dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa Dra Zainab yang saat ini tidak dilakukan penahanan dengan didampingi penasihat hukum Zulfahmi, SH dan Rekan dari LBH PGRI tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU sehingga persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
Diwawancarai usai sidang, Kasi Pidsus Kejari Palembang melalui JPU Hendy Tanjung, SH membenarkan terkait status penahanan terhadap terdakwa untuk sementara belum dilakukan sebagimana sikap majelis hakim.
“Majelis hakim nantinya akan melihat perkembangan persidangan apakah terdakwa layak atau tidak untuk dilakukan penahanan selama proses persidangan, kata hakim tadi juga bilang apabila nanti terbukti bersalah akan dilakukan penahanan juga,” singkat Hendy.
Berita Terkait
Indeks BeritaGelar Perkara Kasus Kades Tanjung Terang Berlangsung Panas, Polisi Pastikan Prosedur...
Hukum, News
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Ajak Semua Pihak Selesaikan Permasalahan Ilegal Ref...
Hukum, News
Pengadilan Diminta Jatuhkan Vonis Mati untuk SN, Suami yang Diduga Bunuh Istri Sendi...
Hukum, News
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Obstruction Of Justice Perkara Tipiko...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Tipikor Pemberian F...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Rumah Milik Tersan...
Hukum, News